Ngeri! Telat 2 Hari, PLN Batam Langsung Bongkar MCB Meteran Listrik Pelanggan

Batam, SINYALNEWS.COM,- — Kejadian kurang mengenakan dialami oleh salah satu masyarakat berinisial S yang berdomisili di Kavling Bukit Kamboja Blok C2 No.48 RT.006 RW.015 Kecamatan Sagulung Kota Batam, Kamis (22-08-24) sekira pukul 15.00 WIB.

Kejadian bermula saat 2 orang petugas dari PT PLN Batam Unit Batu Aji yang datang ke rumah S menanyakan terkait tagihan listrik yang masih belum dibayarkan hingga tanggal 22 Agustus 2024.

Saat itu, S menyebutkan kepada kedua petugas tersebut bahwa tagihan dirumahnya akan dibayar pada tanggal 27 Agustus 2024, namun kedua petugas dari Unit PLN Batu Aji tidak menerima dan memaksa masuk pekarangan rumah S hingga melakukan pembongkaran MCB.

“Tadi saya di rumah, terus dia datang dan nanya listrik kapan dibayar? Tanggal 27 saya bayar, saya jawab begitu. Terus dia bilang, oh gak bisa. Terus saya tanya nama kamu siapa? Ada surat gak? Oh, gak usah nantang kata dia,” Ungkap S dengan kesal.

S melanjutkan, Ia mengatakan bahwa dia akan nelpon suaminya terlebih dahulu, namun kedua petugas menjawab bahwa mereka gak takut.

“Oh, tunggu saya telpon suami saya dulu. Oh, gpp saya gak takut kata dia. Kurang ajar kamu saya bilang gitu. Terus saya telpon suami saya dan ditantang juga suami saya balik ke rumah,” Jelas S.

Kemudian, kedua petugas PLN Batam Unit Batu Aji tetap memaksakan masuk perkarangan rumah dan melakukan pembongkaran MCB Meteran Listrik di rumah S.

Baca Juga :  BPSDM Provinsi Sumatera Barat dan Polda Sumbar menyelenggarakan Pelatihan Kompetensi PBJP Level-1 Angkatan III Tahun 2024

“Mereka tetap cabut arus listrik itu dan kemudian pergi sambil ngomong ‘saya banyak urusan dan ditunggu di kantor sp kata dia’,” tambah S dengan hati yang begitu kesal karena ulah 2 petuas PLN Batam Unit Batu Aji yang melakukan pembongkaran MCB Meteran Listrik di rumahnya secara paksa.

Sementara, HBF suami dari S mendapatkan kabar tersebut langsung pulang ke rumahnya dan mendapati kedua oknum petugas PLN Batu Aji tersebut di jalan dan langsung mempertanyakan maksud tantangan dari kedua oknum petugas PLN Batam Unit Batu Aji itu.

HBF juga merasakan kekesalan atas tindakan yang dilakukan oleh kedua petugas PLN Batam Unit Batu Aji yang semena-mena melakukan pembongkaran MCB Meteran Listrik di rumahnya padahal sudah diinformasikan oleh istrinya bahwa tagihan listrik akan dibayarkan pada tanggal 27 Agustus nanti.

“Gondok dan sangat kesal saya atas tindakan yang mereka lakukan. Dari tiban saya langsung tancap gas bawa kendaraan dan jumpa sama mereka di jalan. Saya tanya apa UU dan Peraturan Hukum yang mereka gunakan untuk melakukan pemaksaan pembongkaran MCB Meteran, mereka tidak bisa jawab,” Geram HBF.

Dijelaskan HBF, kedua oknum petugas PLN Batam Unit Batu Aji tersebut juga pada hari sebelumnya sudah melakukan ancaman kepada istrinya untuk melakukan pemutusan sementara aliran listrik.

Baca Juga :  Mengungkap Bos Mafia "BBM Ilegal" di Kota Padang

“Kemaren mereka datang dan langsung ancam ke istri saya untuk pemutusan. Padahal sudah sangat jelas, tidak ada Undang-Undang maupun Permen dan Pergub yang menyuruh memutuskan listrik pelanggan yang menunggak. Ini juga sudah kami tanya saat Audiensi sama Management PT PLN Batam,” Tegas HBF yang juga diketahui salah satu penggerak untuk Aksi Unjuk Rasa ke PLN Batam pada tanggal 28 Agustus 2024 nantinya.

Terakhir, HBF mengingatkan PLN Batam dan menegaskan agar kejadian tersebut tidak terulang lagi kepada seluruh Masyarakat Kota Batam.

“Kami ingatkan dan tegaskan kepada PLN Batam untuk tidak lagi melakukan pemutusan sementara kepada pelanggan menunggak. Masyarakat sudah dikenakan denda, jangan lagi ditekan-tekan dan diancam diputuskan aliran listriknya,” Tegas HBF.

Diketahui atas kejadian tersebut, Supervisor dari PLN Batam Unit Batu Aji berinisial R langsung datang ke lokasi kejadian dan mengucapkan permohonan maaf kepada HBF dan istrinya atas insiden kejadian tersebut.

Sedangkan MCB Meteran Listrik di rumah HBF langsung dipasang kembali oleh oknum petugas PLN Batam Unit Batu Aji yang melakukan pembongkaran tanpa harus dibayarkan terlebih dahulu tagihan listrik yang baru menunggak 2 hari itu.

(Red)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Mabes TNI Kolaborasi dengan BKN Gunakan CAT Dalam Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI

ARTIKEL

Penampilan Drumb Band Gita Pamong Praja Memukau Pengunjung Festival Muaro OPadang

ARTIKEL

GOR Haji Agus Salim Tutup. Tak Ada Perayaan Pergantian Tahun Di GOR H.Agus Salim Padang

BADAN NEGARA

Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi, Babinsa Pos Ramil Tingginambut Sosialisasikan Pesan Kedamaian

ARTIKEL

Satgas Yonzipur 5/ABW : Aksi Sehat Untuk Negeri Gelar Pengobatan Gratis

BERITA

Wagub dan BKSDA Sumbar Resmikan Sistem Pendakian Booking Online Pertama di Indonesia

BERITA

Bupati Pekalongan Berikan 15 Surat Keputusan ( SK ) Desa Wisata ke Semua Desa se Kec. Peninggaran

ARTIKEL

PKM UNP Lakukan Coaching and Workshop Manajemen Gugus Depan dan Penyusunan Akreditasi Gugus Depan bersama Kwarda Sumbar”