Home / BADAN NEGARA / NASIONAL

Saturday, 27 July 2024 - 05:46 WIB

Polda Sumbar Ungkap 34 Kasus Narkotika dalam Sepekan, Sita 22 Kg Ganja dan 177,33 Gram Sabu

PADANG|SINYALNEWS.COM -Polda Sumatera Barat dan jajaran berhasil mengungkap 34 kasus narkotika dalam sepekan terakhir terhitung tanggal 19 hingga 26 Juli 2024, dengan rincian 8 kasus melibatkan ganja dan 26 kasus lainnya terkait sabu. Dari pengungkapan kasus-kasus tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 22 kilogram ganja dan 177,33 gram sabu.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik mengatakan, bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Barat.

Baca Juga :  Danlanud Sultan Hasanuddin Dampingi Pangkoopsud II Tinjau Posko Induk Tanggap Darurat Bencana di Kabupaten Luwu

“Kami terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika untuk melindungi generasi muda dan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” katanya, Jumat (26/7).

Dari 34 kasus yang berhasil diungkap, Polda Sumbar telah menangkap 48 orang tersangka yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkotika.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika, serta bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mempersempit ruang gerak mereka,” ujarnya.

Selain itu, Polda Sumbar dan Polres sejajaran juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkotika, termasuk menggandeng lembaga pendidikan dan organisasi masyarakat untuk kampanye anti-narkoba.

Baca Juga :  Fadly Amran-Maigus Nasir Calon Pemimpin Kota Padang Masa Depan

“Kami berharap dengan langkah ini, masyarakat semakin sadar dan berpartisipasi aktif dalam memerangi peredaran narkotika,” ungkapnya.

Barang bukti yang disita, jelas Kabid Humas yakni 22,234 gram ganja dan 177,33 gram sabu, telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

“Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,” ungkapnya.

Share :

Baca Juga

BERITA

Menjaga Ekosistem Dan Lestarikan Lingkungan, Polres Pasaman Barat Tanam 1.900 Batang Bibit Pohon

BERITA

Wanita Muda Meninggal Dunia Tertabrak Kereta Api di Cilacap

BERITA

Tanggap Bencana, Kapolres Pasaman Barat Pimpin Langsung Evakuasi Korban Banjir Di Empat Kecamatan

BERITA

Pagelaran Wayang Golek Meriahkan Sedekah Bumi Desa Gutomo

ARTIKEL

Gubernur Sumbar Mahyeldi ikuti Retret di Magelang Hari Ini

BERITA

Pertandingan Sepakbola Dalam Rangka HUT ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Koramil 07/ Maos Kodim 0703/ Cilacap

BERITA

Pembentukan Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Unsur Jabatan Kepala Dusun Di Desa Paberasan Sampang Cilacap

ARTIKEL

Panglima TNI : Perkuat SDM dan Operasi Gabungan, POM Harus Siap Hadapi Tantangan