PadangPanjang,Sinyalnews.com—Peringatan tentang ancaman narkotika di Padang Panjang belum lama disampaikan. Berselang sekitar 48 jam setelah Polres Padang Panjang mengungkap kasus sabu dalam jumlah besar, polisi kembali menangkap dua orang dalam perkara narkotika.
Keduanya, RR (51) dan FDR (43), ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Padang Panjang pada Jumat malam, 28 Agustus 2026. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu dengan berat kotor sekitar 26,3 gram.
Yang membuat pengungkapan ini mendapat perhatian, keduanya diketahui merupakan residivis perkara narkotika. Penangkapan kali ini disebut menjadi kali ketiga keduanya kembali tersangkut kasus serupa.
Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Kelurahan Tanah Hitam, Kecamatan Padang Panjang Barat.
Petugas kemudian bergerak dan menangkap RR sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam penggeledahan yang disaksikan dua warga, polisi menemukan dua paket kecil sabu dengan berat kotor 1,2 gram. Selain itu, ditemukan tiga paket sisa pakai sabu, timbangan digital, bong yang masih terpasang kaca pirek, plastik bening berklip merah, pipet, korek api, dan telepon genggam.
Penangkapan itu tidak berhenti pada RR.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 21.45 WIB, petugas bergerak ke Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur.
Di sana polisi menangkap FDR di sebuah rumah.
Penggeledahan terhadap badan dan rumah FDR, yang disaksikan Ketua RT dan masyarakat, menghasilkan temuan satu paket sedang dan satu paket kecil sabu dengan berat kotor 25,10 gram.
Polisi juga menyita bong yang terpasang pipet dan kaca pirek, timbangan digital, sejumlah plastik bening berklip merah, plastik bekas sisa narkotika, karet, serta satu telepon genggam OPPO A74.
Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rahmad Deddy, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penangkapan RR.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penangkapan terhadap tersangka pertama. Dari hasil pengembangan, personel berhasil mengamankan tersangka berikutnya beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” kata Rahmad Deddy.
Menurut dia, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan ini. Setiap informasi dan hasil pemeriksaan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya,” ujarnya.
Pengungkapan terbaru itu terjadi tidak lama setelah Polres Padang Panjang memaparkan kasus narkotika dengan barang bukti sabu dalam jumlah besar pada konferensi pers sebelumnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis hadir bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Hendri meminta pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi urusan kepolisian.
Ia meminta seluruh pemangku kepentingan memperkuat pencegahan hingga tingkat lingkungan. Ketua RT, antara lain, diminta kembali memperkuat sistem keamanan lingkungan dan menghidupkan pos ronda.
Hendri juga mengingatkan organisasi perangkat daerah dan instansi terkait agar tidak berhenti pada pengalokasian anggaran. Program dan anggaran, menurut dia, harus memiliki dampak nyata dalam menghadapi ancaman narkotika di Kota Padang Panjang.
Kini, peringatan tersebut berhadapan dengan fakta baru: dua orang yang kembali diamankan polisi dalam perkara narkotika disebut bukan pelaku baru.
Keduanya diketahui pernah berhadapan dengan hukum dalam kasus narkotika dan kembali ditangkap untuk ketiga kalinya dalam perkara serupa.
Fakta itu membuat persoalan narkotika di Padang Panjang tidak cukup dilihat dari jumlah barang bukti yang berhasil disita polisi.
Penangkapan seorang residivis untuk ketiga kalinya menunjukkan bahwa hukuman pidana saja belum tentu memutus keterlibatan seseorang dalam lingkaran narkotika. Di saat yang sama, temuan sabu dalam waktu berdekatan menjadi tanda bahwa upaya pencegahan membutuhkan keterlibatan lebih luas. dari aparat, pemerintah hingga lingkungan tempat tinggal.
Polisi kini masih mendalami perkara tersebut.RR dan FDR diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat dengan pasal-pasal sebagaimana diterapkan penyidik dalam perkara narkotika.
Kepolisian juga mengajak masyarakat terus memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya.
Bagi Padang Panjang, dua penangkapan dalam satu malam itu bukan sekadar catatan keberhasilan penindakan. Ia menjadi pengingat bahwa setelah konferensi pers berakhir dan barang bukti diamankan, pekerjaan yang lebih sulit justru menanti: memastikan narkotika tidak kembali menemukan jalan masuk ke lingkungan masyarakat.(Paulhendri)














