Home / ARTIKEL / BERITA / BUMN / DAERAH / HUKUM / MAKANAN / NASIONAL / OTOMOTIF / PERISTIWA / POLITIK

Saturday, 18 May 2024 - 09:17 WIB

Dua Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI di Jatikarya

Puspen TNI SINYALNEWS.COM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan 2 (dua) Saksi dalam sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN.Bks dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., yang digelar secara terbuka untuk umum, bertempat di Ruang Sidang Kartika I Lantai 2 Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A Khusus Jl. Pintu Air, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Jawa Barat, Rabu (15/5/2024).
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, S.H., M.H., Hasbuddin B. Paseng, S.H. dan Pengacara Tersangka diantaranya Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.
Pada persidangan ini Majelis Hakim mendengarkan keterangan dari 2 (dua) Saksi yaitu Bpk. Antay bin Jaman dan Bpk. Sarin bin Kemung. Dalam keterangannya Saksi Antay bin Jaman (59Th) mengatakan bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, karena pernah menjadi kuasa hukum dari Misi binti Nian (Ibu Saksi).  Ibu saksi pernah mendapat penggantian biaya ganti rugi tanaman dan biaya pemindahan makam orang tua saksi. Saksi melanjutkan bahwa Saksi bersama ibunya pernah berkumpul dan memberikan surat tanah kepada Terdakwa melalui H. Sama’an dan Saksi telah melihat girik kepunyaan orang tuanya dengan No. C.355 yang kemudian diserahkan kepada H. Sama’an untuk syarat gugatan perkara No. 199.
Selanjutnya, Saksi Sarin bin Kemung (72Th) menjelaskan kepada Majelis Hakim bahwa Saksi tidak memiliki tanah di Jatikarya, tetapi pernah memberikan keterangan kepada pihak Kepolisian terkait masalah tanah tersebut yang selanjutnya memberikan surat kuasa dengan cap jempol kepada H. Dani Badani, kemudian Saksi dijemput dan berkumpul untuk cap jempol pada surat kuasa tersebut di Rumah Bpk. Antay bin Jaman. Saksi juga menjelaskan bahwa Saksi memiliki orang tua bernama Bpk. Kemung dan tidak mengetahui orang yang bernama Bpk. Komeng yang mempunyai girik No. 93.
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat
Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Share :

Baca Juga

BERITA

Kemenag Kota Padang Terima Study Tiru Kemenag Kota Pekanbaru

ARTIKEL

Bantu Kesulitan Rakyat, Satgas Yonif 715/Motuliato Perbaiki Instalasi Listrik di Perbatasan

ARTIKEL

Semarak CFD di Lanud Sultan Hasanuddin Menikmati Akhir Pekan Sehat, Ceria, dan Penuh Kebersamaan

ARTIKEL

PKM UNP: laksanakan Transformasi Coaching Pelatih melalui Pendekatan Holistik Bagi Guru PJOK /pelatih ekstrakutikuler di Kepulauan Mentawai.

BADAN NEGARA

Pesta Rakyat HUT ke-79 TNI Usai, TNI dan Masyarakat Kompak Bersih-Bersih Monas

ARTIKEL

Terendus Menggunakan Sabu, Seorang Pria Tak Berkutik Saat Digeledah Polisi

ARTIKEL

Sambut Tahun 2024 Kodim 1710/Mimika Gelar Doa Bersama

BERITA

Polda Kepri: Masyarakat Diminta Tidak Terprovokasi Terkait Pengukuran Tata Batas Kawasan Hutan di Pulau Rempang