Home / ARTIKEL / BERITA / BUMN / DAERAH / HUKUM / MAKANAN / NASIONAL / OTOMOTIF / PERISTIWA / POLITIK

Saturday, 18 May 2024 - 09:17 WIB

Dua Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI di Jatikarya

Puspen TNI SINYALNEWS.COM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan 2 (dua) Saksi dalam sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN.Bks dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., yang digelar secara terbuka untuk umum, bertempat di Ruang Sidang Kartika I Lantai 2 Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A Khusus Jl. Pintu Air, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Jawa Barat, Rabu (15/5/2024).
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, S.H., M.H., Hasbuddin B. Paseng, S.H. dan Pengacara Tersangka diantaranya Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.
Pada persidangan ini Majelis Hakim mendengarkan keterangan dari 2 (dua) Saksi yaitu Bpk. Antay bin Jaman dan Bpk. Sarin bin Kemung. Dalam keterangannya Saksi Antay bin Jaman (59Th) mengatakan bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, karena pernah menjadi kuasa hukum dari Misi binti Nian (Ibu Saksi).  Ibu saksi pernah mendapat penggantian biaya ganti rugi tanaman dan biaya pemindahan makam orang tua saksi. Saksi melanjutkan bahwa Saksi bersama ibunya pernah berkumpul dan memberikan surat tanah kepada Terdakwa melalui H. Sama’an dan Saksi telah melihat girik kepunyaan orang tuanya dengan No. C.355 yang kemudian diserahkan kepada H. Sama’an untuk syarat gugatan perkara No. 199.
Selanjutnya, Saksi Sarin bin Kemung (72Th) menjelaskan kepada Majelis Hakim bahwa Saksi tidak memiliki tanah di Jatikarya, tetapi pernah memberikan keterangan kepada pihak Kepolisian terkait masalah tanah tersebut yang selanjutnya memberikan surat kuasa dengan cap jempol kepada H. Dani Badani, kemudian Saksi dijemput dan berkumpul untuk cap jempol pada surat kuasa tersebut di Rumah Bpk. Antay bin Jaman. Saksi juga menjelaskan bahwa Saksi memiliki orang tua bernama Bpk. Kemung dan tidak mengetahui orang yang bernama Bpk. Komeng yang mempunyai girik No. 93.
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat
Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Share :

Baca Juga

BERITA

Gubernur Mahyeldi Selaku Ketua Mabida Sumbar Pimpin Upacara Hari Pramuka ke-62 di Sijunjung

BERITA

Kejaksaan Agung Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara PT PLN (persero)

ARTIKEL

Gaktibplin Propam Polres Pekalongan Sasar Personil di Polsek Jajaran

BERITA

Iwan Samurai Sabet Emas di Pra PON 2023 Cabor Binaraga 

ARTIKEL

Komandan Srilanka menyambut hangat kunjungan kerja Komandan FHQSU sebagai pimpinan dari Force Protection Unit

ARTIKEL

Ditandai Dengan Pemukulan Tambua oleh Gubernur Sumbar Sumarak Ramadhan 1444 H Resmi di Mulai

ARTIKEL

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan Graha Utama Akademi Militer Magelang

BADAN NEGARA

Polri Gelar Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2024, 700 Atlet Akan Berlaga Besok