Home / ARTIKEL / BERITA / BUDAYA / DAERAH / EKONOMI / NASIONAL / PERISTIWA

Monday, 14 October 2024 - 23:03 WIB

Polres Padang Panjang Ungkap Kasus Pencurian ATM, 4 Tersangka Ditangkap

Padang Panjang, Sinyalnews.com- Satreskrim Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus pencurian kartu ATM yang merugikan korban hingga Rp 173.750.000. Dalam kasus ini, polisi menangkap empat tersangka yang terlibat dalam pencurian dan penarikan uang secara ilegal.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., menyampaikan dalam konferensi pers pada Senin (14/10/2024), bahwa laporan pencurian tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/2024 dari korban bernama Anhar. Pencurian terjadi pada Rabu, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 13.00 WIB di rumah korban di Kelurahan Guguak Malintang, Padang Panjang Timur.

Korban awalnya menyadari kehilangan kartu ATM BRI miliknya yang disimpan di lemari. Setelah memeriksa saldo melalui Bank BRI, diketahui bahwa uang sebesar Rp 168.000.000 telah ditarik secara ilegal. Selain itu, uang tunai Rp 5.750.000 yang disimpan di dalam tas juga hilang, dengan total kerugian mencapai Rp 173.750.000.

Baca Juga :  Ditandai Dengan Pemukulan Tambua oleh Gubernur Sumbar Sumarak Ramadhan 1444 H Resmi di Mulai

Satreskrim Polres Padang Panjang segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka utama, RH (19) dan HP (38), pada Minggu (13/10/2024) sekitar pukul 04.30 WIB di sebuah kontrakan di Padang Timur. Dari keterangan RH, ia beraksi bersama tiga tersangka lainnya.

Empat tersangka yang ditangkap yaitu:

1. RH (19), pelaku utama pencurian kartu ATM, warga Kota Padang.

2. HP (38), warga Kabupaten 50 Kota, yang bertugas menarik uang dari ATM dan mentransfer ke rekening lain.

3. FT (41), perempuan, warga Padang Panjang Barat, yang memerintahkan pencurian ATM dan menerima uang hasil curian.

Baca Juga :  Ratusan rumah warga di nagari koto sawah ujung gading dan Perumahan PT.BPP divisi 03 Air balam terdampak banjir.

4. MR alias Lala (25), perempuan, yang juga berperan dalam memerintahkan pencurian dan menerima uang.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu kartu ATM BRI, uang tunai Rp 20.600.000, dua sepeda motor, serta barang elektronik dan perabotan rumah tangga yang diduga dibeli dari hasil pencurian.

Para tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang keterlibatan dalam tindak pidana.

Kapolres menegaskan bahwa motif dari aksi ini adalah kebutuhan ekonomi sehari-hari dan biaya pernikahan salah satu tersangka, RH. Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut oleh Polres Padang Panjang.(Phi)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Peduli Pendidikan Anak, Babinsa Koramil 1710-06/Agimuga Bantu Mengajar di Sekolah

BERITA

Kursi Dewan Boleh Tinggi, Tapi Kaki Tetap di Pasar Kuliner”

BERITA

LBH Justiciabelen Serang Balik Klarifikasi SMAN 2 Padang Panjang: “Jangan Bungkus Kekerasan dengan Kata Bercanda”

BERITA

Kadis Pendidikan Sumbar Turut Belasungkawa atas berpulangnya Letjen Doni Monardo Mantan Kepala BNPB

BERITA

Babinsa Koramil 07/ Maos Laksanakan Pendampingan Pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT DD ) DiDesa Binaan

BERITA

Penuhi Kebutuhan Air Bersih, Babinsa Karangpucung Kawal Penyalurannya

BERITA

LSI: 86,1% Responden Puas Atas Penanganan TPPO Oleh Polri

ARTIKEL

Berikan Bekal Jelang Liburan, Sekolah Gandeng Polres Pekalongan Kota berikan Pembekalan