Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / HUKUM / KEMENTERIAN / NASIONAL / PERISTIWA / SINYAL HIKMAH

Saturday, 13 April 2024 - 07:47 WIB

Sopir Bus Rosalia Indah Ditetapkan Jadi Tersangka

BATANG SINYALNEWS.COM – Kepolisian Resor (Polres Batang) menggelar konferensi pers terkait laka lantas tunggal bus PO Rosalia Indah yang terjadi pada Kamis (11/4) di KM 370A jalur tol Batang – Semarang. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 7 penumpang meninggal dunia.

Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo membeberkan kronologis peristiwa laka lantas yang merenggut 7 nyawa itu. Berdasarkan keterangan dari saksi korban, sopir JW beserta penumpang berangkat dari Pondok Ungu Bekasi Barat menuju Surabaya, Jawa Timur.
“Setelah melakukan perjalanan beberapa waktu sopir JW sempat berganti dengan sopir cadangan NR di sebuah rumah makan daerah Subang. Karena sempat terjadi sedikit kerusakan mesin, di KM 227, bus Nopol AD 7174 diganti dengan Nopol AD 7019 OA dan melanjutkan perjalanan kembali di bawah kemudi JW,” terang Kapolres, saat konferensi pers di Mako Satlantas Polres Batang, Jumat (12/4/2024).
Ketika melintas di wilayah Pekalongan, lanjut Kapolres, JW sempat merasakan kantuk, sehingga memutuskan untuk berhenti, lalu turun berjalan kaki selama 3 menit, untuk menghilangkan rasa kantuk. Setelah itu melanjutkan perjalanan kembali.
“Saat melintas di Tol KM 370 A, diduga sopir JW mengalami microsleep, sehingga mengakibatkan bus keluar jalur, dan turun ke parit sejauh 160 meter. Berdasarkan data, sebanyak 7 korban meninggal dunia, 1 luka berat dan 19 luka ringan,” bebernya.
Penanganan kasus tersebut sedang dalam tahap penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan menetapkan JW sebagai tersangka. Akibat kelalaiannya,JW dikenakan pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp12 juta.
Kepala Sub Komite Moda Investigasi Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), KNKT Ahmad Wildan mengatakan, penyebab utama laka lantas tunggal tersebut bukan dari segi teknis kendaraan, namun dari pola penugasan yang kurang tepat. “Yakni penugasan 3 bulan terakhir dan sehari sebelum kejadian, bisa menyebabkan microsleep,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubdit Manajemen Keselamatan Direktorat Sarana Transportasi Jalan, Kemenhub Joko Kusnanto menambahkan, langkah selanjutnya, tetap menanti arahan dan Keputusan dari KNKT. “Kami akan patuh terhadap keputusan KNKT nantinya,” tandasnya.

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

Ribuan Warga Padati Kabupaten Pekalongan Bersholawat, Ratusan Polisi Lakukan Pengamanan

BERITA

Gubernur Mahyeldi Buka Seminar Internasional Global Halal Industry Oppurtunity And Challenges

DAERAH

Pj Wako Sonny dan Pj Ketua TP-PKK Terima Anugerah Ayah dan Bunda GenRe Pengayom

BERITA

Maju Melalui Jalur Partai Untuk Pilwako Batam 2024, Irwansyah Mendaftar ke Partai Demokrat Kota Batam

BERITA

Pj. Bupati dan Kapolres Batang Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mapolsek Banyuputih  

BERITA

Ketua & Sekjend ALARM Minta APH Tertibkan Gelper Uban Zone dan Zeus 88

BERITA

Tersangka Belum Bisa Dimintai Keterangan Pasca Bunuh Istrinya

BERITA

Tingkatkan Apresiasi Terhadap Karya Seni, Kecerdasan Emosional, Serta Dorong Kreativitas Anak