Home / BERITA / NASIONAL

Thursday, 11 May 2023 - 22:13 WIB

JIka tak Mau Bongkar Sendiri Selasa, Rumah Warga Alai Akan Dibongkar PT. KAI Divre II Sumbar

Pertemuan warga yang terkena dampak pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Alai dengan jajaran PT. KAI Divre II Sumbar yang juga dihadiri instansi terkait lainnya, Kamis (11/05/2023)

Padang, Sinyalnews.com – Sebanyak 9 Kepala Keluarga (KK) yang bermukim di sebelah bantaran rel kereta api Jalan Bawah Kubang, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, mengadukan nasibnya ke Ombudsman Perwakilan Sumbar, Kamis petang (11/05/2023). Mereka resah karena rumah yang mereka tempati secara turun temurun sejak tahun 1975, bakal digusur PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Divre 2 Sumbar, Selasa (16/05/2023).

Rencana penggusuran tersebut disampaikan langsung jajaran PT. KAI Divre 2 Sumbar sebelumnya dalam pertemuan dengan warga yang terkena gusur, Kamis siang (11/05/2023) di ruang pertemuan PT. KAI. Pertemuan tersebut juga dihadiri perwakilan dari Polresta Padang, Kodim 0312, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPN  Padang, Camat Padang Utara, hingga RT/RW setempat.

“Kita memberi waktu kepada warga terdampak pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) agar segera mengosongkan lahan sampai batas waktu Senin (15/05/2023). Jika tidak dikosongkan sendiri, maka kami akan melakukan pembongkaran pada Selasa (16/05/2023),” kata PPK Pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Stasiun Kecil (Shelter) Alai, Ronny Lesmana didampingi jajaran PT. KAI lainnya.

Baca Juga :  BRI Regional Office Padang Adakan Khitanan Massal Dalam Rangka HUT BRI ke 127

Menurut Ronni, pada lokasi itu akan dibangun JPO dan pedestrian. Lahannya adalah milik PT. KAI dengan Sertifikat Hak Pakai No. 1 Tahun 1994 dan warga yang bermukim di sana merupakan penyewa yang masa sewanya telah diputus. Rencana pembangunan JPO dan pedestrian itu telah disosialisasikan kepada warga. Warga juga sudah diberikan surat peringatan untuk segera mengosongkan lokasi.

Pernyataan berbeda disampaikan perwakilan warga yang diwakili Rustandi. Menurutnya, lahan yang diklaim PT. KAI itu bukan milik PT. KAI. Lahan tesebut merupakan tanah Negara yang berasal dari Eigendom Vervonding No. 1703, Surat Ukur No. 156 tanggal 28 September 1915 yang telah dikuasai dan dikelola Rustandi dan warga lainnya sejak tahun 1975.

“Tidak semua tanah itu milik PT. KAI karena tanah itu sebagian merupakan tanah  Eigendom Vervonding No. 1703, Surat Ukur No. 156 tanggal 28 September 1915 yang telah kami kuasai dan kami kelola bersama warga lainnya sejak tahun 1975. Kami punya bukti,” katanya.

PT. KAI sendiri, lanjutnya, hanya menunjukkan sertifikat hak pakai tanpa pernah sekalipun mau melakukan unjuk batas untuk menentukan sampai di mana batas lahan yang diklaimnya. Karena itu pihaknya minta agar segala aktivitas pembangunan yang dilakukan PT. KAI dihentikan untuk sementara sampai diketahui dengan jelas dan terang batas tanah milik PT. KAI.

Baca Juga :  Pemprov Sumbar Buka Dapur Umum Bantu Konsumsi Korban Banjir

“Kita minta PT. KAI untuk menghentikan dulu aktivitas pembangunan JPO dan pedestrian sampai BPN menjelaskan batas-batas tanah milik PT. KAI,” tegasnya.

Soal pihaknya dan warga lain menyewa lahan ke PT. KAI, menurut Rustandi, hal itu terjadi dengan serta merta saja. Sebab mereka telah mendirikan rumah dan tempat usaha di lokasi sebelah rel di Alai dan hidup dengan tenang sejak dari orang tua mereka dulunya. Lalu tiba-tiba saja tahun 1994, PT. KAI menyodorkan surat perjanjian sewa.

“Kala itu kami belum tahu tentang tanah  Eigendom Vervonding No. 1703 ini, sehingga kami patuh saja menandatangani surat tersebut. Tapi setelah kami tahu, kami tidak mengakui lagi perjanjian yang dibuat itu,” terangnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Yefri Heriani saat menerima rombongan warga di bantaran rel kereta api Alai itu berjanji akan berupaya memfasilitasi masalah tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan jajaran PT. KAI Divre Sumbar. (devi)

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Polres Pekalongan Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Kejadian Viral Pengeroyokan di Kesesi

ARTIKEL

Jelang HUT Ke-79 TNI AU, Danlanud Sultan Hasanuddin Gelar Anjangsana Kepada Ketua PPAU Cabang 50 Makassar

ARTIKEL

Panglima TNI Saksikan Laga Final Bola Voli Kartini Cup XX Tahun 2024

ARTIKEL

Kolaborasi Apik Pemko-Kemenag Kukuhkan Pengurus KKG PAI SD dan Buka Seminar Guru PAI se- Kota Padang

BERITA

Serahkan DIPA dan TKD 2024, Gubernur Mahyeldi Tegaskan Pemanfaatan APBN Semata-mata untuk Kepentingan Masyarakat

ARTIKEL

Babinsa Koramil 1710-06/Agimuga Menghadiri Pelatihan Pengolahan Pangan Lokal Di Distrik Agimuga

BERITA

SUKACITA DI HARI NATAL, 8 WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN RUTAN PADANG PEROLEH REMISI

BERITA

Rumah Aspirasi Sahabat Rico Alviano Hadir di Kota Padang