Home / BERITA / HUKUM / NASIONAL

Friday, 8 March 2024 - 10:55 WIB

Sidang Lahan Milik TNI Jatikarya Berlanjut  Saksi Jelaskan Hilangnya Kewajiban Wajib Pajak

(Puspen TNI), SINYALNEWS.COM – Sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN.Bks atas nama terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., dengan agenda pemeriksaan saksi dengan dakwaan pemalsuan yang digunakan dalam perkara Perdata Nomor 199/Pdt.G/2000/PN.Bks  Tanah Mabes TNI di Jatikarya, Bekasi, kembali digelar secara terbuka untuk umum dengan agenda sidang menghadirkan 1 (satu) orang saksi lagi yaitu saudara W Penilai Pajak Ahli Madya pada Kanwil Dirjen Pajak Wilayah III (Bogor, Depok, Bekasi), bertempat di Ruang Sidang Kartika 1 Lantai II Pengadilan Tinggi Negeri  Kota Bekasi  Kelas 1A Khusus Jl. Pintu Air,  Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi,  Jawa Barat, Rabu (6/3/2024).
Dalam sidang kali ini dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru Saputra, S.H., M.Hum., Danu Bagus Pratama, S.H., M.H., Suwardi, S.H., Hasbuddin B. Paseng, S.H, dan Pengacara  dari tersangka diantara: Jhon, S.E., Panggabean ,S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L.  Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.
Dalam sidang Majelis Hakim menanyakan kepada saksi terkait siapa yang mengeluarkan Ipeda, dasar penerbitan Ipeda, apakah girik merupakan bukti kepemilikan, dan kalau tanah belum bersertifikat bagaimana bayar pajaknya. Saksi W menjawab dengan tegas bahwa kantor Ipeda telah berubah menjadi Direktorat Pajak Bumi dan bangunan sejak dikeluarkannya Undang-Undang No. 12 Tahun 1985. Sejak itu yang berwenang dalam penerbitan bukti pembayaran pajak adalah Kantor PBB, bukan lagi kantor Ipeda. “Wajib pajak bisa hilang kewajibannya, karena adanya pengalihan objek pajak kepada instansi pemerintah atau objek pajak tersebut menjadi Barang Milik Negara (BMN),” ujar Saksi.
Lebih lanjut Saksi menjelaskan bahwa bukti pembayaran  pajak yang pernah dikeluarkan SPPT-nya  dikeluarkan oleh kantor PBB Bekasi, dan pada saat pembayaran  kwitansi tersebut masih berbentuk kantor Ipeda,  sedangkan tulisan tanda terimanya kantor PBB. “Ipeda itu semenjak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sudah tidak ada lagi, yang ada adalah kantor PBB bukan Ipeda dan pada tanggal 5 September tahun 1992 diterbitkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1992 maka kewajiban pajak  terhadap objek tersebut  sudah menjadi tanggungan Negara, karena objek pajak tersebut sudah menjadi aset Negara/Barang Milik Negara (BMN),” ungkap Saksi.
#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat
Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Share :

Baca Juga

BERITA

Kebakaran Hebat, Lima Dari Delapan Unit Ruko Di Bundaran Simpang Empat Ludes Terbakar

ARTIKEL

Berhasil Kendalikan Inflasi, Sonny Terima DIF Rp5,4 Miliar Dari Menteri Tito

BERITA

Ameldian, Berkarya di Usia Senja Ingin Pecahkan Rekor Muri Penghafal Lagu Terbanyak

ARTIKEL

Para Pendekar Berkumpul di Mapolres Kebumen, Komitmen Kompak Menjaga Kondusifitas Wilayah  

ARTIKEL

Anggota Koramil 07/ Maos Melaksanakan Kegiatan Donor Darah Di Maos

BERITA

Kakorlantas Polri Bersama Kapolda Bali Laksanakan Tactical Floor Game (TFG) dalam KTT Archipelagic and Island State Forum

ARTIKEL

SatuPena Sumbar Siapkan IMLF Empat dan Siap Memeriahkan Satu Abad Jam Gadang

ARTIKEL

Satgas Yonif 126/KC Bersama Warga Gotong Royong Perbaiki Jembatan Menuju Kampung Wametkapa