Padang, SINYALNEWS.COM–Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) dan Madrasah Diniyah Takmiliyah(MDT) yang memiliki Izin Operasional dapat Meningkatkan Legalitas dan Kepercayaan ditengah – tengah Masyarakat.
Demikian sepenggal ungkapan yang di sampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang H. Edy Oktafiandi saat menyerahkan Sembilan Penerima Izin Operasional TPQ dan MDT pada Momentum Apel pagi dihalaman Kantor Kemenag setempat, Senin 29 Januari 2024.
Dikatakan, Kepala Kantor bahwa setiap Lembaga pendidikan Keagamaan harus berbadan hukum dan memiliki Struktur Organisasi, sebab ini merupakan salah satu bukti adanya Proses Belajar dan Mengajar.
Dan ini merupakan bagian persyaratan Administrasi yang harus dipenuhi untuk menunjukkan Eksistensi lembaga pendidikan, ujarnya.
Adapun tujuan verifikasi dan validasi yaitu untuk mencocokkan data dokumen usulan Ijin Operasional (Ijop) TPQ dan MDT dengan data riil di lapangan, apakah sudah sesuai dengan persyaratan yang dikeluarkan Kementerian Agama tentang Ijin Operasional TPQ dan MDT.
Sebagai lembaga pendidikan keagamaan non formal di bawah binaan dan pengawasan Kemenag maka pendirian TPQ dan MDT harus memperoleh sertifikat izin pendirian dan nomor statistik pendirian TPQ dan MDT dari Kantor Kemenag Kota Padang.
“Setiap ada permohonan ijin operasional kita langsung tanggapi, tidak perlu harus menunggu banyaknya permohonan untuk turun melakukan verifikasi. Sekarang ini kita responsive Namun tetap sesuai prosedur dan petunjuk teknis untuk terbitnya SK izin operasional TPQ dan MDT,” pungkas Kepala Kantor.
Ditempat yang sama, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah Pondok dan Pesantern Dian Khairaty mengungkpakn bahwa setiap lembaga pendidikan keagamaan harus berbadan hukum dan memiliki struktur organisasi.
Karena merupakan salah satu bukti adanya proses belajar-mengajar dan merupakan bagian persyaratan administrasi yang harus dipenuhi untuk menunjukkan eksistensi lembaga pendidikan.
Lebih jauh, Dian Khairaty menyebutkan apabila kita merujuk Petunjuk Teknis Juknis izin operasional TPQ terbaru mengacu kepada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam nomor 91 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an.
Setiap lembaga yang ingin mengajukan Ijop harus memuat surat pengantar proposal pendaftaran lembaga, Formulir pendaftaran, Profil, dan minimal sudah menjalani 2 tahun proses pembelajaran, ujarnya.
Selain itu, persyaratan lain yang harus dilengkapi berupa administratif maupun keberadaan guru beserta sarana prasarana ruangan kegiatan belajar mengajar.
Kemudian melampirkan bukti lembaga berbadan hukum, struktur organisasi dan nama pengelola, minimal santri 15 anak didik, dan mendapat rekomendasi dari Kepala Kantor urusan Agama (KUA).
“Semoga verifikasi Ijop hari ini sukses tanpa ada kendala apapun, kita berharap dengan diterbitkanya ijin operasional TPQ dan MDT baru ataupun perpanjangan maka legalitas dan profesionalitas lembaga pendidikan tersebut mampu untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat sehingga kualitas TPQ dan MDT semakin meningkat pula, ungkap Dian Khairaty.
Kegiatan Apel, diikuti Kepala Kantor, Kepala Subbag, dan Segenap unsur Kepala Seksi/Penyelenggara, Pengawas Madrasah/Sekolah, Kepala KUA, Penghulu, Penyuluh beserta Aparatur Sipil Negara Jft Jfu dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Padang
HarisTJ














