Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / HUKUM / INTERNASIONAL / NASIONAL / PERISTIWA / TINDASAN PENA

Friday, 19 January 2024 - 19:09 WIB

Dirlantas Polda Sumsel, 3 Faktor Utama Knalpot Brong Ditertibkan

PALEMBANG SINYALNEWS.COM – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pratama Sik menggelar acara deklarasi bersama elemen masyarakat dan pemangku kepentingan, pada Jumat pagi (19/1/2024) dihalaman mako Ditlantas Polda Sumsel.

Pratama mengatakan setidaknya ada tiga hal pokok yang mengharuskan adanya penindakan pelanggaran lalulintas menggunakan knalpot yang acap kali menimbulkan kebisingan dan mengganggu masyarakat tersebut.

“Point pertama adalah dasar hukum pelanggar. Knalpot brong ini melanggar aturan Undang-Undang. Diatur dalam Undang-Undang Lalu lintas Angkuta Jalan No 22 Th 2009. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Thn 2019 tentang bakumutu kebisingan kendaraan. Terus ada juga pasal 285 tentang ancaman hukuman Daripada pengendara pengguna knalpot brong itu ancaman hukuman kurungan paling lama satu bulan dan dendanya duaratus limapuluh ribu rupiah, itu yang pertama,” terangnya.

Baca Juga :  Propam Polres Bintan Laksanakan Gaktibplin Terhadap Anggota

Point kedua menurutnya adalah himbauan bagi pemilik bengkel.

“Penting untuk dilakukan himbauan kepada para pemilik bengkel atau mungkin juga pengusaha variasi kendaraan agar tidak Mmmenggunakan knalpot yang tidak sesuai aturan tadi, disana diatur tentang tingkat kebisingannya, gas buang atau emisi yang ditimbulkan,” lanjutnya.

Satu point lagi yang disebutnya sebagai dampak sosial dimasyarakat.
Menurut Pratama, hal ini juga menjadi perhatian penting untuk menjaga ketertiban berlalu lintas.

“Point ketiga adalah dampak sosialnya. Setiap pengemudi ataupun pengguna jalan dujalan raya itu berhak mendapatkan rasa aman nyaman, kalau ada yang menimbulkan kebisingan,tentunya akan mengganggu kenyamanan, membahayakan dan mengganggu konsetrasi berkendara. Dampaknya bisa mengakibatkan kecelakaan. Ini harus kita sadari,” ujarnya.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Taman Budaya Masuk Tahap Baru

Pihaknya menghimbau seluruh masyarakat pengguna jalan untuk berhati hati dan mematuhi semua peraturan lalu lintas karena kesemuanya untuk kepentingan keselamatan bersama.

“Saya menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat untuk tertib berlalu lintas, mematuhi semua peraturan karena itu demi keselamatan. Toleransi dijalan raya untuk kenyamanan. Hindari penggunaan knalpot brong, apalagi nanti saat dilaksanakannya kampanye terbuka, harus tertib,”tandasnya.

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

Sejumlah Kafe di Pantura Wiradesa dan Siwalan Jadi Sasaran Razia Miras

ARTIKEL

Santri TPQ, TQA dan Anggota Majelis Taklim Masjid Ar Rahman Kubu Marapalam Khatam Al Qur’an

BADAN NEGARA

Dua Atlet Paralayang Tersangkut di Perbukitan Pantai Air Manis

BERITA

Jumat Curhat Polres Kebumen, Warga Khawatir Dengan Kenakalan Remaja 

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Bersama Kadisbtbau  Laksanakan Survei Pengalihan Aset PT. Angkasa Pura Kepada Kemhan RI

ARTIKEL

2.000 Patriot Muda Resmi Dilantik, Siap Menjaga Kedaulatan dan Kehormatan Bangsa

BERITA

Buka Ruang Diskusi Publik, ABM Surati Lagi PLN Batam. Bendum HMI Batam : Batalkan Kenaikan Listrik

ARTIKEL

Kajari Padang Lantik Kasi Pidsus yang Baru