Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / HUKUM / INTERNASIONAL / NASIONAL / PERISTIWA / SINYAL HIKMAH

Friday, 19 January 2024 - 19:09 WIB

Dirlantas Polda Sumsel, 3 Faktor Utama Knalpot Brong Ditertibkan

PALEMBANG SINYALNEWS.COM – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pratama Sik menggelar acara deklarasi bersama elemen masyarakat dan pemangku kepentingan, pada Jumat pagi (19/1/2024) dihalaman mako Ditlantas Polda Sumsel.

Pratama mengatakan setidaknya ada tiga hal pokok yang mengharuskan adanya penindakan pelanggaran lalulintas menggunakan knalpot yang acap kali menimbulkan kebisingan dan mengganggu masyarakat tersebut.

“Point pertama adalah dasar hukum pelanggar. Knalpot brong ini melanggar aturan Undang-Undang. Diatur dalam Undang-Undang Lalu lintas Angkuta Jalan No 22 Th 2009. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Thn 2019 tentang bakumutu kebisingan kendaraan. Terus ada juga pasal 285 tentang ancaman hukuman Daripada pengendara pengguna knalpot brong itu ancaman hukuman kurungan paling lama satu bulan dan dendanya duaratus limapuluh ribu rupiah, itu yang pertama,” terangnya.

Baca Juga :  Jaga Stamina dan Kebersamaan, Kemenag Kota Padang Rutinkan Senam Sehat Setiap 

Point kedua menurutnya adalah himbauan bagi pemilik bengkel.

“Penting untuk dilakukan himbauan kepada para pemilik bengkel atau mungkin juga pengusaha variasi kendaraan agar tidak Mmmenggunakan knalpot yang tidak sesuai aturan tadi, disana diatur tentang tingkat kebisingannya, gas buang atau emisi yang ditimbulkan,” lanjutnya.

Satu point lagi yang disebutnya sebagai dampak sosial dimasyarakat.
Menurut Pratama, hal ini juga menjadi perhatian penting untuk menjaga ketertiban berlalu lintas.

“Point ketiga adalah dampak sosialnya. Setiap pengemudi ataupun pengguna jalan dujalan raya itu berhak mendapatkan rasa aman nyaman, kalau ada yang menimbulkan kebisingan,tentunya akan mengganggu kenyamanan, membahayakan dan mengganggu konsetrasi berkendara. Dampaknya bisa mengakibatkan kecelakaan. Ini harus kita sadari,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Pasbar Hamsuardi Penuhi Panggilan Kejati Sumbar, Sebagai Saksi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang TKD

Pihaknya menghimbau seluruh masyarakat pengguna jalan untuk berhati hati dan mematuhi semua peraturan lalu lintas karena kesemuanya untuk kepentingan keselamatan bersama.

“Saya menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat untuk tertib berlalu lintas, mematuhi semua peraturan karena itu demi keselamatan. Toleransi dijalan raya untuk kenyamanan. Hindari penggunaan knalpot brong, apalagi nanti saat dilaksanakannya kampanye terbuka, harus tertib,”tandasnya.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

TP PKK Pasbar Bahas Kesiapan PKK Kecamatan hingga Nagari dalam Merealisasikan Program Kerja

BERITA

Ikatan Keluarga Suku Sikumbang Bersatu Resmi Dikukuhkan di Riau, Ini Pesan Ketum IKSSB

ARTIKEL

Kunjungan Anak Anak RA Hikmatul Huda Malandang Desa Pabuaran ke Markas koramil 13 Salem

SEPAK BOLA

Diduga Gelapkan Motor Majikan, Jejak Seorang Perempuan di Padang Panjang Berakhir di Polisi

ARTIKEL

Kantongi Satu Juta Sertifikat Halal Gratis, Pelaku Usaha Bisa Kunjungi Halal Corner di Masjid Raya Sumbar

BERITA

Hadiri Deklarasi Damai, Dandim 1710/Mimika: Mari Bersinergi Menjaga Timika Yang Aman, Damai dan Sejahtera

ARTIKEL

Kemajuan Teknologi Ada 3 Pakem AI yang tidak Boleh Ditinggalkan Dalam Berkarya: Moral, Etika dan Hukum

ARTIKEL

Satbinmas Polres Batang Gelar Sosialisasi Saka Bhayangkara di MAN Batang