Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / HUKUM / INTERNASIONAL / NASIONAL / PERISTIWA / SINYAL HIKMAH

Friday, 19 January 2024 - 19:09 WIB

Dirlantas Polda Sumsel, 3 Faktor Utama Knalpot Brong Ditertibkan

PALEMBANG SINYALNEWS.COM – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pratama Sik menggelar acara deklarasi bersama elemen masyarakat dan pemangku kepentingan, pada Jumat pagi (19/1/2024) dihalaman mako Ditlantas Polda Sumsel.

Pratama mengatakan setidaknya ada tiga hal pokok yang mengharuskan adanya penindakan pelanggaran lalulintas menggunakan knalpot yang acap kali menimbulkan kebisingan dan mengganggu masyarakat tersebut.

“Point pertama adalah dasar hukum pelanggar. Knalpot brong ini melanggar aturan Undang-Undang. Diatur dalam Undang-Undang Lalu lintas Angkuta Jalan No 22 Th 2009. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Thn 2019 tentang bakumutu kebisingan kendaraan. Terus ada juga pasal 285 tentang ancaman hukuman Daripada pengendara pengguna knalpot brong itu ancaman hukuman kurungan paling lama satu bulan dan dendanya duaratus limapuluh ribu rupiah, itu yang pertama,” terangnya.

Baca Juga :  Peresmian Gedung Baru Kantor DPRD Kota Padang, Musdafirman Datuk Rajo Diguci Menyatakan Kantor DPRD Kota Padang Berada di Sungai Sapih Kecamatan Kuranji Kenagarian Pauh IX

Point kedua menurutnya adalah himbauan bagi pemilik bengkel.

“Penting untuk dilakukan himbauan kepada para pemilik bengkel atau mungkin juga pengusaha variasi kendaraan agar tidak Mmmenggunakan knalpot yang tidak sesuai aturan tadi, disana diatur tentang tingkat kebisingannya, gas buang atau emisi yang ditimbulkan,” lanjutnya.

Satu point lagi yang disebutnya sebagai dampak sosial dimasyarakat.
Menurut Pratama, hal ini juga menjadi perhatian penting untuk menjaga ketertiban berlalu lintas.

“Point ketiga adalah dampak sosialnya. Setiap pengemudi ataupun pengguna jalan dujalan raya itu berhak mendapatkan rasa aman nyaman, kalau ada yang menimbulkan kebisingan,tentunya akan mengganggu kenyamanan, membahayakan dan mengganggu konsetrasi berkendara. Dampaknya bisa mengakibatkan kecelakaan. Ini harus kita sadari,” ujarnya.

Baca Juga :  Jelang KTT WWF, Panglima TNI Siapkan Rencana Pengamanan Terpadu

Pihaknya menghimbau seluruh masyarakat pengguna jalan untuk berhati hati dan mematuhi semua peraturan lalu lintas karena kesemuanya untuk kepentingan keselamatan bersama.

“Saya menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat untuk tertib berlalu lintas, mematuhi semua peraturan karena itu demi keselamatan. Toleransi dijalan raya untuk kenyamanan. Hindari penggunaan knalpot brong, apalagi nanti saat dilaksanakannya kampanye terbuka, harus tertib,”tandasnya.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Jumat Berkah, Satgas Yonif 715/Mtl Ajak Masyarakat Kp.Tinolok Makan Bersama

ARTIKEL

Polsek Adipala Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Satu Pelaku Ditangkap

BERITA

MPC Pemuda Pancasila Padang Pariaman Helat Muscab ke VIII, Ini rangkaian acaranya

ARTIKEL

RSUD Padang Panjang Kembali Torehkan Prestasi Gemilang, Raih Penghargaan TOP BUMN Award 2025

ARTIKEL

Wujud Kepedulian, Babinsa Ujungalang Bantu Rehab RTLH

BERITA

Gustami Hidayat Salurkan Dana Pokirnya Untuk SMAN 3 Padang

ARTIKEL

Babinsa Koramil 07/Maos Laksanakan Kegiatan Nyadran

BERITA

Gustami Hidayat Tinjau Pembangunan Jalan Baru di RT 01 RW 08 Kel Gunung Pangilun