Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA / TINDASAN PENA

Tuesday, 9 January 2024 - 22:36 WIB

Awali tahun 2024 Kemenag Kota Padang Tekan MoU dengan Universitas Muhamadiyah Sumatera Barat, Berikut Informasinya

PADANG, Sinyalnews.com, – Awali tahun 2024 Kantor Kementerian Agama Kota Padang tekan Memorandum Of Understanting (MoU) dengan Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat.

 

Di gelar Convention Hall Kampus 1 Padang UM Sumatera Barat Jl.Pasi Kandang No. 4 Kecamatan Koto Tangah Kota Padang pada Selasa 9 Januari 2024.

Adapun MoU tersebut tentang observasi, praktik mata kuliah, penelitian dan pengabdian Bagi mahasiswa dan dosen fakultas agama islam Universitas muhammadiyah sumatera barat.

 

Dimana H. Edy Oktafiandi selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang untuk selanjutnya disebut sebagai pihak kesatu, dan Desi Asmaret selaku Ketua Program Studi Hukum Keluarga, yang diangkat berdasarkan Surat Pengangkatan Nomor: 1296/KEP/ 1.0/D/2023 Tanggal 27 Maret 2023.

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, beralamat di Jalan. Pasir Kandang No. 4 Padang yang selanjutnya disebut “pihak kedua”.

 

selanjutnya pihak kesatu dan pihak kedua secara bersama-sama disebut sebagai “para pihak” dan masing-masing dapat disebut sebagai “pihak”, dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut.

 

Bahwa pihak kesatu merupakan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.

 

Sementara itu, pihak kedua merupakan lembaga perguruan tinggi agama dalam lingkup Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat yang terdiri dari Dosen dan Mahasiswa dan berkedudukan di Kota Padang.

Baca Juga :  PWNU Sumbar Gelar Peringatan Maulid Nabi SAW dan Lailatul Ijtima'

 

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas “para pihak” sepakat untuk mengikatkan diri satu kepada yang lain dalam suatu perjanjian kerjasama tentang “Observasi, Praktik Mata Kuliah, Penelitian, dan pengabdian bagi mahasiswa dan dosen fakultas agama islam di wilayah kerja Kankemenag Kota Padang”, dengan ketentuan dinataranya.

 

Maksud kerja sama ini adalah dalam rangka observasi, praktik mata kuliah, penelitian dan pengabdian bagi mahasiswa dan dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, bertujuan untuk melakukan observasi, praktik mata kuliah, penelitian, dan pengabdian mahasiswa dan dosen.

 

Kepala Kantor, H. Edy menyebutkan bahwa Kerja sama bidang pendidikan di antaranya seminar, diskusi dan kuliah praktisi bagi mahasiswa serta pengayaan mata kuliah praktik di KUA yang berada di lingkungan wilayah kerja Kankemenag Kota Padang , Dan bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

 

Lebih jauh, Kepala Kantor menjelaskan terkait Hak dan kewajiban para pihak antara lain meliputi “pihak kesatu”, berkewajiban, Menyediakan nara sumber, Melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan bersama-sama pihak kedua, Memberi penilaian terhadap mahasiswa.

 

Pihak Kesatu, berhak Mendapatkan data nara sumber dari pihak kedua., Mendapatkan laporan kegiatan secara tertulis dari pihak kedua, melakukan pubilkasi kegiatan dan hasil kegiatan mahasiswa pada website resmi dan media sosial resmi Kemenag Kota Padang.

 

Mengatur jadwal observasi mahasiswa sesuai kesepakatan para pihak, Mengatur mekanisme observasi mahasiswa selama observasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kankemenag Kota Padang, terang Kepala Kantor.

Baca Juga :  Reza Mileniq Berjaya di Turnamen Biliar Fun Game Osama Tingkat Pemula di Padang Panjang

 

Sementara Itu Desi Asmaret selaku Ketua Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat disebut pihak kedua berhak.

 

Mendapatkan fasilitas waktu dan tempat penyelenggaraan dari pihak kesatu dan Mendapatkan surat keterangan dan sertifikat bagi setiap mahasiswa dari pihak kesatu.

 

Adapun Ketentuan Lain-Lain diantaranya, Kerja sama ini diselenggarakan secara kelembagaan dengan saling menghormati dan mengindahkan wewenang, peraturan, dan ketentuan yang berlaku di lingkungan para pihak.

 

Apabila terjadi perubahan personil pejabat yang terikat dengan kerja sama ini, maka pejabat pengganti secara otomatis melanjutkan pelaksanaan kerja sama ini.

 

Hal-hal yang memerlukan pengaturan lebih lanjut atau perubahan akan diatur secara tertulis dan ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak dalam bentuk adendum.

 

Kerja sama ini tidak menciptakan hubungan perwakilan langsung maupun tak langsung antara para pihak terhadap pihak ketiga, sehingga pihak yang satu tidak dapat bertindak untuk dan atas nama pihak lain dalam hubungan dengan pihak ketiga.

 

Kepala Kantor, H. Edy Oktafiandi didampingi Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Aris Junaidi dan Kepala Kantor Urusan Agama Se- Kota Padang memyebutkan bahwa kita sangat mengapresiasi MoU ini, dan semoga berjalan dengan Lancar serta mendapatkan Keredhoaan dan Berkah dari Allah SWT Aamiin, harapnya.

 

HarisTJ

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

MINDSET MAHASISWA DI ERA MODERN (PENDIDIKAN, KARAKTER, DAN TANTANGAN GLOBAL)

BERITA

Ketua DPW IKATIP Sumbar Darman Kunjungi Calon Ketua DPP IKATIP Padang Panjang

BERITA

Anggota DPRD Provinsi Sumbar, Ismet Amzis Serahkan Becak Motor (Bentor) ke Kelompok Tani Kab.Agam-Kota Bukittinggi

BERITA

Sambut 1 Muharam 1445 H, H. Ginno Irwan Hadiri Tabligh Akbar di Kelurahan Koto Tingga Dalam Kuranji

BERITA

Mencuri dengan Berpura-pura Menjadi Pegawai Pemerintah, 2 Orang Pria Ditangkap

ARTIKEL

Dua Kasus Penganiayaan Ringan Terjadi di Area Wisata Benteng Pendem, Dua Pelaku Dijatuhi Hukuman Tipiring

BERITA

Penerimaan sertifikat sekaligus pelepasan pasukan paskibraka di gedung pertemuan ujung gading kecamatan lembah melintang Pasaman barat

ARTIKEL

Satgas TMMD Ke-124 Kodim 1501/Ternate Percepat Pembangunan Drainase Untuk Mengatasi Genangan Air dan Banjir