Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI

Tuesday, 20 May 2025 - 09:29 WIB

Dua Kasus Penganiayaan Ringan Terjadi di Area Wisata Benteng Pendem, Dua Pelaku Dijatuhi Hukuman Tipiring

Cilacap-SINYALNEWS – Dua kasus penganiayaan ringan terjadi di kawasan wisata Benteng Pendem, Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, pada Minggu sore, 18 Mei 2025. Kepolisian Sektor Cilacap Selatan berhasil mengungkap kedua kasus tersebut dan membawa para pelaku ke meja hijau dalam waktu singkat melalui proses tindak pidana ringan (tipiring).

Kasus Pertama Kejadian bermula sekitar pukul 17.30 WIB saat korban, AR (21), sedang berbincang dengan temannya saudara S di area wisata. Tiba-tiba, pelaku bernama AOW (26), datang dan memukul korban sebanyak tiga kali menggunakan tangan kanan hingga menyebabkan luka lebam di pipi korban.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilacap Selatan. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku.

Baca Juga :  Menhan Prabowo Gelar Simposium Geopolitik & Geostrategis, Hadirkan Para Praktisi

Kasus Kedua Pada hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WIB, korban lain bernama IAS (19) sedang berada di lokasi yang sama bersama beberapa temannya sambil mengonsumsi minuman keras. Situasi mulai memanas ketika Ilham melihat temannya, AR terlibat perkelahian. Saat mencoba melerai, IAS justru menjadi korban pemukulan oleh pelaku lain bernama TP (21), yang merupakan rekan dari pelaku sebelumnya.

TP memukul kepala IAS menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali, menyebabkan lebam dan rasa sakit di bagian kepala. Laporan kemudian dibuat, dan proses hukum juga dilakukan melalui jalur tipiring (Tindak Pidana Ringan)

Dalam kedua kasus tersebut, Unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan melakukan tindakan cepat, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi dan pelaku, gelar perkara, hingga pengajuan ke sidang tipiring di Pengadilan Negeri Cilacap.

Baca Juga :  Sukseskan Pelaksanaan Program TMMD Desa Kalikudi

Berdasarkan salinan putusan Untuk kasus pertama (Nomor: 5/Pid.C/2025/PN Clp), AOW ( 26 ) dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman denda Rp300.000 atau kurungan selama 3 hari. Untuk kasus kedua (Nomor: 4/Pid.C/2025/PN Clp), TP (21) juga dinyatakan bersalah dengan hukuman yang sama.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan serta tetap menjaga ketertiban, terutama di lokasi-lokasi publik seperti tempat wisata.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap. Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat.

 

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

Polres Batang Gelar Sunat Massal Untuk Meningkatkan Kualitas Kesehatan Anak

ARTIKEL

Senam Pagi Bangkitkan Semangat Kerja ASN, Berikut Penjelasan Kepala Kantor     

BERITA

2.405 KK di Padang Panjang Terima Bantuan CBP

BERITA

Gubernur Mahyeldi Salurkan Bantuan Ribuan Ekor Ternak dan Alat Pertanian untuk Masyarakat Payakumbuh dan Lima Puluh Kota

ARTIKEL

Tingkatkan Keselamatan Terbang dan Kerja, Puslaiklambangjaau Gelar Ceramah RTZA Di Lanud Sultan Hasanuddin

ARTIKEL

Bakamla RI Hadiri IMDEX dan 9th International Maritime Security Conference

ARTIKEL

Editorial Meet and Greet Puspen TNI Bersama Media

BERITA

Pedagang Lantai Atas Pasar Bandar Buat Menjerit, Pedagang Liar Kembali Marak di Area Parkir