Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI

Tuesday, 20 May 2025 - 09:29 WIB

Dua Kasus Penganiayaan Ringan Terjadi di Area Wisata Benteng Pendem, Dua Pelaku Dijatuhi Hukuman Tipiring

Cilacap-SINYALNEWS – Dua kasus penganiayaan ringan terjadi di kawasan wisata Benteng Pendem, Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, pada Minggu sore, 18 Mei 2025. Kepolisian Sektor Cilacap Selatan berhasil mengungkap kedua kasus tersebut dan membawa para pelaku ke meja hijau dalam waktu singkat melalui proses tindak pidana ringan (tipiring).

Kasus Pertama Kejadian bermula sekitar pukul 17.30 WIB saat korban, AR (21), sedang berbincang dengan temannya saudara S di area wisata. Tiba-tiba, pelaku bernama AOW (26), datang dan memukul korban sebanyak tiga kali menggunakan tangan kanan hingga menyebabkan luka lebam di pipi korban.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilacap Selatan. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku.

Baca Juga :  Lintas Juang Dalam Rangka Memperingati HUT Kemerdekaan RI Ke-78 Tahun 2023, Polres Bintan Kibarkan Bendera Merah Putih di Puncak Gunung Bintan

Kasus Kedua Pada hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WIB, korban lain bernama IAS (19) sedang berada di lokasi yang sama bersama beberapa temannya sambil mengonsumsi minuman keras. Situasi mulai memanas ketika Ilham melihat temannya, AR terlibat perkelahian. Saat mencoba melerai, IAS justru menjadi korban pemukulan oleh pelaku lain bernama TP (21), yang merupakan rekan dari pelaku sebelumnya.

TP memukul kepala IAS menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali, menyebabkan lebam dan rasa sakit di bagian kepala. Laporan kemudian dibuat, dan proses hukum juga dilakukan melalui jalur tipiring (Tindak Pidana Ringan)

Dalam kedua kasus tersebut, Unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan melakukan tindakan cepat, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi dan pelaku, gelar perkara, hingga pengajuan ke sidang tipiring di Pengadilan Negeri Cilacap.

Baca Juga :  Panglima TNI Membuka Secara Resmi Aksi Bersih Pantai, Wujud Nyata TNI Peduli Lingkungan

Berdasarkan salinan putusan Untuk kasus pertama (Nomor: 5/Pid.C/2025/PN Clp), AOW ( 26 ) dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman denda Rp300.000 atau kurungan selama 3 hari. Untuk kasus kedua (Nomor: 4/Pid.C/2025/PN Clp), TP (21) juga dinyatakan bersalah dengan hukuman yang sama.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan serta tetap menjaga ketertiban, terutama di lokasi-lokasi publik seperti tempat wisata.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap. Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Waka Polresta Cilacap Melaksanakan Jumat Curhat tentang pencegahan Karhutla Bersama Masyarakat sekitar Desa Kawunganten

BERITA

Menuju Pemilu 2024, Borneo Konveksi Terlengkap dan Murah di Jakarta

ARTIKEL

8 Tahun Berjuang Sendiri, Akhirnya Marjuniz Dapat Bantuan Bedah Rumah dari Wagub Sumbar

BERITA

Koramil 07/Maos Seleksi Paskibraka Tingkat Kecamatan Sampang Cilacap

ARTIKEL

Tahun Ajaran Baru, Peserta Didik Diajak Budayakan Literasi Yang Menyenangkan

BERITA

Perdana Jemaah Masjid dan Warga RT 05 buka bersama dengan Anak Yatim

BERITA

Jalan Utama Nagari Tabek Kalampayan Bungus Rusak Parah Pingir Jalan Dipenuhi Semak Belukar, Tokoh muda masyarakat Bungus Gevin aprifaldo Azwin dan Warga Adakan Goro Bersama dan Masak Sekampung

ARTIKEL

Harumkan Kemenag, Ditingkat Internasional Kepala Kantor Ucapkan Selamat dan Sukses Serta Berikan Apresiasi Sekaligus Tabanas Kepada Siswa MTsN 6 Kota Padang