Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI/TNI/ BAKAMLA RI

Tuesday, 20 May 2025 - 09:29 WIB

Dua Kasus Penganiayaan Ringan Terjadi di Area Wisata Benteng Pendem, Dua Pelaku Dijatuhi Hukuman Tipiring

Cilacap-SINYALNEWS – Dua kasus penganiayaan ringan terjadi di kawasan wisata Benteng Pendem, Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, pada Minggu sore, 18 Mei 2025. Kepolisian Sektor Cilacap Selatan berhasil mengungkap kedua kasus tersebut dan membawa para pelaku ke meja hijau dalam waktu singkat melalui proses tindak pidana ringan (tipiring).

Kasus Pertama Kejadian bermula sekitar pukul 17.30 WIB saat korban, AR (21), sedang berbincang dengan temannya saudara S di area wisata. Tiba-tiba, pelaku bernama AOW (26), datang dan memukul korban sebanyak tiga kali menggunakan tangan kanan hingga menyebabkan luka lebam di pipi korban.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilacap Selatan. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku.

Baca Juga :  Sub Satgas Penyelundupan TNI Gagalkan Penyelundupan 46 Ton Bawang Bombai Ilegal di Pelabuhan Dwikora

Kasus Kedua Pada hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WIB, korban lain bernama IAS (19) sedang berada di lokasi yang sama bersama beberapa temannya sambil mengonsumsi minuman keras. Situasi mulai memanas ketika Ilham melihat temannya, AR terlibat perkelahian. Saat mencoba melerai, IAS justru menjadi korban pemukulan oleh pelaku lain bernama TP (21), yang merupakan rekan dari pelaku sebelumnya.

TP memukul kepala IAS menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali, menyebabkan lebam dan rasa sakit di bagian kepala. Laporan kemudian dibuat, dan proses hukum juga dilakukan melalui jalur tipiring (Tindak Pidana Ringan)

Dalam kedua kasus tersebut, Unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan melakukan tindakan cepat, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi dan pelaku, gelar perkara, hingga pengajuan ke sidang tipiring di Pengadilan Negeri Cilacap.

Baca Juga :  Dinas PUPR Pasaman Barat Ditahun Anggaran 2023 Siap Membangun Untuk Negeri

Berdasarkan salinan putusan Untuk kasus pertama (Nomor: 5/Pid.C/2025/PN Clp), AOW ( 26 ) dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman denda Rp300.000 atau kurungan selama 3 hari. Untuk kasus kedua (Nomor: 4/Pid.C/2025/PN Clp), TP (21) juga dinyatakan bersalah dengan hukuman yang sama.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan serta tetap menjaga ketertiban, terutama di lokasi-lokasi publik seperti tempat wisata.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap. Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat.

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Polda Jateng Gelar Upacara Pencucian Pataka “Maneka Tunggal Dharma”, Maknai Semangat Pengabdian Jelang Hari Bhayangkara ke-79

BADAN NEGARA

Disperindag Sumbar Gelar Pelatihan Menjahit untuk Kelompok Melati Nagari Koto Tuo

BERITA

Danramil 07/ Maos Hadiri Pelatihan Pemadam Kebakaran Desa Karangjati

BERITA

Jacob Ereste : *BPIP Dibubarkan Atau Semua Anggotanya Undur Diri Demi & Untuk Kemuliaan Martabat dan Kemanusiaan*

BERITA

Disperindag Cari Peluang Pelatihan Eksport

BERITA

Polresta Cilacap Laksanakan Reka Ulang Kejadian Perampokan Bersenjata Di Warung Agen Bank Cilacap

ARTIKEL

TNI Manunggal Dengan Rakyat, Satgas Yonif 641/Bru Bantu Pembangunan Gereja di Distrik Bolakme

ARTIKEL

Kemendikbud Keluarkan Aturan Zonasi PPDB Pedoman Terbaru, Orang Tua dan Sekolah Wajib Tau