Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Saturday, 16 December 2023 - 12:00 WIB

Luar Biasa, Pidsus Kejari Lhokseumawe Raih Peringkat Pertama PenangananTipikor Se-Kejari Aceh

Lhokseumawe, sinyalnews.com-

Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe mendapatkan peringkat I (satu) se-Aceh pada Bidang Pidsus berdasarkan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Berkualitas.

Tidak itu saja, prestasi mumpuni juga disematkan Kerjari Lhokseumawe yakni Peringkat II (dua) se-Aceh pada Bidang Pengawasan berdasarkan Kepatuhan dan Tertib dalam Pelaksanaan Kinerja

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakajati Aceh Rudy Irmawan SH MH dan Aswas Kejati Aceh Adi Tyogunawan SH MM pada Rakerda tahun 2023 yang diterima langsung oelh Kajari Lhokseumawe
Lalu Syaifudin SH MH di Kantor Kejati Aceh Banda Aceh, Rabu (13/12/2023).

Seperti diketahui selama tahun 2023, Kejari Lhokseumawe telah melakukan penanganan ” Mega Korupsi ” yakni kasus Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan mantan pejabat dan pejabat aktif Pemerintah Kota Lhokseumawe di antaranya Tindak Pidana Korupsi PT RS Arun Lhokseumawe melibatkan mantan walikota Lhokseumawe dan mantan Direktur Utama PT RS Arun Lhokseumawe yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 44,9 M.

Baca Juga :  Jembatan Pait Retak Dan Berpotensi membahayakan, Satlantas Polres Pekalongan Gerak Cepat Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

Pada saat ini perkara tersebut telah masuk pada tahap persidangan dan telah dilaksanakan pembacaan tuntutan. Kemudian kasus Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pembayaran Biaya Pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe tahun anggaran 2018 sampai dengan 2022 mengakibatkan kerugian negara sebesae Rp. 3,4 M yang melibatkan 2 mantan kepala BPKD Kota Lhokseumawe sedang dalam tahap penyidikan.

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama SH MH menyebutkan, pencapaian ini tidak lepas dari kerja keras tim Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lhokseumawe maupun Bidang Intelijen dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2023 ini.

Baca Juga :  Di Depan 900 Siswa MAN 3 Padang, Miko Kamal: Pendidikan Harus Berorientasi Membangun Jiwa

” Selain itu, Kejari Lhokseumawe telah mengembalikan kerugian negara
untuk perkara RS Arun dengan total pengembalian kerugian negara kasus mencapai Rp 10,44 miliar,” kata Therry Gutama.

Therry menuturkan, dengan capaian-capaian positif tersebut, Kejari Lhokseumawe dalam menangani perkara tindak pidana korupsi pada tahun 2024 mendatang tetap konsisten dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan penegakan hukum yang tegas dan humanis.(kld)

Share :

Baca Juga

BUMN

Tolak Kenaikan Tarif Listrik & Tuntut Kembalikan PLN Batam ke PLN Persero, ABM Akan Segera Demo

ARTIKEL

Bakamla RI Ikuti Pelatihan Civil Maritime Security Programme (CMSP)

ARTIKEL

Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan 60 Ribu Ekor Baby Lobster di Perairan Kepulauan Seribu

BERITA

Danramil 07/Maos Menghadiri Undangan Purna Widya Pratama Kelas IX SMPN 3 Maos

ARTIKEL

Perkuat Tanggung Jawab Terhadap Pengiventarisiran BMN

BERITA

Kadiv Humas Polri Buka Pertandingan Menembak Pemimpin RedaksiĀ 

BERITA

Seorang Penggembala Bebek di Kesesi Meninggal Tersambar Petir

BERITA

82 WBP Rutan Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan