Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Saturday, 16 December 2023 - 12:00 WIB

Luar Biasa, Pidsus Kejari Lhokseumawe Raih Peringkat Pertama PenangananTipikor Se-Kejari Aceh

Lhokseumawe, sinyalnews.com-

Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe mendapatkan peringkat I (satu) se-Aceh pada Bidang Pidsus berdasarkan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Berkualitas.

Tidak itu saja, prestasi mumpuni juga disematkan Kerjari Lhokseumawe yakni Peringkat II (dua) se-Aceh pada Bidang Pengawasan berdasarkan Kepatuhan dan Tertib dalam Pelaksanaan Kinerja

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakajati Aceh Rudy Irmawan SH MH dan Aswas Kejati Aceh Adi Tyogunawan SH MM pada Rakerda tahun 2023 yang diterima langsung oelh Kajari Lhokseumawe
Lalu Syaifudin SH MH di Kantor Kejati Aceh Banda Aceh, Rabu (13/12/2023).

Seperti diketahui selama tahun 2023, Kejari Lhokseumawe telah melakukan penanganan ” Mega Korupsi ” yakni kasus Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan mantan pejabat dan pejabat aktif Pemerintah Kota Lhokseumawe di antaranya Tindak Pidana Korupsi PT RS Arun Lhokseumawe melibatkan mantan walikota Lhokseumawe dan mantan Direktur Utama PT RS Arun Lhokseumawe yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 44,9 M.

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan WN AS Jadi Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan

Pada saat ini perkara tersebut telah masuk pada tahap persidangan dan telah dilaksanakan pembacaan tuntutan. Kemudian kasus Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pembayaran Biaya Pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe tahun anggaran 2018 sampai dengan 2022 mengakibatkan kerugian negara sebesae Rp. 3,4 M yang melibatkan 2 mantan kepala BPKD Kota Lhokseumawe sedang dalam tahap penyidikan.

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama SH MH menyebutkan, pencapaian ini tidak lepas dari kerja keras tim Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lhokseumawe maupun Bidang Intelijen dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2023 ini.

Baca Juga :  Diskusi Bareng FJPI di HPN 2023, Perlu Literasi Digital Hadapi Pemilu 2024

” Selain itu, Kejari Lhokseumawe telah mengembalikan kerugian negara
untuk perkara RS Arun dengan total pengembalian kerugian negara kasus mencapai Rp 10,44 miliar,” kata Therry Gutama.

Therry menuturkan, dengan capaian-capaian positif tersebut, Kejari Lhokseumawe dalam menangani perkara tindak pidana korupsi pada tahun 2024 mendatang tetap konsisten dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan penegakan hukum yang tegas dan humanis.(kld)

Share :

Baca Juga

BERITA

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu di Tunda Ini Tanggapan KPU RI

BERITA

Janji yang Tak Pernah Tiba, Gerbang TPA Sungai Andok Kembali Tutup

ARTIKEL

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan Jenguk Korban Penganiayaan

BERITA

Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Septic Tank di Tangkap Polisi

BERITA

LCC Kadarkum 2023 Sukses Digelar

BERITA

Gustami Hidayat Serahkan Bantuan Alsintan Untuk Kelompok Tani di Kota Padang

BERITA

Babinsa Koramil 07/ Maos Dampingi Penyerahan Bantuan Kambing Kepada Kelompok Peternak Kambing Menda Jaya  

ARTIKEL

Kapolda Sumbar Pimpin Apel Pagi Pertama di Tahun 2023