Home / BERITA / DAERAH / PERISTIWA

Tuesday, 28 November 2023 - 06:19 WIB

Diduga Tabrakkan Diri Ke Kereta, Mahasiswi Asal Semarang Tewas Ditabrak KA di Sragi

POLRES PEKALONGAN, SINYALNEWS.COM – Korban yang terlindas kereta api di KM 99+7  ikut dukuh Gentong Wungu kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan Akhirnya berhasil mengidentifikasi, Sebelumnya polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Minggu (26/11/2023) sekira pukul 20.30 wib.

Dari hasil pemeriksaan, identitas wanita yang tertabrak KA Jayabaya no 107, merupakan mahasiswi Unwahas Semarang diketahui berinisial SDM (24), warga  Kabupaten Grobogan .

Korban diketahui berada di wilayah Sragi sedang mengikuti Organisasi saung Book island di Pemalang.

Teman korban, Tika membenarkan bahwa korban merupakan mahasiswi Unwahas Semarang. Korban datang terakhir ke Pemalang sejak bulan mei 2023 untuk mengikuti organisasi tersebut.

Tika menambah bahwa akhir-akhir ini korban bersikap tak wajar dan tidak seperti biasanya, serta korban pernah bercerita bahwa korban pernah memeriksakan dirinya ke poli jiwa RS Kariadi Semarang sejak bulan Oktober.

Baca Juga :  Apel Besar Kemerdekaan RI Ke 78 Tahun 2023

Terpisah, saksi mata saat kejadian Alfin (22) warga dukuh gembyang kelurahan Sragi menceritakan awal kejadian. Bahwa korban sejak pukul 17.00 wib berada di sekitaran rel kereta api Sragi dan seperti orang bingung.

Kemudian pada pukul 20.30 wib Alfin melihat dari kejauhan, tiba-tiba saat ada kereta melintas korban langsung melarikan diri dan seakan melakukan bunuh diri dengan cara menabrakan diri ke kereta.

Kapolsek Sragi AKP Suradi, SH, membenarkan bahwa KA Jayabaya rute Surabaya – Jakarta  (KA no 107) tertemper orang di KM 99+7 antara Stasiun Sragi-Comal pada hari minggu tanggal 26 November 2023 pukul 20.45.

“Pihaknya turut prihatin dan belasungkawa atas kejadian tersebut. Selanjutnya korban dievakuasi oleh Unit Pengamanan dan kemudian ditangani oleh pihak Kepolisian Setempat” kata AKP Suradi.

Baca Juga :  Dandim 1710/Mimika Hadiri Peresmian Gedung PAUD Kasih Amuro

Ia mengimbau agar masyarakat tidak berkegiatan di jalur kereta api. Hal tersebut sesuai dengan pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Kami sudah memerintahkan kepada jajarannya terutama para anggota Bhabinkamtibmas sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan, salah satunya memberikan imbauan kepada  masyarakat apabila ada orang yang berada di jalur KA agar diingatkan untuk tidak berkegiatan, karena sangat membahayakan.

Share :

Baca Juga

BUDAYA

Kabar Gembira Buat Calon Pemudik Cuti Lebaran dimajukan, Berikut Jadwalnya

ARTIKEL

Panglima TNI: TNI Siagakan 66.714 Personel untuk Pengamanan Idul Fitri tahun 2025

BERITA

Kodim 1710/Mimika Pamerkan Produk Unggulan Pada Kegiatan Rapim Kodam XVII/Cenderawasih

BERITA

*Ikatan Keluarga Pasaman dan Pasaman Barat (IKP PBR Kota Pekanbaru) Provinsi Riau Peduli Kampung Halaman.* 

ARTIKEL

Gubernur Sumbar Mahyeldi Raih Anugerah Merdeka Balajar 2024 Atas Keberhasilan Pemprov Sumbar

ARTIKEL

KAPOLDA KEPRI PIMPIN UPACARA PERINGATAN HARI PAHLAWAN KE-77 TAHUN 2022

BERITA

THR ASN Cair, Bazar Ramadhan Semakin Ramai disesaki Pengunjung

ARTIKEL

Satgas PKH Eksekusi Fisik 47.000 Hektare Lahan, Tegakkan Kedaulatan Hukum