Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Sunday, 19 November 2023 - 19:43 WIB

Viral Wisudawan Bawa Spanduk Minta Usut Pembunuhan Ayahnya, Polda Lampung: Sudah Ditangkap, Tersangka Tunggal  

LAMPUNG, SINYALNEWS.COM,- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menyebut kasus pembunuhan Pembadin Harianja (61) telah diusut. Tersangka adalah pelaku tunggal berinisial S.

 

Kasus ini kembali mencuat setelah putra korban, Candra Friyandy Harianja membentangkan spanduk dalam prosesi wisudanya di Universitas Negeri Malang (UNM) pekan lalu.

 

Dalam spanduk itu tertulis dia meminta bantuan Kapolri untuk mengusut kasus pembunuhan ayahnya itu yang terjadi di Tulang Bawang pada 17 Agustus 2023 lalu.

 

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah menyatakan kasus pembunuhan terhadap Pembadin itu telah dilakukan dan saat ini proses pemeriksaan sedang berjalan di Polres Tulang Bawang yang mendapatkan asistensi dari Ditreskrimum Polda Lampung.

Baca Juga :  Panglima TNI: Saya Bangga Sambut Prajurit Usai Tugas Operasi

 

“Kasusnya sudah diungkap oleh Satreskrim Tuba dan mendapat asistensi dari Ditreskrim Polda Lampung. Satu orang tersangka telah ditangkap yakni S yang merupakan warga Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan,” kata Umi, Minggu (19/11/2023).

 

Umi mengatakan, pihaknya memahami perasaan keluarga korban yang ditinggalkan. Sehingga putra korban melakukan aksi itu.

 

Menurutnya, keluarga korban sempat mendatangi Polda Lampung pada akhir Oktober 2023 kemarin terkait kasus itu.

 

“Keluarga korban meyakini bahwa pelaku pembunuhan lebih dari satu orang,” kata Umi.

Baca Juga :  Aspal Diguyur Hujan, Aturan Terinjak: Proyek Jalan Imam Bonjol Pertaruhkan Uang Publik dan Keselamatan Warga

 

Atas hal itu, Umi mengatakan dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui pelaku hanya satu orang, yakni S yang merupakan anak buah korban.

 

“Hasil penyelidikan, memang hanya satu orang pelaku alias pelaku tunggal, tidak ada pelaku lain,” kata Umi.

 

Dia menambahkan, proses hukum terhadap S masih berjalan dengan pendampingan dari kejaksaan untuk melengkapi berkas hingga dinyatakan lengkap (P21).

 

“Proses pelengkapan berkas sedang dilakukan agar tersangka bisa segera diadili di pengadilan,” kata Umi.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Wagub Audy Motivasi Lulusan Politeknik LP3I Padang untuk Terus Pacu Kompetensi diri

BERITA

Kopda Muhammad Asbi Sihotang Rawat, Bersihkan Tanaman Cabe di Sarilamak

ARTIKEL

Gubernur Mahyeldi Tegaskan Pagar Sekolah-Asrama SMA Negeri Unggul Dharmasraya Segera Dibangun

BERITA

Dalam Sehari Tim Karango Polres Padang Panjang Tangkap 5 Pelaku Ganja

BERITA

Anniversary Satu Dekade Rolla Classic Community Siap Digelar di Balaikota

BERITA

Situasi Politik Kota Padang Memanas Jelang Pilkada 2024, Joni Martiyus Sikumbang Tokoh Muda Yang Layak Untuk Memimpin Kota Padang ke Depan

BERITA

Ketum Dharma Pertiwi  Beri Santunan dan Tali Asih Kepada Ahli Waris Awak Pesud Bonanza T-2503

BADAN NEGARA

Bantu Para Petani, Babinsa Kedungreja Kerja Bakti Bangun Talud