Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Sunday, 19 November 2023 - 19:43 WIB

Viral Wisudawan Bawa Spanduk Minta Usut Pembunuhan Ayahnya, Polda Lampung: Sudah Ditangkap, Tersangka Tunggal  

LAMPUNG, SINYALNEWS.COM,- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menyebut kasus pembunuhan Pembadin Harianja (61) telah diusut. Tersangka adalah pelaku tunggal berinisial S.

 

Kasus ini kembali mencuat setelah putra korban, Candra Friyandy Harianja membentangkan spanduk dalam prosesi wisudanya di Universitas Negeri Malang (UNM) pekan lalu.

 

Dalam spanduk itu tertulis dia meminta bantuan Kapolri untuk mengusut kasus pembunuhan ayahnya itu yang terjadi di Tulang Bawang pada 17 Agustus 2023 lalu.

 

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah menyatakan kasus pembunuhan terhadap Pembadin itu telah dilakukan dan saat ini proses pemeriksaan sedang berjalan di Polres Tulang Bawang yang mendapatkan asistensi dari Ditreskrimum Polda Lampung.

Baca Juga :  Pentingnya Silaturahmi dalam Momen Idul Fitri   

 

“Kasusnya sudah diungkap oleh Satreskrim Tuba dan mendapat asistensi dari Ditreskrim Polda Lampung. Satu orang tersangka telah ditangkap yakni S yang merupakan warga Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan,” kata Umi, Minggu (19/11/2023).

 

Umi mengatakan, pihaknya memahami perasaan keluarga korban yang ditinggalkan. Sehingga putra korban melakukan aksi itu.

 

Menurutnya, keluarga korban sempat mendatangi Polda Lampung pada akhir Oktober 2023 kemarin terkait kasus itu.

 

“Keluarga korban meyakini bahwa pelaku pembunuhan lebih dari satu orang,” kata Umi.

Baca Juga :  Walikota Padang Segera Lantik 5 Kepala OPD

 

Atas hal itu, Umi mengatakan dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui pelaku hanya satu orang, yakni S yang merupakan anak buah korban.

 

“Hasil penyelidikan, memang hanya satu orang pelaku alias pelaku tunggal, tidak ada pelaku lain,” kata Umi.

 

Dia menambahkan, proses hukum terhadap S masih berjalan dengan pendampingan dari kejaksaan untuk melengkapi berkas hingga dinyatakan lengkap (P21).

 

“Proses pelengkapan berkas sedang dilakukan agar tersangka bisa segera diadili di pengadilan,” kata Umi.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Wakil Dubes Amerika Kunjungi Diniyyah Puteri

BADAN NEGARA

Gubernur Mahyeldi Tegaskan Perhutanan Sosial Harus Maksimal Meningkatkan Pendapatan Petani

ARTIKEL

Penanaman Mangrove Kodim 1510/Sula: Langkah Konkret Menjaga Ekosistem Pantai dalam rangkaian Program TMMD Ke-123 di Desa Mangega

BERITA

Diresmikan Bupati Hamsuardi, SDN 14 Sungai Aur Filial Menjadi SDN 22 Sungai Aur

BERITA

Caleg Golkar, Yanti Elvita Bertekad Perjuangkan Kesejahteraan Ekonomi Kaum Perempuan

BERITA

Percepat Pengaliran Debit Air, Bendung Gerak Ditargetkan Selesai Akhir 2023 Guna Pengendalian Banjir Dan Rob

ARTIKEL

Berperan Baik dalam Penyelenggaraan PAUD, Kota Pekalongan Bakal Kembali Terima Penghargaan

ARTIKEL

Serap Aspirasi Warga, Anggota DPRD Sumbar Irwan Zuldani Gelar Reses di Kuranji