Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Sunday, 19 November 2023 - 19:43 WIB

Viral Wisudawan Bawa Spanduk Minta Usut Pembunuhan Ayahnya, Polda Lampung: Sudah Ditangkap, Tersangka Tunggal  

LAMPUNG, SINYALNEWS.COM,- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menyebut kasus pembunuhan Pembadin Harianja (61) telah diusut. Tersangka adalah pelaku tunggal berinisial S.

 

Kasus ini kembali mencuat setelah putra korban, Candra Friyandy Harianja membentangkan spanduk dalam prosesi wisudanya di Universitas Negeri Malang (UNM) pekan lalu.

 

Dalam spanduk itu tertulis dia meminta bantuan Kapolri untuk mengusut kasus pembunuhan ayahnya itu yang terjadi di Tulang Bawang pada 17 Agustus 2023 lalu.

 

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah menyatakan kasus pembunuhan terhadap Pembadin itu telah dilakukan dan saat ini proses pemeriksaan sedang berjalan di Polres Tulang Bawang yang mendapatkan asistensi dari Ditreskrimum Polda Lampung.

Baca Juga :  Aklamasi Mahdelmi dan Ambisi Merebut Tahta Politik Padang Panjang

 

“Kasusnya sudah diungkap oleh Satreskrim Tuba dan mendapat asistensi dari Ditreskrim Polda Lampung. Satu orang tersangka telah ditangkap yakni S yang merupakan warga Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan,” kata Umi, Minggu (19/11/2023).

 

Umi mengatakan, pihaknya memahami perasaan keluarga korban yang ditinggalkan. Sehingga putra korban melakukan aksi itu.

 

Menurutnya, keluarga korban sempat mendatangi Polda Lampung pada akhir Oktober 2023 kemarin terkait kasus itu.

 

“Keluarga korban meyakini bahwa pelaku pembunuhan lebih dari satu orang,” kata Umi.

Baca Juga :  Disperindag Sumbar Gelar Wirid Mingguan Setiap Jumat Pagi

 

Atas hal itu, Umi mengatakan dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui pelaku hanya satu orang, yakni S yang merupakan anak buah korban.

 

“Hasil penyelidikan, memang hanya satu orang pelaku alias pelaku tunggal, tidak ada pelaku lain,” kata Umi.

 

Dia menambahkan, proses hukum terhadap S masih berjalan dengan pendampingan dari kejaksaan untuk melengkapi berkas hingga dinyatakan lengkap (P21).

 

“Proses pelengkapan berkas sedang dilakukan agar tersangka bisa segera diadili di pengadilan,” kata Umi.

Share :

Baca Juga

BERITA

Satgas Preventif Operasi Mantap Brata Candi Polres Pekalongan Laksanakan Sterilisasi di Kantor KPU dan Bawaslu

ARTIKEL

Dandim Batang Pimpin Upacara Purna Tugas, Dan Serah Terima Jabatan Danramil

ARTIKEL

Rahman Althof Wisudawan Tahfidz SMAN 2 Padang

ARTIKEL

Ketua Komite Pencak Silat Tradisi Indonesia (KPSTI) Sumbar Arry Yuswandi Gelar Rapat Pengurus 

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Melaksanakan Kunjungan Silaturahmi Ke Bupati Maros

ARTIKEL

Residivis Narkoba Kembali Tertangkap Edarkan 22 Gram Sabu di Jeruklegi Cilacap

HUKUM

AJ Habisi Sang Pacar Dengan Sadis, Siswi SMPN Itu Dikubur Di Belakang Rumah Kosong

BERITA

Belum Pernah Tersentuh Pemerintah Masyarakat Gotong Royong Perbaikan Jalan Sukosari 2