PADANG, SINYALNEWS.COM – Seorang oknum polisi berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) dilaporkan ke Propam Polda Sumbar oleh Busri Tanjung Penghulu Suku Tanjung bergelar Datuak Kayo. Dilaporkannya oknum anggota Polda Sumbar tersebut seperti yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan No : STPL/144 a/X/2023/Bidpropam tertanggal 9 Oktober 2023 yang diterima oleh Aiptu Syafrianto.
Kepada Sinyalnews.com, Busri T, Dt Kayo mengatakan, Iptu I anggota Ditsamapta Polda Sumbar telah melakukan perampasan Tanah ulayat kaum suku Tanjung.
Sebelumnya, Busri Dt Kayo juga sudah berkirim surat kepada Dirsamapta Polda Sumbar. Berikut isi surat Busri, Dt Kayo yang ditujukan kepada Dirsamapta Polda Sumbar.
Kepada yth..Bpk Dirsamapta polda sumbar.
Di. Padang
Hal : Laporan.
Telah melakukan perbuatan perampasan Tanah wilayat/pusaka tinggi kami di bwh payung panji kaum suku Tanjung berloksi di kenagarian duku Kec. Koto XI Tarusan Depan jalan raya
Padang-Painan.
Tindakan yg di Lakukan :
1.Memasukan tanah tinbunan( 6 truk )
2. Mendirikan kandang ayam.
3.Menebang semua tanaman muda(pisang dan coklat) tumbuh diatas tanah bekas perumhan nenek kami.
Setelah kami ada kan musyawarah kaum di bulan juni 2023 sdr.Ikman tidak terima, dan melakukan lagi tindakan meresahkan skrng ini.
1. Melarang dan mengancam semua petani sawah yg memakai sawah pusaka tinggi kami
2.Menginjak-injik benih padi yg mo ditanam.
3. Meracuni dg Rudap benih padi yang mo ditanam petani pengarap sawah.
Demikian saya Laporkan kepada Bapak mohon kiranya dpt bpk proses.
Atas perhatian dari bpk Saya ucapkan Tks.
Saya Yang melapor
Penghulu suku Tanjung
Dto
BUSRI T Dt.Kayo
Catatan :
1.kami kirimkan vidio dan foto-foto kejadian.
(Marlim)














