PADANG, SINYALNEWS.COM,- Setelah melakukan audiensi kembali dengan Gubernur Sumatera Barat Jumat pagi 27 Oktober 2023, sore harinya Asosiasi Petani Gambir (APG) Pesisir Selatan dan Limapuluh Kota langsung berkoordinasi dengan Disperindag untuk tindak lanjut Perda No. 3 tahun 2023 tentang komoditi unggulan Perkebunan Sumatera Barat yang telah ditetapkan.
“Ada 3 beberapa kesepakatan yang antara Disperindag dengan Asosiasi Petani Gambir (APG)” ujar Novrial.
Kesepakatan pertama adalah tentang perlu segeranya membuat Peraturan Gubernur (Pergub) khusus Gambir sebagai turunan Perda, yang secara umum akan terdiri sekiranya dari 3 materi yaitu; tentang mekanisme pengolahan dan standar peralatan, tentang aturan pembelian Getah Gambir Kering Murni dan standarisasi kualitas, dan tentang kemitraan pemasaran antara para pihak mulai dari tingkat petani sampai eksportir.
Kesepakatan berikutnya adalah tentang perlunya dukungan Pemerintah Kabupaten/ Kota dan pelibatan beberapa Kabupaten/ Kota lain sebagai daerah penghasil gambir di Sumatera Barat, supaya Perda dan Pergub ini efektif terlaksana di semua Kabupaten/ Kota terkait.
Kesepakatan ketiga adalah tentang formulasi APG Sumatera Barat yang merupakan gabungan APG Kabupaten/ Kota sebagai mitra Pemrov Sumatera Barat dimasa mendatang.
Kadisperindag Sumbar Novrial mengatakan, Disperindag sebagai salah satu OPD terkait pengolahan dan pemasaran akan selalu melibatkan APG untuk menyelesaikan permasalahan kualitas dan tata niaga gambir dalam rangka peningkatan kesejahteraan petani gambir sebagai salah satu komoditi ekspor unggulan Sumatera Barat.
“Dengan keluarnya pergub khusus gambir ini, maka diharapkan tata Niaga gambir, mulai dari tahap produksi sampai ke pemasaran akan lebih tertata dengan baik, sehingga tingkat kesejahteraan petani gambir juga akan menjadi lebih baik” ujar Novrial.
(Marlim)














