Padang, Sinyalnews.com,- Karena tidak mengindahkan teguran yang sudah diberikan, sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berdiri di atas Fasilitas Umum (Fasum), ditertibkan Satpol PP Kota Padang, Rabu siang (5/4/2023).
Penertiban dilakukan di sepanjang jalan kawasan Kelurahan Sawahan dan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Seluruh lapak-lapak yang berada di atas trotoar dinaikkan ke mobil Dalmas Satpol PP.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Mursalim sangat menyayangkan sikap para PKL yang masih nekad berjualan di atas trotoar kawasan tersebut, karena beberapa minggu yang lalu sudah ditertibkan anggotanya.
“Kita dapati PKL jalan Sawahan kembali menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan, sudah berulang kali kita ingatkan, bahkan dalam beberapa minggu lalu juga telah kita tertibkan,” ujar Mursalim.
Selain itu, Satpol PP Kota Padang juga memberikan surat panggilan kepada pemilik menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Perihal panggilan kepada yang bersangkutan, kita tunggu hasilnya dari PPNS dan juga akan kita proses sesuai aturan yang berlaku di Kota Padang,” ucapnya.
Mursalim mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan fasilitas umum sebagai sarana berjualan, demi terciptanya ketertiban umum.
“Atas nama Pemerintah Kota Padang, khususnya kami dari Satpol PP Kota Padang, tidak bosan-bosannya mengajak masyarakat, demi terciptanya Ketertiban umum, agar jangan menggunakan Fasilitas umum, dalam hal ini trotoar untuk kepentingan pribadi, apalagi sampai meninggalkan barang dagangannya, karena sejatinya trotoar itu untuk pejalan kaki,” pungkasnya.
(Marlim)