Home / BERITA / DAERAH / HUKUM

Thursday, 19 October 2023 - 14:41 WIB

Gubernur Mahyeldi Instruksikan ASN Pemprov Sumbar beserta Keluarga Segera Tunikan Kewajiban Pajak Kendaraan

PADANG, SINYALNEWS.COM – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menginstruksikan seluruh ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar dan keluarga masing-masing, agar segera membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan memutasikan kendaraan non-BA ke wilayah Pemprov Sumbar. Gubernur menegaskan, instruksi ini dikeluarkan untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kita ingin agar instruksi ini dapat dilaksanakan oleh seluruh ASN di lingkup Pemprov Sumbar tanpa terkecuali. Itu artinya, dalam hal kewajiban membayar pajak, Pemerintah tidak hanya mengajak masyarakat, tapi juga turut melaksanakan,” ucap Gubernur menegaskan.

Instruksi itu disampaikan Gubernur Mahyeldi lewat Surat Edaran (SE) Gubernur Sumbar Nomor 073/883/SE-GSB/BAPENDA/X/2023 tertanggal 9 Oktober 2023, sehingga PAD Sumatera Barat yang bersumber dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) meningkat lebih maksimal.

Baca Juga :  Giat BBRGM Kelurahan Ulak Karang Selatan Resmi di Mulai Hari Ini

“Untuk meningkatkan potensi penerimaan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor, sudah diberlakukan Keputusan Gubernur Nomor 903-663-2023 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Sanksi Administrasi, hingga tanggal 23 Desember 2023,” tulis Gubernur Mahyeldi dalam edaran tersebut.

Keputusan Gubernur tersebut, dirangkum dalam Program Lima Untung, yang telah diberlakukan hingga 23 September 2023 yang lalu, dan kemudian diperpanjang periode berlakunya oleh Gubernur hingga 23 Desember 2024 mendatang. Program Lima Untung sendiri secara terperinci memberikan keringanan berupa, Pertama, Pembebasan Pokok Pajak kendaraan yang Terlambat Daftar Ulang.

Baca Juga :  Hari Ini Dijadwalkan Pemulangan Jamaah Haji Gelombang 1 Dari Makkah

Kedua, Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) untuk Kendaraan dari Luar Provinsi (BBNKB II Non-BA). Ketiga, Pembebasan Denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor. Keempat, Pembebasan Denda keterlambatan bayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Kelima, Pembebasan Denda Tahun Lalu SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja.

“Lima keuntungan ini harus segera dimanfaatkan oleh ASN dan keluarga ASN. Sebab, ini juga merupakan wujud nyata kontribusi ASN Pemprov Sumbar selaku wajib pajak kendaraan bermotor, untuk pembangunan Sumatera Barat,” ucap Gubernur lagi. (adpsb/marlim)

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

PLN Batam Menindaklanjuti Penataan dan Perbaikan Kabel Semrawut

ARTIKEL

Pelihara Stamina Yang Prima, Remaja Rumah Singgah Lakukan Pembinaan Fisik

BERITA

FIK UNP sambut hanggat Rombongan SMA N 5 Bengkulu Selatan sekalian kerjasama

ARTIKEL

Panglima TNI Pimpin Sidang Pantukhir Pusat Penerimaan Taruna Akademi TNI TA 2025

BUDAYA

Korem 043/GATAM Gelar Upacara Memperingati Hari Kesaktian Pancasila

ARTIKEL

Menyatu Dengan Alam, Satgas TMMD Tanam Pohon di Kampung Pigapu

BERITA

Turnamen Sepak Bola Terbesar di Kabupaten Batang, Bhayangkara Cup Menarik Perhatian

BERITA

Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Ajak Warga Petani Untuk Membuka Lahan Tidur Agar Menjadi Lahan Produktif