Home / BERITA / DAERAH / HUKUM

Thursday, 19 October 2023 - 14:41 WIB

Gubernur Mahyeldi Instruksikan ASN Pemprov Sumbar beserta Keluarga Segera Tunikan Kewajiban Pajak Kendaraan

PADANG, SINYALNEWS.COM – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menginstruksikan seluruh ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar dan keluarga masing-masing, agar segera membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan memutasikan kendaraan non-BA ke wilayah Pemprov Sumbar. Gubernur menegaskan, instruksi ini dikeluarkan untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kita ingin agar instruksi ini dapat dilaksanakan oleh seluruh ASN di lingkup Pemprov Sumbar tanpa terkecuali. Itu artinya, dalam hal kewajiban membayar pajak, Pemerintah tidak hanya mengajak masyarakat, tapi juga turut melaksanakan,” ucap Gubernur menegaskan.

Instruksi itu disampaikan Gubernur Mahyeldi lewat Surat Edaran (SE) Gubernur Sumbar Nomor 073/883/SE-GSB/BAPENDA/X/2023 tertanggal 9 Oktober 2023, sehingga PAD Sumatera Barat yang bersumber dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) meningkat lebih maksimal.

Baca Juga :  M. Dzaki Al-Ayubi Siswa SMAN 3 Padang Utusan Sumbar Duta SMA tahun 2023

“Untuk meningkatkan potensi penerimaan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor, sudah diberlakukan Keputusan Gubernur Nomor 903-663-2023 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Sanksi Administrasi, hingga tanggal 23 Desember 2023,” tulis Gubernur Mahyeldi dalam edaran tersebut.

Keputusan Gubernur tersebut, dirangkum dalam Program Lima Untung, yang telah diberlakukan hingga 23 September 2023 yang lalu, dan kemudian diperpanjang periode berlakunya oleh Gubernur hingga 23 Desember 2024 mendatang. Program Lima Untung sendiri secara terperinci memberikan keringanan berupa, Pertama, Pembebasan Pokok Pajak kendaraan yang Terlambat Daftar Ulang.

Baca Juga :  Madra Indriawan Salurkan Dana Pokir di Kecamatan Lembang Jaya Kab Solok

Kedua, Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) untuk Kendaraan dari Luar Provinsi (BBNKB II Non-BA). Ketiga, Pembebasan Denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor. Keempat, Pembebasan Denda keterlambatan bayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Kelima, Pembebasan Denda Tahun Lalu SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja.

“Lima keuntungan ini harus segera dimanfaatkan oleh ASN dan keluarga ASN. Sebab, ini juga merupakan wujud nyata kontribusi ASN Pemprov Sumbar selaku wajib pajak kendaraan bermotor, untuk pembangunan Sumatera Barat,” ucap Gubernur lagi. (adpsb/marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Wujudkan Lapas Bersih dari Narkoba, Lapas Bukittinggi Tes Urine Warga Binaan dan Pegawai

ARTIKEL

Pencurian Getah Karet di Jeruklegi, Seorang Warga Dijatuhi Hukuman Penjara 1 Bulan

BADAN NEGARA

Ns Yossi Fitrina Caleg Gerindra Berikan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Warga Kelurahan Puhun Tembok MKS

ARTIKEL

TMMD Ke-121 Kodim 0313/KPR di Desa Tanjung Belit Selatan Resmi Dimulai

ARTIKEL

Wara Lanud Sultan Hasanuddin dan Wilayah Makassar Ikuti Pengarahan Ketua Umum Dharma Pertiwi

SEPAK BOLA

Satresnarkoba Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku Peredaran Gelap Narkoba

ARTIKEL

Ketum IKBA SMAN 7 Padang Terpilih Miko Kamal: Alumni SMAN 7 Padang Harus Saling Menguatkan*

BERITA

Gelper Uban Zone & Zeus 88 Buka Sampai Dini Hari, ABM Pertanyakan Kinerja Pengawasan