Home / BERITA / DAERAH / HUKUM

Thursday, 19 October 2023 - 14:41 WIB

Gubernur Mahyeldi Instruksikan ASN Pemprov Sumbar beserta Keluarga Segera Tunikan Kewajiban Pajak Kendaraan

PADANG, SINYALNEWS.COM – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menginstruksikan seluruh ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar dan keluarga masing-masing, agar segera membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan memutasikan kendaraan non-BA ke wilayah Pemprov Sumbar. Gubernur menegaskan, instruksi ini dikeluarkan untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kita ingin agar instruksi ini dapat dilaksanakan oleh seluruh ASN di lingkup Pemprov Sumbar tanpa terkecuali. Itu artinya, dalam hal kewajiban membayar pajak, Pemerintah tidak hanya mengajak masyarakat, tapi juga turut melaksanakan,” ucap Gubernur menegaskan.

Instruksi itu disampaikan Gubernur Mahyeldi lewat Surat Edaran (SE) Gubernur Sumbar Nomor 073/883/SE-GSB/BAPENDA/X/2023 tertanggal 9 Oktober 2023, sehingga PAD Sumatera Barat yang bersumber dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) meningkat lebih maksimal.

Baca Juga :  Lima Pelajar Pegiat Senam Kreasi IOSKI Pasbar Raih Juara 3 di FORNAS VII Jawa Barat

“Untuk meningkatkan potensi penerimaan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor, sudah diberlakukan Keputusan Gubernur Nomor 903-663-2023 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Sanksi Administrasi, hingga tanggal 23 Desember 2023,” tulis Gubernur Mahyeldi dalam edaran tersebut.

Keputusan Gubernur tersebut, dirangkum dalam Program Lima Untung, yang telah diberlakukan hingga 23 September 2023 yang lalu, dan kemudian diperpanjang periode berlakunya oleh Gubernur hingga 23 Desember 2024 mendatang. Program Lima Untung sendiri secara terperinci memberikan keringanan berupa, Pertama, Pembebasan Pokok Pajak kendaraan yang Terlambat Daftar Ulang.

Baca Juga :  Kankankemenag Tinjau Persiapan Revitalisasi KUA Padang Utara Dan KUA Koto Tangah

Kedua, Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) untuk Kendaraan dari Luar Provinsi (BBNKB II Non-BA). Ketiga, Pembebasan Denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor. Keempat, Pembebasan Denda keterlambatan bayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Kelima, Pembebasan Denda Tahun Lalu SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja.

“Lima keuntungan ini harus segera dimanfaatkan oleh ASN dan keluarga ASN. Sebab, ini juga merupakan wujud nyata kontribusi ASN Pemprov Sumbar selaku wajib pajak kendaraan bermotor, untuk pembangunan Sumatera Barat,” ucap Gubernur lagi. (adpsb/marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Ketum FOPI Padang, Ja’far S.Hi Launching dan serahkan SK sebanyak 6 KLUB FOPI Se-Kota Padang, dilanjutkan latihan bersama

ARTIKEL

Utamakan Service Excellent, Edy Oktafiandi : Berikan Pelayanan Sepenuh Hati

BERITA

Siswa Perguruan Islam Ar Risalah Padang Juara 1 MQK Nasional 

ARTIKEL

Hendri Septa Resmikan Puskesmas Ulak Karang Padang

ARTIKEL

Irwan Zuldani Gelar Seni Budaya Sumbar 2026, Hadirkan Lomba Qasidah, Baju Basiba dan Tari Tradisional

ARTIKEL

Sub Satgas Penyelundupan TNI Gagalkan Penyelundupan 46 Ton Bawang Bombai Ilegal di Pelabuhan Dwikora

BERITA

Camat ABTB Gelar Silahturahmi Bersama Bundo Kanduang se- Kecamatan ABTB, Wako: Jangan Terlibat Politik

DAERAH

*Jum’at Sedekah Polresta Cilacap Kumpulkan Donasi Bantu Biaya Pengobatan dan pemulihan Korban Perundungan*