Home / BERITA / DAERAH / HUKUM

Thursday, 19 October 2023 - 06:33 WIB

Curi 32 Ekor Burung Merpati, Warga Kajen Ditangkap Polisi

POLRES PEKALONGAN, SINYALNEWS.COM -Baru-baru ini seorang warga Tanjungsari Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan berinisial R (33) ditangkap Polisi. Pasalnya ia telah mencuri 32 ekor burung merpati di wilayah Bojong.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Bojong Iptu Wastono, pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas itu diketahui melakukan pencurian burung merpati di Desa Karangsari Kecamatan Bojong.

“Pelaku melakukan aksi pencurian pada Sabtu 14/10/2023 kemarin, dan kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh saksi yang bekerja memberi pakan burung peliharaan korban” ujar Kapolsek, Selasa (17/10/2023).

Dijelaskan Iptu Wastono, bahwa kejadian tersebut diketahui saat saksi Bendi yang akan memberi pakan burung merpati milik korban kaget lantaran burung-burung yang seharusnya berada di samping dan belakang rumah korban tidak ada satupun dan hilang seluruhnya.

Baca Juga :  Berperan Baik dalam Penyelenggaraan PAUD, Kota Pekalongan Bakal Kembali Terima Penghargaan

“Jadi ketika hendak memberi pakan burung merpati milik korban saksi dikejutkan oleh hilangnya seluruh burung merpati dan langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada korban,” katanya.

Lantas korban bersama saksi mengecek kembali ke dalam kandang, dan setelah dicek memang benar bahwa burung merpatinya hilang dan diduga telah dicuri. Dan korban pun segera juga mengecek rekaman cctv.

“Dari rekaman cctv, tampak seorang laki laki mengambil burung merpati milik korban, dan atas kejadian ini segera melapor ke Polsek Bojong,” beber Kapolsek Bojong.

Baca Juga :  Kakan Kemenag Kota Padang,Tegaskan Penyuluh Agama Islam ASN dan Non ASN Agar Kedepankan Sikap Responsif dan Petarung Di Tengah-tengah Masyarakat

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bojong selanjutnya melakukan penyelidikan. Alhasil, dengan cepat informasi didapatkan oleh petugas, bahwa burung merpati milik korban berada di sebuah rumah di Desa Tanjungsari Kec. Kajen dan berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku berhasil mencuri 32 ekor burung merpati, sementara kerugian yang dialami korban mencapai Rp.13.300.000,” ungkap Iptu Wastono.

Dari hasil interogasi awal pelaku mengaku telah mengambil burung merpati milik korban dan menyimpan burung-burung tersebut di rumahnya.

“Korban memastikan jika burung-burung merpati yang berada di rumah tersebut adalah miliknya,” pungkas Kapolsek.

Share :

Baca Juga

BERITA

Ditlantas Polda Riau siap amankan Kamseltibcar Lantas selama pelaksanaan OMB LK 2023-2024

ARTIKEL

Membentuk Prajurit Tangguh dan Adaptif, Danlanud Sultan Hasanuddin Gelar Program Lari Siang

BERITA

Dapur SPPG Kampuang Tangah Ditutup Sementara, Agam Tetapkan Status KLB

ARTIKEL

Toko MUTIARA HUSNI sedia bermacam Kerudung Impor dan Lokal

BERITA

Gubernur AAL Hadiri Upacara Sertijab Dankormar

BERITA

Ziarah Rombongan Dan Tabur Bunga Persit KCK Cabang XXIV Dim 0736/Batang  

ARTIKEL

Bawaslu Sumbar Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Tahapan Pemuktahiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Umum Tahun 2024

ARTIKEL

Ciptakan Situasi Wilayah Tetap Kondusif, Kodim 1710/Mimika BKO Polres Laksanakan Apel Gelar Pasukan Jelang Putusan Sengketa Pilkada