Home / BERITA / DAERAH / HUKUM

Thursday, 19 October 2023 - 06:33 WIB

Curi 32 Ekor Burung Merpati, Warga Kajen Ditangkap Polisi

POLRES PEKALONGAN, SINYALNEWS.COM -Baru-baru ini seorang warga Tanjungsari Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan berinisial R (33) ditangkap Polisi. Pasalnya ia telah mencuri 32 ekor burung merpati di wilayah Bojong.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Bojong Iptu Wastono, pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas itu diketahui melakukan pencurian burung merpati di Desa Karangsari Kecamatan Bojong.

“Pelaku melakukan aksi pencurian pada Sabtu 14/10/2023 kemarin, dan kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh saksi yang bekerja memberi pakan burung peliharaan korban” ujar Kapolsek, Selasa (17/10/2023).

Dijelaskan Iptu Wastono, bahwa kejadian tersebut diketahui saat saksi Bendi yang akan memberi pakan burung merpati milik korban kaget lantaran burung-burung yang seharusnya berada di samping dan belakang rumah korban tidak ada satupun dan hilang seluruhnya.

Baca Juga :  Tersangka Belum Bisa Dimintai Keterangan Pasca Bunuh Istrinya

“Jadi ketika hendak memberi pakan burung merpati milik korban saksi dikejutkan oleh hilangnya seluruh burung merpati dan langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada korban,” katanya.

Lantas korban bersama saksi mengecek kembali ke dalam kandang, dan setelah dicek memang benar bahwa burung merpatinya hilang dan diduga telah dicuri. Dan korban pun segera juga mengecek rekaman cctv.

“Dari rekaman cctv, tampak seorang laki laki mengambil burung merpati milik korban, dan atas kejadian ini segera melapor ke Polsek Bojong,” beber Kapolsek Bojong.

Baca Juga :  Masyarakat Sering Bertamu Selepas Waktu Salat, Gubernur Mahyeldi Resmikan 'Surau Ansharullah' di Kompleks Istana Gubernur Sumbar

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bojong selanjutnya melakukan penyelidikan. Alhasil, dengan cepat informasi didapatkan oleh petugas, bahwa burung merpati milik korban berada di sebuah rumah di Desa Tanjungsari Kec. Kajen dan berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku berhasil mencuri 32 ekor burung merpati, sementara kerugian yang dialami korban mencapai Rp.13.300.000,” ungkap Iptu Wastono.

Dari hasil interogasi awal pelaku mengaku telah mengambil burung merpati milik korban dan menyimpan burung-burung tersebut di rumahnya.

“Korban memastikan jika burung-burung merpati yang berada di rumah tersebut adalah miliknya,” pungkas Kapolsek.

Share :

Baca Juga

BERITA

Babinsa Koramil 07/Maos Laksanakan Pendampingan Evaluasi Penimbangan dan Pengukuran

BERITA

Satgas Mobil Raider 300 Siliwangi Bantu Warga Buka Lahan Kebun di Mayuberi Papua

BERITA

BUNDA RAHMAH EL YUNUSIYYAH RESMI MENJADI PAHLAWAN NASIONAL KADO TERINDAH MENYAMBUT HJK KE-235 KOTA PADANG PANJANG

BERITA

Kesiapan Pengamanan Pemilu, Pleton Dalmas Polres Batang Rutin Jalani Latihan

ARTIKEL

Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Membantu Rehab Bangunan Sekolah TK Al-Marifat

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Secara Resmi Menutup Latihan Survival Dasar Tahun 2025

BERITA

UP2K PKK Diajak Konsisten dan Kembangkan Usaha Berkelanjutan

ARTIKEL

Wagub Audy Motivasi Lulusan Politeknik LP3I Padang untuk Terus Pacu Kompetensi diri