Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL

Wednesday, 18 October 2023 - 06:18 WIB

Masa Sanggah Pelamar CASN PPPK Sampai 21 Oktober

KOTA PEKALONGAN, SINYALNEWS.COM -Berdasarkan hasil seleksi administrasi yang dilaksanakan sampai dengan tanggal 14 Oktober 2023 atas dokumen pelamar yang diunggah melalui laman htips://sscasn.bkn.go.id pada masa pendaftaran seleksi tanggal 20 September sampai 11 Oktober 2023, Panitia Seleksi Daerah Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2023 dengan ini mengumumkan bahwa pelamar yang dinyatakan lulus adalah pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi dan berkesesuaian dengan persyaratan yang diumumkan oleh Panselda Kota Pekalongan.

“Adapun pelamar yang dinyatakan tidak lulus adalah pelamar yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dan tidak berkesesuaian dengan persyaratan yang diumumkan oleh Panselda Kota Pekalongan. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus berhak melakukan sanggahan melalui laman hitps.//scasn.bkn.go.id dengan masa sanggah,” hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pengadaan, Informasi dan Pembinaan Pegawai BKPSDM Kota Pekalongan, Febry Wahyu Setyaningsih saat ditemui di Ruang Podcast Obsesi Kantor BKPSDM Kota Pekalongan, Selasa (17/10/2023).

Baca Juga :  "Target" 2024 Turun Menjadi 14%, Kapolres Kebumen Ikut Sosialisasikan Pencegahan Stunting

Disampaikan Febry, memang sesuai jadwal BKN harus diinfokan hasil seleksi administrasi mulai 15-18 Oktober. Para pelamar disilakan untuk memastikan apakah masing-masing lolos seleksi administrasi atau tidak (TMS) . “Melihat dari statistik jumlah pelamar yang TMS cukup banyak, untuk tenaga teknis dari 1.552 pendaftar yang mengunggah berkas 1.149 dan dari jumlah masuk ini yang lolos seleksi 786, sisanya yakni 263 TMS. Kemudian untuk tenaga kesehatan dari jumlah formasi 4 18 pendaftar dan yang submit 14. Dari jumlah itu 13 masuk seleksi dan 1 TMS, selanjutnya PPPK guru ada 113 pelamar yang submit 119, dan lolos109 dan 1 TMS,” beber Febry.

Baca Juga :  Gubernur AAL Hadiri Upacara Sertijab Dankormar

Dikatakan Febry bahwa yang TMS diberikan waktu untuk submit sampai 3 hari ke depan. “Masa sanggah dapat pelamar gunakan semaksimal mungkin untuk memberikan argumentasi. Jadi pelamar tidak boleh upload ulang dokumen yang sudah diupload. Hasil dari sanggah ini akan kami olah dan infokan lebih lanjut apabila yang bersangkutan dikatakan masuk seleksi bisa cetak kartu peserta dan jadwal,” terang Febry.

Share :

Baca Juga

HUKUM

Hadiri Raker dengan Komisi I DPR RI, Wamenhan M. Herindra Bahas RUU Pengesahan Traktat Tentang Pelarangan Senjata Nuklir

BERITA

Ja’far S.HI Turun Langsung Dengar Keluhan Warga RT 04 RW 05 Sungai Sapih

ARTIKEL

Trans Padang Koridor VI Resmi Beroperasi

BERITA

Di Bandara, Detak Jantung dan Doa untuk PSPP

BERITA

‘Penculikan Anak Tak Lagi Hoaks’ Pelaku Penculikan Anak Dihakimi Masa

BERITA

Ketua TP-PKK Pasbar Hadiri Pelantikan Pengurus PKK Nagari Situak Ujung Gading 

ARTIKEL

Bukan Sekadar Pemilik, Nando Adalah Rumah bagi Pebiliar Muda

ARTIKEL

Ahli Waris Hj, Syamsidar Hasan Laporkan Endra Syovia ke Polsek Kuranji