Jakarta, Sinyalnews.com,- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Jumat (09/12).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH, MH, pemeriksaan saksi dilakukan atas nama tersangka BR.
“Saksi yang diperiksa, HG selaku Mantan Direktur Keuangan PT Waskita Karya (persero). THK selaku Mantan Direktur Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan Komisaris PT Waskita Beton Precast, Tbk. AYTN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk. IF selaku Treasury Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk dan AM selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk,”katanya, Jumat (9/12).
Disebutkannya, pihak penyidik hingga kini masih mendalami kasus tersebut.
“Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi,
dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,”ujarnya