Home / BERITA / DAERAH / OTOMOTIF

Saturday, 14 October 2023 - 20:48 WIB

Polres Batang Ingatkan Masyarakat tentang Bahaya Penyebaran Informasi Palsu di Media Sosial

BATANG, SINYALNEWS.COM – Polres Batang mengimbau kepada masyarakat untuk cerdas dalam menyikapi informasi yang diperoleh dari media sosial apalagi memasuki tahun politik.

Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun, menekankan bahwa pola penyampaian informasi dan kampanye dalam era sekarang berbeda jauh dengan zaman tahun 90-an. Saat ini, hampir semua aktivitas kampanye menggunakan media sosial, seperti yang disampaikan Kamis 12 Oktober 2023.

“Dulu, jika ada orang berbincang di warung kopi, hanya mereka yang hadir di situ yang tahu apa yang dibicarakan. Namun, sekarang, hanya dengan satu orang yang mahir dalam penggunaan teknologi informasi (IT), konten dapat segera dibuat dan disebarkan. Oleh karena itu, kami mengingatkan warga agar tidak langsung menerima informasi digital begitu saja,” kata Kapolres Saufi Salamun saat menjadi nara sumber dalam Rakor Linsek Ops Mantap Brata Candi 2023-2024, di Aula Kabupaten Batang.

Baca Juga :  Masjid Al-Aqsa Diserbu 5000 Warga Zionis Pada Pertengahan Tahun Ini

Menurutnya, semakin majunya teknologi informasi, masyarakat semakin cepat menangkap berita dan informasi yang tersebar melalui media sosial. Oleh karena itu, masyarakat perlu mendapatkan edukasi agar bijak dalam menyikapi informasi digital, mengingat tingkat pemahaman terhadap informasi dan teknologi (IT) setiap individu dapat berbeda-beda.

“Kenyataannya di lapangan, banyak masyarakat menganggap bahwa setiap informasi yang disampaikan di media sosial adalah kebenaran tanpa melakukan pengecekan validitas terlebih dahulu,” tambahnya.

Sementara itu, Asisten Administrasi dan Umum Kabupaten Batang, Sugeng Sudiharto, menegaskan pentingnya netralitas aparatur sipil negara dalam pemilihan umum.

Baca Juga :  Perdana, Warga Belajar SKB Sabet Juara di Jambore Pendidikan Kesetaraan Tingkat Provinsi

“Aparatur sipil negara dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik. Sanksinya bisa berupa teguran lisan, tertulis, atau bahkan pembinaan langsung oleh Penjabat Bupati Batang. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemilihan umum berjalan dengan adil dan bebas dari intervensi politik,” katanya.

Pesan yang disampaikan oleh Polres Batang dan pemerintah daerah Kabupaten Batang ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam menghadapi informasi dan politik yang semakin terkoneksi dengan teknologi digital. Dalam era yang serba cepat ini, kebijakan berpikir kritis dan teliti terhadap informasi sangat penting untuk menjaga keberlangsungan demokrasi yang sehat.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Asian Cadet and Junior Judo Championship 2025 Berakhir, Kasad : Jadikan Pengalaman Dunia Bagi Atlet Indonesia

BERITA

1 Unit Rumah Terbakar Di Kecamatan Medan Amplas, 4 Orang Korban Dilarikan Ke Rumah Sakit

BERITA

“Perempuan Dalam Musik Tradisional Minangkabau : Identitas dan Budaya Matrilineal”

BERITA

Waketum II PSTI Sumbar Tutup Secara Resmi Penataran Pelatih Sepak Takraw se Sumbar

BERITA

Hujan Deras Akibatkan Longsor di Kelurahan Air Manis Kota Padang

BERITA

Bangun Solidaritas dan Kekompakan melalui Olahraga, Polres Pekalongan Gelar Minton Kamtibmas

ARTIKEL

HUT Karang Taruna ke-64: Karang Taruna Lubuk Kilangan Gelar Pelatihan Jurnalistik Tingkat Dasar untuk Pelajar dan Pemuda

ARTIKEL

Pramuka Penegak SMKN 2 Mandau Raih Prestasi di UNRI CAMP ROUND EXPLORER 2023