Home / BERITA / DAERAH

Saturday, 14 October 2023 - 20:48 WIB

Polres Batang Ingatkan Masyarakat tentang Bahaya Penyebaran Informasi Palsu di Media Sosial

BATANG, SINYALNEWS.COM – Polres Batang mengimbau kepada masyarakat untuk cerdas dalam menyikapi informasi yang diperoleh dari media sosial apalagi memasuki tahun politik.

Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun, menekankan bahwa pola penyampaian informasi dan kampanye dalam era sekarang berbeda jauh dengan zaman tahun 90-an. Saat ini, hampir semua aktivitas kampanye menggunakan media sosial, seperti yang disampaikan Kamis 12 Oktober 2023.

“Dulu, jika ada orang berbincang di warung kopi, hanya mereka yang hadir di situ yang tahu apa yang dibicarakan. Namun, sekarang, hanya dengan satu orang yang mahir dalam penggunaan teknologi informasi (IT), konten dapat segera dibuat dan disebarkan. Oleh karena itu, kami mengingatkan warga agar tidak langsung menerima informasi digital begitu saja,” kata Kapolres Saufi Salamun saat menjadi nara sumber dalam Rakor Linsek Ops Mantap Brata Candi 2023-2024, di Aula Kabupaten Batang.

Baca Juga :  Buka Musda VII DHD-BPK 45 Sumbar, Gubernur Mahyeldi Minta Segenap Lapisan Masyarakat Meresapi Arti Pentingnya Pancasila dan UUD 1945

Menurutnya, semakin majunya teknologi informasi, masyarakat semakin cepat menangkap berita dan informasi yang tersebar melalui media sosial. Oleh karena itu, masyarakat perlu mendapatkan edukasi agar bijak dalam menyikapi informasi digital, mengingat tingkat pemahaman terhadap informasi dan teknologi (IT) setiap individu dapat berbeda-beda.

“Kenyataannya di lapangan, banyak masyarakat menganggap bahwa setiap informasi yang disampaikan di media sosial adalah kebenaran tanpa melakukan pengecekan validitas terlebih dahulu,” tambahnya.

Sementara itu, Asisten Administrasi dan Umum Kabupaten Batang, Sugeng Sudiharto, menegaskan pentingnya netralitas aparatur sipil negara dalam pemilihan umum.

Baca Juga :  Ayo..Makan GRATIS "Pemrov Sumbar Makan Balanjuang Bersama Masyarakat Sumbar"

“Aparatur sipil negara dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik. Sanksinya bisa berupa teguran lisan, tertulis, atau bahkan pembinaan langsung oleh Penjabat Bupati Batang. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemilihan umum berjalan dengan adil dan bebas dari intervensi politik,” katanya.

Pesan yang disampaikan oleh Polres Batang dan pemerintah daerah Kabupaten Batang ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam menghadapi informasi dan politik yang semakin terkoneksi dengan teknologi digital. Dalam era yang serba cepat ini, kebijakan berpikir kritis dan teliti terhadap informasi sangat penting untuk menjaga keberlangsungan demokrasi yang sehat.

Share :

Baca Juga

BERITA

Wamenhan RI M. Herindra Melakukan Kunjungan Kerja Ke Australia

BADAN NEGARA

Gubernur Sumbar Apresiasi TNI yang Selalu Hadir Saat Masyarakat Membutuhkan

BERITA

Aktif jalin Sinergitas, Bhabinkamtibmas Polsek Sekupang laksanakan sambang bersama Bhabinsa

BERITA

Jumat Curhat Menuai Berkah, Kapolres Klaten Cepat Atasi Permasalahan Sampah di Pasar

ARTIKEL

Ketua DPW Partai Nasdem Resmikan DPC Partai Nasdem Nanggalo

ARTIKEL

Pengprov Pertina Sumbar Kunjungan Silaturahmi ke Lantamal II Teluk Bayur

ARTIKEL

Danramil 1710-03/Kuala Kencana Beri Pembekalan Wasbang Pada Siswa Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah di SMK N 1 Kuala Kencana

BERITA

Pengamanan KTT AIS Forum 2023, Polri Kedepankan Tindakan Humanis dan Utamakan Hak Asasi Manusia