Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL

Friday, 13 October 2023 - 14:15 WIB

Odong – Odong, Dilarang Untuk Beroperasi dan Bukan Keperuntukanya

PESISIR SELATAN, SINYALNEWS.COM,- Mengantisipasi kecelakaan dijalan raya, jajaran Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Pesisir Selatan gencar melakukan sosialiasi pada masyarakat, dan pemilik kendaraan odong – odong untuk tidak mengoperasikan odong – odong.

Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Pesisir Selatan AKP. Riwal Maudilinata, S T.K, S.I.K, saat kegiatan Jumat Curhat. Jumat (13/10/2023) di Nagari Bungo Pasang Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.

Dikatakan AKP. Riwal Maudilinata, S T.K, S.I.K, berdasarkan Pasal 277 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, odong – odong masuk kendaraan modifikasi. Dan, bukan tidak diperbolehkan mengangkut penumpang dan beroeprasi dijalan raya.

Baca Juga :  Mesjid Ikhlas Gunung Pangilun Gelar Peringatan Tahun Baru Islam 1445 H

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang dimodifikasi harus lulus diuji tipe sebelum beroperasi di jalan raya. Uji tipe meliputi pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan.

” Sebelum melakukan tindakan preventif berupa tilang, kita akan sosialisasikan ( persuasif) dalam beberapa minggu kedepan. Kita akan undang pemilik odong – odang. Tentang larangan beroperasi odong – odong,” tegas Kasat Lantas Polres Pessel.

Lebih lanjut Ia menyampaikan secara aturan jika terjadi kcelakaan dijalan raya penumpang odong – odong tidak akan diberikan pembayaran Jasaraharja. Karena odong – odong masuk dalam kendaraan berubah bentuk aslinya.

Maka untuk itu AKP. Riwal Maudilinata, S T.K, S.I.K, mengajak masyarakat untuk menyampaikan hal ini pada tetangga, suadara dan rekan lainya yang memiliki odong – odong untuk tidak lagi mengprasionalkan odong – odongnya lagi. Karena untuk keselamatan dan kebaikan bersama.

Baca Juga :  Diduga Ugal-ugalan, 3 Remaja Meninggal Dunia di TKP

Pada kesempatan itu Kasatlantas Polres Pessel juga menyampaikan beberapa hal penting lainya menyangkut Lalu Lintas, seperti masalah kelengkapan pribadi berkendara. Seperti SIM, Helm Standar, Knalpot Racing dan Balap liar.

Ini beberapa hal yang tidak akan dibayarkan Jasaraharja jika terjadi kecelakaan yaitu, tidak memiliki SIM, Kendaraan mati pajak ( tidak registrasi), Kendaraan berubah bentuk, Lawan arus, Bikin konten saat berkendara, dan menerobos palang pintu kereta api.

Share :

Baca Juga

BERITA

Kemenag Kota Padang Apresiasi : Sinergitas Humas Kemenag Padang Sukseskan HAB ke-77 Ke-77 Tahun 2023

BERITA

Ketua DPRD Padang Panjang Mardiansyah Buka Sidang Paripurna Ranperda Perubahan APBD 2023.

ARTIKEL

Hadiri Halal Bihalal Ketua PKS Batam, Irwansyah Tampak Harmonis Dengan Semua Kader

BERITA

139 ATS Kota Pekalongan Kembali Belajar Bersama SKB

ARTIKEL

Polda Jateng Gelar FGD, Bahas Pemanfaatan AI untuk Kerja Komunikasi Polisi

BADAN NEGARA

Tiga Kali Deadlock, Akhirnya Palu Mengetuk: APBD 2026 Padang Panjang Lahir dari Tarik-Ulur Kepentingan

BERITA

Aznem Varia Velly, Caleg Perempuan Golkar Bertekad Lolos ke Parlemen

BERITA

RUNKRAF 2026: Ketika Tanjakan Padang Panjang Menyatukan Indonesia dalam 1.500 Langkah Harapan