Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL

Friday, 13 October 2023 - 14:15 WIB

Odong – Odong, Dilarang Untuk Beroperasi dan Bukan Keperuntukanya

PESISIR SELATAN, SINYALNEWS.COM,- Mengantisipasi kecelakaan dijalan raya, jajaran Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Pesisir Selatan gencar melakukan sosialiasi pada masyarakat, dan pemilik kendaraan odong – odong untuk tidak mengoperasikan odong – odong.

Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Pesisir Selatan AKP. Riwal Maudilinata, S T.K, S.I.K, saat kegiatan Jumat Curhat. Jumat (13/10/2023) di Nagari Bungo Pasang Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.

Dikatakan AKP. Riwal Maudilinata, S T.K, S.I.K, berdasarkan Pasal 277 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, odong – odong masuk kendaraan modifikasi. Dan, bukan tidak diperbolehkan mengangkut penumpang dan beroeprasi dijalan raya.

Baca Juga :  Tatanan Pemko Bukittinggi, Gerobak Cantik Di Pelataran Jam Gadang

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang dimodifikasi harus lulus diuji tipe sebelum beroperasi di jalan raya. Uji tipe meliputi pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan.

” Sebelum melakukan tindakan preventif berupa tilang, kita akan sosialisasikan ( persuasif) dalam beberapa minggu kedepan. Kita akan undang pemilik odong – odang. Tentang larangan beroperasi odong – odong,” tegas Kasat Lantas Polres Pessel.

Lebih lanjut Ia menyampaikan secara aturan jika terjadi kcelakaan dijalan raya penumpang odong – odong tidak akan diberikan pembayaran Jasaraharja. Karena odong – odong masuk dalam kendaraan berubah bentuk aslinya.

Maka untuk itu AKP. Riwal Maudilinata, S T.K, S.I.K, mengajak masyarakat untuk menyampaikan hal ini pada tetangga, suadara dan rekan lainya yang memiliki odong – odong untuk tidak lagi mengprasionalkan odong – odongnya lagi. Karena untuk keselamatan dan kebaikan bersama.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 07/ Maos Bersholawat Dalam Rangka Khaul K.Tohir Muzni,K. Dullah Ihsan, K.Darnuji, H. Anwar dan Haul Masal ke 38 Diponpes Darul Muzani Sampang Cilacap

Pada kesempatan itu Kasatlantas Polres Pessel juga menyampaikan beberapa hal penting lainya menyangkut Lalu Lintas, seperti masalah kelengkapan pribadi berkendara. Seperti SIM, Helm Standar, Knalpot Racing dan Balap liar.

Ini beberapa hal yang tidak akan dibayarkan Jasaraharja jika terjadi kecelakaan yaitu, tidak memiliki SIM, Kendaraan mati pajak ( tidak registrasi), Kendaraan berubah bentuk, Lawan arus, Bikin konten saat berkendara, dan menerobos palang pintu kereta api.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Kasum TNI Hadiri Rapat Koordinasi  Penyelesaian Masalah Lahan  TNI AL

ARTIKEL

DPW ANIES Sumbar Rapat Konsolidasi Dengan Seluruh Pengurus dan Relawan

ARTIKEL

Bakamla Zona Tengah Gelar Latihan Selam Dasar Tahun 2024

ARTIKEL

Dalam Rangka HUT Ke-79 TNI AU, Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Bazar dan Pasar Murah

ARTIKEL

Lurah Ulak Karang Selatan Serahkan Bansos Beras Untuk 579 Keluarga Penerima Manfaat

ARTIKEL

Tiba di Merauke, Wamenhan M. Herindra Tinjau Panen Raya Food Estate di Papua Selatan 

ARTIKEL

Bakamla RI Gelar Halal Bihalal dan Pembinaan Rapala Batam

ARTIKEL

Enam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Bakamla RI Diserahterimakan