Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL

Friday, 13 October 2023 - 14:15 WIB

Odong – Odong, Dilarang Untuk Beroperasi dan Bukan Keperuntukanya

PESISIR SELATAN, SINYALNEWS.COM,- Mengantisipasi kecelakaan dijalan raya, jajaran Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Pesisir Selatan gencar melakukan sosialiasi pada masyarakat, dan pemilik kendaraan odong – odong untuk tidak mengoperasikan odong – odong.

Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Pesisir Selatan AKP. Riwal Maudilinata, S T.K, S.I.K, saat kegiatan Jumat Curhat. Jumat (13/10/2023) di Nagari Bungo Pasang Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.

Dikatakan AKP. Riwal Maudilinata, S T.K, S.I.K, berdasarkan Pasal 277 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, odong – odong masuk kendaraan modifikasi. Dan, bukan tidak diperbolehkan mengangkut penumpang dan beroeprasi dijalan raya.

Baca Juga :  Tanamkan Rasa Cinta Tanah Air Sejak Dini, Babinsa Kuala Kencana Bekali Materi Wawasan Kebangsaan Kepada Anak-Anak TK  

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang dimodifikasi harus lulus diuji tipe sebelum beroperasi di jalan raya. Uji tipe meliputi pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan.

” Sebelum melakukan tindakan preventif berupa tilang, kita akan sosialisasikan ( persuasif) dalam beberapa minggu kedepan. Kita akan undang pemilik odong – odang. Tentang larangan beroperasi odong – odong,” tegas Kasat Lantas Polres Pessel.

Lebih lanjut Ia menyampaikan secara aturan jika terjadi kcelakaan dijalan raya penumpang odong – odong tidak akan diberikan pembayaran Jasaraharja. Karena odong – odong masuk dalam kendaraan berubah bentuk aslinya.

Maka untuk itu AKP. Riwal Maudilinata, S T.K, S.I.K, mengajak masyarakat untuk menyampaikan hal ini pada tetangga, suadara dan rekan lainya yang memiliki odong – odong untuk tidak lagi mengprasionalkan odong – odongnya lagi. Karena untuk keselamatan dan kebaikan bersama.

Baca Juga :  Tak Pandang Usia, Guru PAUD Difasilitasi Pelatihan Awal Penggunaan IT

Pada kesempatan itu Kasatlantas Polres Pessel juga menyampaikan beberapa hal penting lainya menyangkut Lalu Lintas, seperti masalah kelengkapan pribadi berkendara. Seperti SIM, Helm Standar, Knalpot Racing dan Balap liar.

Ini beberapa hal yang tidak akan dibayarkan Jasaraharja jika terjadi kecelakaan yaitu, tidak memiliki SIM, Kendaraan mati pajak ( tidak registrasi), Kendaraan berubah bentuk, Lawan arus, Bikin konten saat berkendara, dan menerobos palang pintu kereta api.

Share :

Baca Juga

BERITA

Aksi Penanaman 10 Juta Pohon Bersama Polri: Sinergi Hijau untuk Indonesia

BERITA

Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018, Maigus Nasir : Jangan Sampai Anak Kemenakan Kita Terjerumus ke Dalam Penyalahgunaan Narkoba

ARTIKEL

Jacob Ereste : *Mimpi Upacara Tujuhbelasan di IKN Kutai Kerta Negara*

ARTIKEL

Panglima TNI Bersama Presiden RI Laksanakan Shalat Idul Fitri di Masjid Istiqlal Jakarta

ARTIKEL

Pajak Kendaraan Anda Mati Lebih Dari 5 Tahun, Cukup Bayar 2 Tahun. “Pemprov Sumbar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan” Ini Persyaratannya..

BADAN NEGARA

UNPM Preparatory Meeting di PMPP TNI Hasilkan Penguatan Komitmen Untuk Misi Pemeliharaan Perdamaian

ARTIKEL

EDITORIAL “Di Bawah Atap yang Bocor, Pemerintah Kota Justru Membuka Payung untuk Dirinya Sendiri”

ARTIKEL

Edy Oktafiandi, Melantik dan Mengambil Sumpah Sembilan Pejabat dilingkuangan Kemenag Kota Padang