Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL

Friday, 29 September 2023 - 21:47 WIB

Pemprov Sumbar Targetkan Akhir 2023, Seluruh Kapal Perikanan di Sumbar Telah Memiliki Izin PPKP

PASAMAN BARAT, SINYALNEWS.COM,- Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Dr. Ir. Reti Warda, M.P.T menyerahkan 75 buah dokumen Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP) kepada pemilik kapal di Air Bangis Kab. Pasaman Barat. Kamis (28/9/2023). Reti mengatakan dengan terbitnya surat persetujuan tersebut, maka pemilik kapal yang telah memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dapat membangun atau memodifikasi Kapal Perikanannya secara legal.

Kadis DKP Sumbar menyebut Gubernur Mahyeldi Ansharullah juga telah menugaskan pihaknya untuk segera menuntaskan perizinan kapal di Sumbar. harapan tersebut sangat memungkinkan, sambung Reti, karena sebelumnya Gubernur telah bersurat kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI melalui Ditjen Perikanan Tangkap dan Budidaya terkait dengan permasalahan tersebut. Tujuannya agar permasalahan tersebut bisa segera tuntas dalam waktu dekat, sehingga pada akhir 2023 nanti, semua kapal di Sumbar sudah terdata dan sudah mempunyai izin. Reti mengaku bersyukur, karena surat Gubernur tersebut mendapat respon positif dari KKP.

Baca Juga :  KECELAKAAN PENANGANAN KHUSUS DI KM. 261 TOL PEJAGAN

“Sesuai Intruksi Bapak Gubernur. Secara bertahap masalah pendataan 10.000 kapal dan perahu di Sumbar serta perizinan 600 kapal akan kita tuntaskan selambat-lambatnya Desember Tahun ini,” tegas Reti.

Menurut Reti, respon positif tersebut dituangkan KKP melalui Permen KP Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur dimana PPKP dan Buku Kapal Perikanan yang mengatakan secara prinsip perizinannya dapat diterbitkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi.

“Sebagai solusi untuk mempercepat penerbitan izin kapal perikanan, DKP Provinsi Sumbar akan melaksanakan Gerai Bersama KSOP dan PTSP di beberapa Kab/kota, dengan langkah ini diharapkan permasalahan terkait hal perizinan dapat segera tuntas,” ungkap Reti.

Baca Juga :  Tingkatkan Kemampuan Menembak, Kodim Cilacap Gelar Latbakjatri

Berdasarkan data DKP Sumbar, fakta saat ini, baru 50% lebih dari total 600 unit kapal yang telah mengurus PPKP. Menurut pengakuan para nelayan yang belum mengurus izin penyebab belum dilakukannya pengurusan karena kendala administrasi yang belum lengkap dan rumitnya prosedur perizinan ke kementerian.

Dengan terbitnya Permen KP Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera melakukan pengurusan izin PPKP. Sehingga target yang diberikan Gubernur kepada DKP Sumbar, agar seluruh kapal di daerahnya pada akhir 2023 telah memiliki izin, dapat tercapai.

“Saat ini untuk perizinan PKPP sudah bisa diterbitkan Provinsi, tidak mesti ke pusat lagi. semoga ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera melengkapi perizinan kapal perikanannya,” pungkas Reti.

(adpsb/marlim,)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Polda Bali Tangkap Pelaku Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

ARTIKEL

Bupati Hamsuardi Melantik Anggota Bamus Se-Kecamatan Lembah Melintang Periode 2023/2029

BERITA

Kepala Subbag Tata Usaha Lepas Secara Resmi Kontingen Porsadin Kota Padang Ke Tingkat Nasional.

ARTIKEL

Kunjungi Satgas Indobatt, Komandan Sektor Timur Apresiasi Profesionalisme Prajurit Garuda

BERITA

Wagub Sumbar Nilai Perantau Punya Peran Penting Kembangkan Industri Kerajinan

BERITA

‘Penculikan Anak Tak Lagi Hoaks’ Pelaku Penculikan Anak Dihakimi Masa

ARTIKEL

Bakamla RI Gelar  Apel Khusus dan Halalbihalal

BERITA

Dorong Naik Predikat AA, Kota Pekalongan Komitmen Penguatan Reformasi Birokrasi 2023