Home / SEPAK BOLA

Thursday, 28 September 2023 - 07:25 WIB

TNI Siapkan Regulasi Internal Jaga Netralitas Pemilu 2024

JAKARTA SINYALNEWS.COM – Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. yang diwakili oleh Kasum TNI Letjen TNI Bambang Ismawan, S.E., M.M. memberikan pembekalan tentang “Kebijakan dan Strategi TNI Guna Mengamankan Tahapan Pemilu 2024” pada Rapat Koordinasi Persiapan Operasi Mantap Brata 2023-2024 dalam rangka pengamanan Pemilu 2024, bertempat di The Tribrata, Jalan Darmawangsa III No. 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).

Di hadapan 218 peserta yang dihadiri oleh Pejabat Utama Mabes Polri, para Kapolda, Karoops, Karorena, Dirintelkam dan Dirsamapta Polda seluruh Indonesia, Kasum TNI menyampaikan bahwa dalam sejarah panjang Pemilu di Indonesia, TNI memiliki pengalaman yang panjang dalam pengamanan Pemilu, ”Pengalaman TNI dalam pengamanan Pemilu mencakup pemilihan presiden, pemilihan legislatif, pemilihan kepala daerah, Walikota dilaksanakan bersama dengan Polri dan instansi lainnya,” ucapnya.

Baca Juga :  Flippers Organization Hidupkan Makna Kemerdekaan di Tengah Luka Sosial

TNI sebagai aparatur negara bidang pertahanan, memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keamana dalam gelaran Pemilu dan Pilkada, di mulai dari sebelum, saat dan sesudah pelaksanaan Pemilu, “Secara khusus tugas TNI dalam pengamanan Pilkada dan Pemilu tahun 2024 adalah melaksanakan operasi bantuan pengamanan kepada Polri di seluruh wilayah Indonesia guna mewujudkan situasi yang aman, tertib dan lancar. dan membantu tugas pemerintah daerah dalam bentuk Operasi Militer Selain Perang (OMSP),” tegasnya.

Kasum TNI mengatakan bahwa TNI akan berperan aktif dalam mengamankan seluruh tahapan Pemilu tahun 2024 dengan langkah-langkah kebijakan yaitu netralitas TNI dalam Pemilu yang akan datang, dimana sesuai dengan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 39 yang melarang setiap prajurit TNI untuk menjadi anggota partai politik, mengikuti maupun terlibat dalam kegiatan politik praktis serta dipilih menjadi anggota legislatif dalam Pemilu dan jabatan politis lainnya, TNI juga mempunyai aturan yang tegas bagi Prajurit yang melanggar netralitas TNI, akan diberikan sangsi, “Sikap netral TNI juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, TNI,” sambungnya.

Baca Juga :  Kurangi Beban Jalan Tol dan Arteri, Kapolri Lepas 434 Bus Mudik Gratis Polri Presisi  

Karena tahapan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 memiliki potensi tingkat kerawanan yang sangat tinggi, sehingga sinergi dan soliditas TNI-Polri dengan pemerintah pusat dan daerah dalam pengamanan Pemilu tahun 2024 perlu dikuatkan. “Tugas tersebut dilaksanakan dengan cara membantu pemerintah dalam penyelenggaraan pemilihan presiden, pemilihan anggota legislatif dan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024,” pungkasnya.

#tnipatriotnkri

#nkrihargamati

#tnikuatrakyatbermartabat

Autentikasi: Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Share :

Baca Juga

BERITA

Porkir Benih Ikan Lele Itu Kini Panen,Mardiansyah Panen Perdana Budidaya Lele di Koto Katik   

ARTIKEL

Ribuan Tilang dikeluarkan Polda Sumbar Selama Enam Hari Ops Patuh Singgalang 2024

ARTIKEL

Pasaman Barat Raih Penghargaan Pembangunan Daerah, Penanganan Stunting Dan Pengarusutamaan Gender

ARTIKEL

PT. PLN Batam Diminta Batalkan Penyesuaian Tarif Listrik Karena Diduga Langgar UU

ARTIKEL

Jumat Curhat, Sunarti Dibuatkan Rumah Sederhana Inisiasi Polsek Rowokele   

ARTIKEL

Parah! Kapolsek Batu Aji Bungkam Dikonfirmasi Terkait Dugaan Praktek Perjudian di KIM Zone Mitra Mall

ARTIKEL

Siaga Cuaca Ekstrem, Pj Wako Andree Algamar Minta OPD Terkait dan Warga Waspada

ARTIKEL

Para Pendekar Berkumpul di Mapolres Kebumen, Komitmen Kompak Menjaga Kondusifitas Wilayah