Home / BERITA / NASIONAL / PERISTIWA

Tuesday, 19 September 2023 - 05:12 WIB

Ini Penjelasan Kapolres Pekalongan Terkait Video Kejar-Kejaran Polisi Lalu Lintas dengan Pengemudi Honda Brio yang Sempat Viral  

Polres Pekalongan – Sinyalnews.com,- Viralnya video kejar-kejaran Polisi Lalu Lintas dengan pengemudi honda Brio menjadikan atensi khusus bagi Kapolres Pekalongan. Melalui konferensi pers yang digelar di depan Gedung Presisi, Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H menjelaskan kejadian yang sebenarnya kepada awak media, Senin (19/09/2023).

 

Terkait dengan kejadian viral pada Jumat (15/09) ia mengatakan, bahwa anggota Polantas yang berjaga di pos Sipait awalnya mendapatkan laporan adanya kejadian tabrak lari. Dari laporan tersebut ditindaklanjuti dengan gerak cepat memasang barikade menggunakan water barrier di depan pos Sipait.

“Jadi terduga pelaku ini tidak mengindahkan himbauan dari petugas, malah menancap gas dan menabrak water barrier, sehingga terjadilah kejar-kejaran,” ujarnya.

 

Peristiwa kejar-kejaran terjadi di jalur pantura, dimana volume kendaraan saat itu cukup padat sehingga pelaku merasa terjepit dan berhasil diamankan petugas.

Baca Juga :  Pelaku Ekraf Prov Sumbar Studi Tiru ke Bali : Ini Kata Rico Alviano

 

Kapolres sendiri dalam konferensi pers itu mengapresiasi terhadap anggota yang melakukan tugasnya dengan baik sehingga pelaku dapat tertangkap.

Dalam kasus ini, AKBP Wahyu Rohadi mengatakan untuk tindakan awal terhadap terduga pelaku, pihaknya mengenakan tilang. “Karena waktu itu, terduga pelaku tidak mengindahkan himbauan dari petugas, membahayakan pengguna jalan lain dan tidak dapat menunjukkan STNK,” katanya.

 

Selain itu, pihaknya juga menerbitkan laporan polisi adanya kejadian laka lantas, yang nantinya akan diproses lebih lanjut.

 

Sementara itu, dari keterangan terduga pelaku, bahwa ia nekat memacu mobilnya karena telah menyerempet pengendara lain, yang dimungkinkan tidak mau bertanggung jawab.

 

Terduga pelaku akan dikenakan pasal 310 ayat (1) dan pasal 312 UU no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dimana untuk ancaman maksimal 3 tahun.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenag Provinsi Sumbar, Apresiasi Kakan Kemenag Kota Padang, Serahkan Buku 17 Tahun Forum Kerukunan Umat Beragama

 

Sedangkan keterkaitan adanya penemuan barang yang diduga salah satu obat-obatan jenis pil Hexymer, AKBP Wahyu Rohadi menyampaikan bahwa pihaknya mengamankan barang bukti sudah tidak berbentuk pil. “Karena pil yang diduga Hexymer sudah dilarutkan ke dalam air mineral. Sebanyak 3 butir dari keterangan terduga pelaku,” ungkapnya.

 

Karena terduga pelaku ini bukan pengedar, dan hanya sebagai pengguna saja, maka dari itu pelaku dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Sabtu. “Sedangkan untuk hasil tes urin dari kedua terduga pelaku negative,” pungkas Kapolres.

 

“Yang mengonsumsi hanya teman wanita si pengemudi, dimana wanita tersebut membeli dari rekannya,” jelasnya.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Ayo…Ikuti dan Ramaikan BAZAR KULINER DISPERINDAG SUMBAR

ARTIKEL

Delapan Hari Pasca Banjir Lahar Dingin, PMI Bukittinggi Masih Standby di Posko Tanggap Darurat

ARTIKEL

Terima Tugas Pembentukan Pengurus Ormas GR DPD Kota Batam, Rico : Kita Bergerak Cepat!

ARTIKEL

Bakamla RI Tangkap Kapal Bawa Kayu Ilegal di Perairan Laut Banda

BERITA

Bakamla RI dan China Coast Guard Gelar Pertemuan Tingkat Tinggi Perdana di Beijing

BERITA

“Perempuan Dalam Musik Tradisional Minangkabau : Identitas dan Budaya Matrilineal”

BERITA

Mewakili Kadisperindag Sumbar Pimpin Apel Senin Pagi. Ini Kata Darman, ST, MM

BADAN NEGARA

Dari Deadlock ke Palu Paripurna, APBD 2026 Padang Panjang Kembali ke Nurani Awal