Home / BERITA / NASIONAL / PERISTIWA

Tuesday, 19 September 2023 - 05:12 WIB

Ini Penjelasan Kapolres Pekalongan Terkait Video Kejar-Kejaran Polisi Lalu Lintas dengan Pengemudi Honda Brio yang Sempat Viral  

Polres Pekalongan – Sinyalnews.com,- Viralnya video kejar-kejaran Polisi Lalu Lintas dengan pengemudi honda Brio menjadikan atensi khusus bagi Kapolres Pekalongan. Melalui konferensi pers yang digelar di depan Gedung Presisi, Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H menjelaskan kejadian yang sebenarnya kepada awak media, Senin (19/09/2023).

 

Terkait dengan kejadian viral pada Jumat (15/09) ia mengatakan, bahwa anggota Polantas yang berjaga di pos Sipait awalnya mendapatkan laporan adanya kejadian tabrak lari. Dari laporan tersebut ditindaklanjuti dengan gerak cepat memasang barikade menggunakan water barrier di depan pos Sipait.

“Jadi terduga pelaku ini tidak mengindahkan himbauan dari petugas, malah menancap gas dan menabrak water barrier, sehingga terjadilah kejar-kejaran,” ujarnya.

 

Peristiwa kejar-kejaran terjadi di jalur pantura, dimana volume kendaraan saat itu cukup padat sehingga pelaku merasa terjepit dan berhasil diamankan petugas.

Baca Juga :  Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Kodim 1710/Mimika Bersama Polres Mimika Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Hari Raya 2025

 

Kapolres sendiri dalam konferensi pers itu mengapresiasi terhadap anggota yang melakukan tugasnya dengan baik sehingga pelaku dapat tertangkap.

Dalam kasus ini, AKBP Wahyu Rohadi mengatakan untuk tindakan awal terhadap terduga pelaku, pihaknya mengenakan tilang. “Karena waktu itu, terduga pelaku tidak mengindahkan himbauan dari petugas, membahayakan pengguna jalan lain dan tidak dapat menunjukkan STNK,” katanya.

 

Selain itu, pihaknya juga menerbitkan laporan polisi adanya kejadian laka lantas, yang nantinya akan diproses lebih lanjut.

 

Sementara itu, dari keterangan terduga pelaku, bahwa ia nekat memacu mobilnya karena telah menyerempet pengendara lain, yang dimungkinkan tidak mau bertanggung jawab.

 

Terduga pelaku akan dikenakan pasal 310 ayat (1) dan pasal 312 UU no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dimana untuk ancaman maksimal 3 tahun.

Baca Juga :  Ketua Umum IKKT Resmikan Renovasi Kantor IKKT PWA Pengurus Pusat

 

Sedangkan keterkaitan adanya penemuan barang yang diduga salah satu obat-obatan jenis pil Hexymer, AKBP Wahyu Rohadi menyampaikan bahwa pihaknya mengamankan barang bukti sudah tidak berbentuk pil. “Karena pil yang diduga Hexymer sudah dilarutkan ke dalam air mineral. Sebanyak 3 butir dari keterangan terduga pelaku,” ungkapnya.

 

Karena terduga pelaku ini bukan pengedar, dan hanya sebagai pengguna saja, maka dari itu pelaku dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Sabtu. “Sedangkan untuk hasil tes urin dari kedua terduga pelaku negative,” pungkas Kapolres.

 

“Yang mengonsumsi hanya teman wanita si pengemudi, dimana wanita tersebut membeli dari rekannya,” jelasnya.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Peringatan HUT Ke-79 TNI AL di Lantamal VI Makassar

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Kunjungan Manager Corporate Operation dan Service Regional Pertamina Wilayah Makassar

BERITA

Babinsa Koramil 1710-02/Timika Laksanakan Komsos Dengan Para Pedagang Sembari Cek Harga Bahan Pokok Jelang Hari Raya Idul Fitri

ARTIKEL

Bazar Peduli Sesama Kolaborasi Forum Siti Manggopoh, Darul Tauhid dan XD House Cafe

DAERAH

Kepala Dinas DPM. PTSP kabupaten Brebes Drs Teti Yuliana .M.P.d hadiri kegiatan Launching Salemku

BERITA

Satlantas Polres Pasaman Barat Lakukan Penindakan 1.333 Perkara Selama Operasi Patuh Singgalang 2023

BERITA

Polisi Pantau Situasi Arus Balik Lebaran di Rest Area Km 166 Tol Cipali  

BERITA

Kapolres Sawahlunto Serah Terimakan Jabatan Kabag SDM, Kasat Narkoba, Kasat Reskrim, Dan Kasat Lantas