Home / BERITA / NASIONAL / PERISTIWA

Tuesday, 19 September 2023 - 05:12 WIB

Ini Penjelasan Kapolres Pekalongan Terkait Video Kejar-Kejaran Polisi Lalu Lintas dengan Pengemudi Honda Brio yang Sempat Viral  

Polres Pekalongan – Sinyalnews.com,- Viralnya video kejar-kejaran Polisi Lalu Lintas dengan pengemudi honda Brio menjadikan atensi khusus bagi Kapolres Pekalongan. Melalui konferensi pers yang digelar di depan Gedung Presisi, Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H menjelaskan kejadian yang sebenarnya kepada awak media, Senin (19/09/2023).

 

Terkait dengan kejadian viral pada Jumat (15/09) ia mengatakan, bahwa anggota Polantas yang berjaga di pos Sipait awalnya mendapatkan laporan adanya kejadian tabrak lari. Dari laporan tersebut ditindaklanjuti dengan gerak cepat memasang barikade menggunakan water barrier di depan pos Sipait.

“Jadi terduga pelaku ini tidak mengindahkan himbauan dari petugas, malah menancap gas dan menabrak water barrier, sehingga terjadilah kejar-kejaran,” ujarnya.

 

Peristiwa kejar-kejaran terjadi di jalur pantura, dimana volume kendaraan saat itu cukup padat sehingga pelaku merasa terjepit dan berhasil diamankan petugas.

Baca Juga :  Allo Bank dan Transmard Melaksanakan Pembagian Minyak Goreng Gratis di Kecamatan Nanggalo Ratusan Warga Mendatangi Lokasi Pembagian di Depan Masjid

 

Kapolres sendiri dalam konferensi pers itu mengapresiasi terhadap anggota yang melakukan tugasnya dengan baik sehingga pelaku dapat tertangkap.

Dalam kasus ini, AKBP Wahyu Rohadi mengatakan untuk tindakan awal terhadap terduga pelaku, pihaknya mengenakan tilang. “Karena waktu itu, terduga pelaku tidak mengindahkan himbauan dari petugas, membahayakan pengguna jalan lain dan tidak dapat menunjukkan STNK,” katanya.

 

Selain itu, pihaknya juga menerbitkan laporan polisi adanya kejadian laka lantas, yang nantinya akan diproses lebih lanjut.

 

Sementara itu, dari keterangan terduga pelaku, bahwa ia nekat memacu mobilnya karena telah menyerempet pengendara lain, yang dimungkinkan tidak mau bertanggung jawab.

 

Terduga pelaku akan dikenakan pasal 310 ayat (1) dan pasal 312 UU no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dimana untuk ancaman maksimal 3 tahun.

Baca Juga :  Gubernur Pimpin Rakor Penas KTNA XVI 2023

 

Sedangkan keterkaitan adanya penemuan barang yang diduga salah satu obat-obatan jenis pil Hexymer, AKBP Wahyu Rohadi menyampaikan bahwa pihaknya mengamankan barang bukti sudah tidak berbentuk pil. “Karena pil yang diduga Hexymer sudah dilarutkan ke dalam air mineral. Sebanyak 3 butir dari keterangan terduga pelaku,” ungkapnya.

 

Karena terduga pelaku ini bukan pengedar, dan hanya sebagai pengguna saja, maka dari itu pelaku dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Sabtu. “Sedangkan untuk hasil tes urin dari kedua terduga pelaku negative,” pungkas Kapolres.

 

“Yang mengonsumsi hanya teman wanita si pengemudi, dimana wanita tersebut membeli dari rekannya,” jelasnya.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Melek Geopolitik Indonesia 2024

BERITA

Tanamkan Jiwa kedisiplinan, Pj. Gubernur Sulbar Prof Zudan Latih ASN Karate

ARTIKEL

Semangat Berkurban, Polresta Cilacap Bagikan Daging untuk Masyarakat dan Santri

BERITA

Perantau Memiliki Peranan Penting dalam Pembangunan Nagari

BADAN NEGARA

Sebagai Polsek Terbaik, Kapolsek Batuampar Diminta Untuk Menindak Dugaan Perjudian Berkedok Gelper di Belakang BCA Jodoh

BERITA

Pemprov Sumbar Distribusikan Bantuan dan Dirikan Dapur Umum di Masjid Raya Sumbar

ARTIKEL

Malam Apresiasi Cabdindik Solok Raya, SLBN 1 Kubung Raih Penghargaan 5 Kategori

ARTIKEL

Dunia Pendidikan Sumbar Kian Mentereng, Gubernur Mahyeldi Apresiasi 50 Siswa Berprestasi Tingkat Nasional dan Internasional