Home / BERITA / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Thursday, 14 September 2023 - 23:39 WIB

Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Septic Tank di Tangkap Polisi

Humas Polresta Cilacap, Sinyalnews.com-  Pelaku Pembuangan mayat wanita di dalam septic tank rumah warga di Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap Terungkap.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si mengungkapkan kronologi kejadian berawal dari pelaku A S (31) pada hari Minggu 10 September 2023 masuk kerumah korban melalui jendela belakang dengan niatan akan mencuri.

“Ketika A S hendak mengambil dompet dilemari kamar, korban terbangun dan memergoki A S. tanpa pikir panjang A S langsung membekap korban menggunakan bantal hingga korban lemas, kemudian A S mengambil dompet korban yang lain” Ujar Kapolresta

Ketika tersangka A S hendak pulang melihat pakaian korban yang tersingkap, A S menjadi birahi sehingga membuat A S melakukan setubuh terhadap korban. Akan tetapi dilawan oleh korban sehingga membuat A S melawan korban dengan menyayat dahi korban menggunakan golok yang dibawanya. A S  juga memukul korban dengan tangan kosong sehingga membuat korban kembali lemas. A S melarikan diri, meninggalkan korban terluka di tempat tidurnya.

Baca Juga :  Anuir Pakai Jasa Pengacara Untuk Somasi Ketua Keltan Kebun Bukit Atas Padayo dan Dinas Pertanian Kota Padang

Pada hari Senin, 11 September 2023, sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka kembali ke rumah korban untuk memeriksa keadaannya. Korban masih tergeletak di kasur, berlumuran darah. Tersangka bermaksud membersihkan rumah dan memindahkan tubuh korban ke halaman belakang, dengan tujuan menghilangkan jejak.

Tersangka membuang barang-barang seperti celana hitam, kaos putih, toples, sprei, dan boneka beruang di sumur tua yang berjarak sekitar 250 meter dari rumah korban. Tubuh korban dipindahkan ke tangki septik milik Sdr. Sudiyono yang berjarak sekitar 50 meter dari rumah korban.

Keesokan harinya, pada tanggal 12 September 2023, sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka menjual barang hasil kejahatannya, termasuk HP korban dan cincin, di Pasar Gandrungmangu. Barang-barang tersebut terjual seharga Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga :  Sukseskan Program TMMD Ke-124 TA 2025, Kodim 1710/Mimika Mulai Menggelar Kegiatan Pra TMMD Guna Capai Progres

Tersangka menggunakan sebagian uang hasil kejahatannya untuk bersedekah di masjid dan memberi uang kepada pengemis di wilayah Gandrungmangu. Sisa uang sekitar Rp. 1.000.000,00 digunakan tersangka untuk melarikan diri.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si mengatakan tersangka berhasil di tangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Cilacap pada hari Kamis 14 September 2023 sskitar pukul 02.00 WIB ketika berada di Alun Alun Banyumas.

Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Kesbangpol Pasaman Barat Sosialisasikan Dampak  Narkoba ke 100 Pelajar SMPN 2 Lembah Malintang

ARTIKEL

Terpidana Kasus Korupsi Berhasil Ditangkap

BADAN NEGARA

Pangdam IV/Diponegoro Resmikan Penggunaan Jembatan Gantung Merah Putih di Cilacap

BERITA

Apel Bersama Koramil 07/ Maos Dan Polsek Maos Bertempat di Stasiun Maos

BADAN NEGARA

Polda Sumbar Imbau Masyarakat Waspadai Peredaran Uang Palsu jelang Nataru 2024

BERITA

Curi Handphone Tetangga, Jarot Ditangkap Polisi

BERITA

Menteri PPPA Apresiasi Langkah Kapolri Bentuk Direktorat PPA dan PPO

BERITA

Dari Kunjungan Tim III Safari Ramadhan Pemprov Sumbar, Walinagari Tujuh Koto Talago Keluhkan Pinjaman 45