Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA / POLITIK

Monday, 11 September 2023 - 15:11 WIB

Miko Kamal di Peradi Goes to School MAS Al-Falah: Guru yang Memberikan Hukuman Mendidik tidak Bisa Dihukum

Padang, Sinyalnews.com,- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Padang Miko Kamal, PhD menyampaikan bahwa guru yang memberikan hukuman mendidik kepada anak didik tidak bisa dihukum. Hal itu disampaikan Miko di kegiatan Peradi Goes to School (PGtS) seri ke 24 yang digelar di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) A-Falah Padang, Senin 11/9/2023.

 

“Guru tidak perlu takut memberikan hukuman kepada murid asal hukuman itu adalah hukuman yang mendidik. Hal tersebut ditegaskan oleh Mahkamah Agung dalam putusan No. 1554 K/PID/2013 tentang perkara pidana atas nama Aop Saopudin”, kata Miko.

“Dalam perkara itu, Aop Saopudin dilaporkan ke polisi karena menjatuhkan hukuman cukur rambut kepada empat orang siswanya yang berambut gondrong. Aop dihukum 3 bulan penjara dengan percobaan 6 bulan di Pengadilan Negeri Majalengka atas perbuatannya itu. Putusan Pengadilan Negeri Majalengka dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Akhirnya, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memberikan putusan bebas kepada Aop”, lanjut Miko.

Baca Juga :  Gaya Baru : Penyelundupan Narkoba Dengan Drone, Satgas Pamtas RI - Malaysia Yonzipur 5/ABW Berhasil Gagalkan Narkoba

 

Miko menegaskan, “murid di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia harus mematuhi perintah-perintah guru, termasuk menjalani hukuman yang dijatuhkan oleh guru sepanjang hukuman tersebut bertujuan mendisiplinkan murid. Yang tidak boleh itu adalah hukuman fisik yang membahayakan peserta didik”.

Kegiatan PGtS seri ke 24 diikuti sekitar 250 orang siswa dan beberapa orang guru atau ustadz dan ustadzah. Kegiatan yang digelar di mushalla yang terletak di Pondok Pesantren Al-Falah Perkampungan Minangkabau di Jl. Mekah Koto Panjang Ikua Koto, Koto Tangah itu dimulai pukul 09.15 dan berakhir pukul 11.15.

 

Acara dibuka oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Falah Adi Sahyogi, S.Pdi. Dalam sambutan pembukanya, Adi Sahyogi mengucapkan terima kasih atas kehadiran DPC Peradi Padang ke MAS Al-Falah.

 

“Kami dari Al-Falah berterima kasih sebesar-besarnya kepada Pak Miko dan pengurus DPC Peradi Padang yang telah bersedia datang ke Al-Falah. Saya harap seluruh siswa yang mengikuti kegiatan ini serius menyimaknya yang akan jadi bekal dalam kehidupan sosial”, kata Adi.

Baca Juga :  Polresta Bukittinggi Laksanakan Pengamanan Pelaksanaan PILWANA di Agam

 

Di samping menyampaikan materi terkait perlindungan terhadap guru itu, Miko Kamal juga membawakan materi tentang hukum tawuran, hukum informasi transaksi elektronik, hukum lalu lintas, hukum kebersihan dan hukum perlindungan anak.

 

Selain Miko Kamal, pamteri lainnya dalam kegiatan PGtS kali ini adalah anggota Peradi Tiswal, S.H. yang menyampaikan materi tentang bijak bermedia sosial. Tiswal menyampaikan materi tersebut dengan memberikan contoh kasus yang baru-baru ini viral di media sosial, yaitu kucing yang dipaksa menenggak minuman keras yang didampinginya di Pengadilan Negeri Padang.

 

Acara ditutup dengan tanya jawab antara siswa dengan pembicara dan pengurus dan anggota DPC Peradi Padang yang hadir.

 

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Ormas Pejabat Sumbar Galang Dana Bantu Korban Gempa Cianjur

SEPAK BOLA

Kami Hadir Untuk Anda…!!! SEROJA PRINTING SUMBAR SIAP LAYANI KEBUTUHAN KANTOR DAN USAHA ANDA

BERITA

Lantik Bamus Nagari Sungai Janiah dan Tabek Sirah Talu, Wabup Risnawanto Sebut Target Pembentukan Bamus Tuntas Hingga Akhir Juli

ARTIKEL

Dukung Semangat 25 CPNS, Kankemenag Sampaikan Pesan Inspiratif

ARTIKEL

20 Paket Sabu Berhasil Diamankan Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 16/TK

BERITA

Dalam Rangka Cooling System Pemilu Damai 2024, Bidhumas Polda Riau Gelar Silaturahmi Dengan Awak Media

BERITA

Warga Apel Belimbing Meriahkan Ramadhan 1444 H dengan Lampu Warna Warni Menuju Mesjid Ukhuwah

ARTIKEL

Dinas Sosial Kota Padang Kunjungi Rumah Anak korban Kekerasan di atas Angkot Yang Sedang Viral