Home / SEPAK BOLA

Friday, 8 September 2023 - 22:02 WIB

Seorang Guru Silat di Tangkap Polisi Setelah Cabuli Muridnya

Humas Polresta Cilacap , Sinyalnews.com– Polisi menangkap seorang pria berinisial E S W (22) ditangkap polisi karena telah mencabuli 2 (dua) orang muridnya

Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko, S.I.K., M.H. mengatakan pelaku E S W 22 (22) melakukan aksi bejatnya pada pertengahan tahun 2022 hingga tahun 2023, di rumah kos milik pelaku dan di tempat wisata Beteng Pendem dan Pantai Menganti

Baca Juga :  Kadisdik Barlius Instruksikan Kepala Sekolah Kerahkan Siswa Bantu Korban Banjir Bandang

“Pelaku melakukan hal tersebut kepada 2 (dua) muridnya yang masih di bawah umur, pelaku menjalankan aksinya dengan mengancam korban dengan menyebarkan video yang sebelumnya diam diam telah direkam oleh pelaku ” ujar Kasat Reskrim Polresta Cilacap

Kejadian ini terungkap setelah unit IV PPA Sat Reskrim Polresta Cilacap mendapatkan informasi dari warga bahwa telah diamankan seorang laki laki yang telah menyetubuhi 2 orang anak di bawah umur.

Baca Juga :  Kurangi Beban Jalan Tol dan Arteri, Kapolri Lepas 434 Bus Mudik Gratis Polri Presisi  

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 dan 82 uu no 35 tahun 2014 dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak sebesar 5 milyar

Share :

Baca Juga

BERITA

Disperindag Sumbar Gelar Jelajah Wisata Alam

ARTIKEL

Wujud Kepedulian, Babinsa Jenguk Warga Binaan Yang Lagi Sakit

BERITA

Masa Kepengurusan Berakhir, Masjid Ikhlas Bentuk Pengurus Baru

ARTIKEL

Diskominfo Padang Terbaik I Anugerah Media Center Tahun 2023  

BADAN NEGARA

SD Negeri 26 Talamau Pasaman Barat Terbakar

ARTIKEL

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumbar Gelar Sosialisasi Konsumen Cerdas bagi Siswa dan tokoh Masyarakat Kab Kepulauan Mentawai

ARTIKEL

Hadiri Halal Bihalal Ketua PKS Batam, Irwansyah Tampak Harmonis Dengan Semua Kader

ARTIKEL

Akibat Hujan dan Angin Kencang Satu Pohon Pelindung Tumbang di Belakang SMAN 3 Padang