Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Saturday, 12 August 2023 - 13:11 WIB

Konsumsi Sabu dan Tembakau Sinte Seorang Pemuda Berurusan dengan Polsi

Cilacap, Sinyalnews.com- Seorang pemuda inisial GTO Als. A warga maos cilacap ditangkap dan diproses hukum karena kedapatan memiliki menyimpan dan mengkomsumsi sabu dan tembakau Sinte.

Kapolres Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasi Humas Iptu Gatot Tri Hartanto dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bermula kamis 10 agustus 2023 adanya informasi dari masyarakat kepada Sat Resnarkoba tentang adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika diwilayah maos .

Baca Juga :  Aksi Biadab OPM Bunuh dan Aniaya Guru dan Tenaga Kesehatan di Yahukimo

“Setelah dilakukan penyelidikan sat narkoba pada jumat 11 agustus 2023 pkl.00.30 dapat menangkap seorang pemuda GTO Als. A warga maos dan setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan didapati padanya 1 bungkus/plastik klip isi sabu seberaglt 0,4 gram dan 1 bungkus/plastik klip isi tembakau sinte seberat 1,66 gram.” ucap Gatot selaku Kasi Humas Polresta Cilacap

Baca Juga :  TMMD Reguler 121 Kodim 0736/Batang Resmi Dibuka Oleh Pejabat Bupati Batang

“Atas perbuatannya GTO Als. A dijerat dengan pasal 144 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo lampiran PMK RI no.36 th 2022 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara .” tutupnya

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Seorang Oknum Anggota Polri Berpangkat Aipda diamankan Badan Narkotika Nasional

BERITA

Hadir Ditengah Warga, Sertu Tofik selaku Babinsa Amankan Sholat Tarawih

ARTIKEL

Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H/2025 M

BERITA

Babinsa Koramil 07/Maos Hadiri Kegiatan Bintek Linmas Penanggulangan Bencana Alam  

ARTIKEL

Special Response Team Bakamla RI Jalani Latihan Tahap 1

BADAN NEGARA

Jaga Netralitas Anggota, Polri Atur Perilaku Bermedsos Jajaran

ARTIKEL

Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 117 Pati; Kebutuhan Organisasi dan Regenerasi Kepemimpinan

BERITA

Kapolres Pasaman Barat Tegaskan Komitmen Dan Integritas Terkait Netralitas Dalam Pemilu Serentak 2024