Home / BERITA / DAERAH / HUKUM

Thursday, 9 November 2023 - 13:46 WIB

Ungkap Tindak Pidana Korupsi, Polda Sumbar tetapkan 3 Tersangka 

PADANG, SINYALNEWS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik, Kamis (9/11) di Mapolda Sumbar.

“Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan swakelola pekerjaan pemeliharan jalan dan jembatan, dan pekerjaan pembangunan jalan non status oleh Dinas PUPR Kab. Mentawai tahun anggaran 2020,” katanya.

Untuk barang bukti yang disita, diantaranya Surat Perintah Kerja (SPK), Dokumen pelaksanaan anggaran, SK Jabatan, Dokumen pengajuan dan pencairan anggaran, dokumen pertanggungjawaban anggaran.

Kemudian, satu unit sepeda motor vega, foto dokumentasi kegiatan, peralatan sound system, dan surat jual beli tanah.

Baca Juga :  Kepala Badan Kesbangpol Sumbar Tutup Sosialisasi Perundang-undangan Organisasi Kemasyarakatan bagi Tokoh Masyarakat dan Generasi Muda Sumbar

“Ketiga tersangka EF selaku Pengguna Anggaran, FB selaku Pejabat Pembuat Komitmen, MD selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan,” ujarnya.

Kepada tersangka, dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Sementara, Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas, S.Ik menuturkan, pengungkapan kasus korupsi ini berawal dari laporan masyarakat kepada penyidik dan juga dikuatkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Baca Juga :  Serahkan Kumpulan Berita 2022, Humas MTsN 1 Padang Rambah Dunia Digital

“Modusnya anggaran yang di cairkan sejumlah Rp. 10,70 milyar, akan tetapi tidak semuanya digunakan untuk kegiatan tersebut. Kerugian keuangan negara Rp.4,9 milyar,” ujarnya.

Berdasarkan alat bukti yang sah, kata Dirreskrimsus Polda Sumbar, pihaknya saat ini menetapkan 3 orang tersangka. Namun tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya.

Lanjut Kombes Pol Alfian Nurnas, dampak dari korupsi yang dilakukan oleh tersangka adalah kegiatan pembangunan tidak berjalan maksimal. Dan uang hasil dugaan korupsi ini digunakan untuk keperluan pribadi.

“Uang tersebut digunakan untuk membeli tanah, sepeda motor,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

BERITA

Pengendara Sepeda Motor Dikabarkan Meninggal Dunia Setelah Turun Dari Kendaraannya

ARTIKEL

BBTC Balai Baru Kuranji Sambut Ketum KONI Kota Padang dan Ketum Pengkot PSTI Kota Padang

ARTIKEL

Athari Gauthi Ardhi Resmikan Gedung Rusunawa Megah Thawalib Padang Panjang

ARTIKEL

Kodim 1710/Mimika Gelar Sidang Jabatan, Wujudkan Manajemen Organisasi Yang Efektif

BERITA

DiTetapkan 64 KPM Penerima BLT DD Saat Musyawarah Desa Khusus

BADAN NEGARA

Bantu Para Petani, Babinsa Kedungreja Kerja Bakti Bangun Talud

BERITA

ASN Kankemenag Padang Sembelih Tiga Sapi Kurban

ARTIKEL

TNI AL Gelar 5th Multilateral Naval Exercise Komodo 2025 di Bali