Home / BERITA / DAERAH / HUKUM

Thursday, 9 November 2023 - 13:46 WIB

Ungkap Tindak Pidana Korupsi, Polda Sumbar tetapkan 3 Tersangka 

PADANG, SINYALNEWS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik, Kamis (9/11) di Mapolda Sumbar.

“Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan swakelola pekerjaan pemeliharan jalan dan jembatan, dan pekerjaan pembangunan jalan non status oleh Dinas PUPR Kab. Mentawai tahun anggaran 2020,” katanya.

Untuk barang bukti yang disita, diantaranya Surat Perintah Kerja (SPK), Dokumen pelaksanaan anggaran, SK Jabatan, Dokumen pengajuan dan pencairan anggaran, dokumen pertanggungjawaban anggaran.

Kemudian, satu unit sepeda motor vega, foto dokumentasi kegiatan, peralatan sound system, dan surat jual beli tanah.

Baca Juga :  Berikan Rasa Aman di Bulan Ramadan, Kapolda Jateng Perintahkan Operasi Berbagai Tindak Kejahatan

“Ketiga tersangka EF selaku Pengguna Anggaran, FB selaku Pejabat Pembuat Komitmen, MD selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan,” ujarnya.

Kepada tersangka, dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Sementara, Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas, S.Ik menuturkan, pengungkapan kasus korupsi ini berawal dari laporan masyarakat kepada penyidik dan juga dikuatkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Baca Juga :  Usai Dilantik Sebagai Ketua KNPI Kota Padang : Tanggung Jawab Besar Berada Ditangan Ketua KNPI   

“Modusnya anggaran yang di cairkan sejumlah Rp. 10,70 milyar, akan tetapi tidak semuanya digunakan untuk kegiatan tersebut. Kerugian keuangan negara Rp.4,9 milyar,” ujarnya.

Berdasarkan alat bukti yang sah, kata Dirreskrimsus Polda Sumbar, pihaknya saat ini menetapkan 3 orang tersangka. Namun tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya.

Lanjut Kombes Pol Alfian Nurnas, dampak dari korupsi yang dilakukan oleh tersangka adalah kegiatan pembangunan tidak berjalan maksimal. Dan uang hasil dugaan korupsi ini digunakan untuk keperluan pribadi.

“Uang tersebut digunakan untuk membeli tanah, sepeda motor,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

BERITA

Babinsa Koramil 07/ Maos Aktif Laksanakan Patroli dan Komsos

ARTIKEL

Lapas Kelas IIA Bukittinggi, Panen Raya Bawang Merah, hasil Pengelolaan Warga Binaan Pemasyarakatan

ARTIKEL

PKDP Kota Padang Adakan Halal Bihalal dan Bazar UMKM

BERITA

Tim PNP Sosialisasikan Kampung Manggis, Pembuatan Vidio Promosi Ekowisata Kampung Manggis, di Kecamatan Pauh Kota Padang

BUDAYA

Sambut Tahun Baru Islam, Kemenag Kota Padang Gelar Pawai dan Penampilan Kesenian Islami Pada Momentum 1 Muharram 1446 H

BERITA

Sempoa SIP Solok Pusat Kursus Sempoa di Kota Solok

BERITA

PT Semen Padang Salurkan Dana CSR Untuk Pembangunan Gallery Forum Nagari Kelurahan Padang Besi

ARTIKEL

Dalam Rangka HUT Ke-79 TNI AU, Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Bazar dan Pasar Murah