Padang Panjang, Sinyanews.com- Setelah tahunan dikuasai PT Alam Sejahtera Sejati (ASS) dan disinyalir banyak laporan aksi pungli dilokasi itu Akhirnya pemko Padang Panjang dengan gagahnya ambil alih pengelolaan Pasar sayur Bukit Surungan, pengambil alihan Pasar Induk Hasil Pertanian (Pasar Sayur Bukit Surungan) itu mulai terhitung hari ini Rabu(1/8), secara resmi Pasar itu berada di bawah penguasaan dan pengelolaan Pemerintah Kota Padang Panjang. Proses pengambilalihan aset pengelolaan pasar yang berlokasi di depan terminal Bukit Surungan (Busur) itu berjalan dengan aman dan kondusif.

Lahan seluas 4.784 M2 dengan nomor sertifikat 00006/2023, 00007/2003, 00008/2003 dan 00009/2003 ini, secara resmi telah berada di bawah penguasaan dan pengelolaan Pemko. Sebelumnya, selama bertahun-tahun berada di bawah penguasaan PT. Alam Sejahtera Sejati (ASS) selaku investor pembangunan kawasan Perdagangan Busur.

“Terhitung sejak hari ini pasar ini berada di bawah penguasaan dan pengelolaan Pemko. Kita telah melakukan pemancangan batas tanah milik Pemko serta pemasangan plang,” ucap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) selaku Pengelola Aset Daerah, Dr. Winarno, M.E kepada Kominfo.

Ia menyebutkan, ke depan segala bentuk pungutan dan retribusi akan dilakukan sepenuhnya Pemko, dalam hal ini Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperdakop UKM) selaku pengelola.
“Kita akan buatkan regulasinya terkait bentuk pungutan yang akan dilakukan di Pasar Sayur Busur. Saat ini kita fokus dulu untuk pengambilan aset dan penyerahan kepada Disperdakop UKM,” sebutnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako), Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si yang memimpin jalannya proses pengambilalihan tersebut mengungkapkan, Pemko terlebih dahulu telah memberikan Surat Peringatan (SP) pertama hingga ketiga kepada PT. ASS selaku pengelola yang lama untuk memberikan pengelolaan aset ke Pemko.
“Namun SP yang kita berikan tidak dihiraukan. Jadi sekarang kita lakukan pengambilalihan. Alhamdulillah kegiatan berjalan aman dan kondusif,” ucapnya.
Sonny menyebutkan, secara perlahan akan dilakukan pembenahan di kawasan pasar ini yang dimulai dari penataan pedagang hingga akses jalan.
“Semoga dengan telah diambil alihnya pasar ini akan dapat menunjang pendapatan asli daerah untuk Kota Padang Panjang. Serta dapat meningkatkan transaksi dan kesejahteraan masyarakat di sini,” harapnya.
Sementara Rika Fitriasti kabag Hukum Setdako Padang Panjang pada media ini mengatakan Selain mengambil alih pengelolaan Pasar Sayur Bukit Surungan, Pemerintah Kota Padang Panjang juga membatalkan perjanjian kerjasama dengan PT. Alam Sejahtera Sejati (ASS) selaku investor Pembangunan Kawasan Perdagangan Bukit Surungan, Kota Padang Panjang
Rika mengatakan hal ini dilakukan setelah Surat ketiga dari pemko, pemberitahuan ketiga itu kita beri batas waktu pada hari ini, Selasa 1 Agustus 2023 agar PT ASS menyerahkan pengelolaan Pasar Sayur Bukit Surungan ke pemerintah daerah dan bila PT ASS tidak menyerahkan, maka pemerintah daerah akan melakukan pengambilalihan pengelolaan Pasar Sayur Bukit Surungan itu secara sepihak. Demikian keputusan kita,” tutur Rika
Dijelaskan kabag hukum pemko itu, pengambilalihan pengelolaan Pasar Sayur Bukit Surungan tersebut dalam rangka penyelamatan aset negara (barang milik daerah). “Benar, memang benar Pemko membatalkan perjanjian kerjasama dengan PT. ASS dan selanjutnya juga mengambilalih pengelolaan pasar sayur dalam rangka penyelamatan aset negara (barang milik daerah),” ujar Rika menjawab media ini.
Tampak hadir pada proses pengambilalihan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Damkar serta dinas terkait lainnya. (Paulhendri) teks foto disaksikan aparat hukum, terlihat Tim Pemko saat menurunkan merek PT ASS yang terpasang dikantornya. 2 pemasangan pancang plang oleh pemko Padang Panjang.














