Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Monday, 7 August 2023 - 18:35 WIB

Sidang Perdana Pra Peradilan Kasus Dugaan Korupsi Sapi Disnak Keswan Dimulai, Dr Suharizal Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka Kliennya

Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak yang Sumbernya dari daerah provinsi lain, pada Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tahun anggaran 2021. Menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.

Padang, Sinyalnews.com- Kuasa hukum tersangka F yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK)Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan ( Disnakkeswan ) Sumbar Dr. Suharizal, SH, MH, CMED. CLA, mengajukan permohonan gugatan praperadilan atas perkara Dugaan

tindak pidana korupsi penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak  tahun anggaran 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Senin ( 7/8/2023).

Dalam sidang perdana gugatan Praperadilan tersebut Dr Suharizal sebagak pemohon, meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan penetapan tersangka kliennya dan penyidikan perkara ini.

“Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, dalam perkara ini tidak pernah mengirimkan SPDP sejak awal proses penyidikan baik kepada terlapor ataupun institusi dimana dugaan perkara tipikor ini terjadi, yakni; Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar,” katanya (7/8).

Baca Juga :  Tim Penyidik Kejagung Periksa Empat Saksi PT.Waskita Karya

Direktur Kantor Hukum Legality ini menegaskan, keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar pada tanggal 3 Juli 2023,  tentang Laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dalam Perkara pekerjaan, penyediaan bibit atau benih ternak dan hijauan pakan ternak Dinas Pertenakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2001 batal demi hukum dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti perkara a-quo.

Pemeriksaan F, sebagai tersangka untuk pertama kalinya tanggal 14 Juli 2023, tanpa surat panggilan sebagai tersangka,” kata Dr Suharizal pada sidang Prapid yang dipimpin oleh Anton Rizal Setiawan, S.H., M.H, didampingi Panitera Pengganti Harry Yurino.

Selain itu, dijelaskan Dr Suharizal menyebut  penetapan F sebagai tersangka, dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan tanpa, ada proses gelar perkara dan tidak memenuhi 2 alat bukti yang sah.

“Dimana letak keadilan dan kepastian penegak hukum dalam perkara ini, karena Kejati Sumbar adalah penyidik, dan merangkap sebagai auditor atas perhitungan kerugian keuangan negara, serta sekaligus nantinya sebagai penuntut dipersidangan,” katanya.

Lawyer Kondang di Sumbar itu  berharap permohonan ini dapat dikabulkan, penyidikan terhadap tersangka F dibatalkan, dan tersangka F dapat dikeluarkan dalam rumah tahanan Anak Air Kota Padang.

Baca Juga :  Dijadwalkan 17 Juli Kloter 1 Jamaah Haji Sumbar Mendarat di BIM

Sementara itu, dalam sidang praperadilan, tampak hadir pihak Kejati Sumbar selaku termohon. Selain itu, sidang kembali dilanjutkan pada Selasa (8/8) dengan agenda jawaban dari termohon.

Sementara diluar persidangan, Kasi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) (Sumbar) Farouk Fahrozi, mengatakan, itu adalah haknya tersangka mengajukan praperadilan.

“Tentunya sanggahan-sanggahan dari kuasa hukum tersangka, kami jawab,”ujarnya

Seperti berita sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Asnawi mengatakan, dalam kasus pengadaan sapi betina bunting di Disnak Keswan Sumbar, pihaknya menetapkan enam orang tersangka. Keenam tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung Jumat (14/7).

“Enam tersangka ini diduga lakukan korupsi proyek pengadaan sapi betina bunting itu karena ada indikasi mark up anggaran dan spek sapi yang dibutuhkan juga berbeda. Akibat dari perbuatan itu dinilai terjadi kerugian negara sekitar Rp7,3 miliar lebih,” kata Asnawi.(kid)

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Ahmad Ludjhio Luja Peraih 3 Medali Emas dan 1 Perak di Ajang O2SN tingkat Kota Padang

BERITA

Sambut HKGB Bhayangkari Ke-71, Kapolres Beserta Ketua Bhayangkari Cabang Pekalongan Anjangsana ke Warakawuri, Purnawirawan dan Anak Anggota Polri

BERITA

Hakim Pengadilan Agama Padang: Gugatan atas Isteri dan Anak-anak H. Amran Dinyatakan Tidak Dapat Diterima (NO)

BERITA

Perang Sarung Digagalkan Polsek Puring, Polres Kebumen Awasi ke Mana Anak Bermain

ARTIKEL

USIA 45 TAHUN CALON PRESIDEN ATAU WAKIL PRESIDEN RI BAGI AGUS HARIMUKTI YUDHOYONO (AHY) USIA RANUM

BERITA

Musdafirman Dt. Rajo Di Guci, Ninik Mamak Guci Siap Mendukung Program Pembangunan Nasional

BERITA

Empat Petugas Lapas Bukittinggi Dilantik, Marten: Jaga Integritas Kerja Tuntas Dan Cerdas

BERITA

Bunda Refans : Saya Bangga Calon Presiden RI Pakai Baju Hasil Karya UMKM Sumbar