Tim Penyidik Kejagung Periksa Empat Saksi PT.Waskita Karya

Tim Penyidik Kejagung Periksa Empat Saksi PT.Waskita Karya.

SINYALNEWS.com,- Jakarta, Jaksa Penyidik direktorat penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT.Waskita Karya (Persero) tbk dan Waskita Beton Precast TBK.

Baca Juga :  Kapolda Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri di Polda Sumbar

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, terdapat empat saksi yang diperiksa.

“Para saksi yang diperiksa S, selaku direktur Waskita Beton Precast TBK. DOP selaku mantan direktur operasional I tahun 2018-2021. NAN selaku senior vice president corporate secretary PT.Waskita Karya dan HS, selaku direktur human cipital dan pengembangan PT.Waskita Karya,”katanya, Selasa (27/12).

Baca Juga :  Visiting Lecturer Dosen FIK UNP ke Kampus Kesihatan USM, Malaysia

Disebutkannya, saat pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi beberapa berkas perkara,”ucapnya. tutupnya.

Share :

Baca Juga

BERITA

Gelar Baksos dan Penyuluhan Bahaya Narkoba, INSANO Batam Kunjungi Panti Asuhan YA BUNAYYA

ARTIKEL

Wadansatgas Yonif 112/DJ Hadiri Kegiatan Penyaluran Bansos Sembako dan PKH THP 1 di Kabupaten Puncak Jaya

BERITA

Apel Sinergitas TNI – POLRI Wujudkan Kondusifitas Kamdagri Dalam Mengawal Tahun Politik 2024

BERITA

Danramil 07/Maos Menghadiri Undangan Purna Widya Pratama Kelas IX SMPN 3 Maos

BERITA

Kakan Kemenag Kota Padang Terima Enam Mahasiswa PKL UIN Imam Bonjol

BERITA

Kawasan Ujung Gurun Tidak Pernah Bersih dari Sampah. Ada Apa Dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang

ARTIKEL

Letakkan Batu Pertama Pembangunan SMPN 47, Wako Hendri Septa Berterima Kasih Kepada KSM Piai Tanah Sirah

BERITA

Say Hello Melalui Video Call Sama Warga yang Mudik, Kapolres Pekalongan Kota Turun Langsung Jaga Rumah Warga