Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Monday, 17 July 2023 - 18:31 WIB

Siswa Perguruan Islam Ar Risalah Padang Juara 1 MQK Nasional 

PADANG, SINYALNEWS.com,- Muhammad Kholifah Robbani, siswa kelas dua belas Jurusan Agama Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Perguruan Islam Ar Risalah, Kota Padang, berhasil meraih juara 1 cabang tafsir marshalah wustha putra pada ajang Musabaqah Qira’atil Kutub (MQK) Nasional 2023 di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Kepala MAS Perguruan Islam Ar Risalah, Aslam Hadi, bersyukur atas prestasi yang diraih oleh Kholifah.

“Alhamdulillah, kita bersyukur dan bangga dengan prestasi anak kita karena telah berhasil mengharumkan nama sekolah di tingkat nasional,” ujarnya saat ditemui, Senin (17/7).

Menurutnya, raihan Kholifah tersebut merupakan capaian yang luar biasa. Kholifah berhasil menyisihkan peserta lainnya yang kebanyakan adalah santri pesantren salafiyah dari berbagai provinsi di Indonesia. Santri pesantren tersebut diketahui sehari-hari memang fokus mempelajari kitab kuning.

Sementara, Perguruan Islam Ar Risalah adalah pesantren modern yang selain mengajarkan ilmu agama kepada siswa, tetapi juga fokus mengembangkan kemampuan siswa, baik di bidang sains, olahraga dan sebagainya.

Baca Juga :  Kapolres Pekalongan Berikan Arahan kepada Forkopimcam, Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Wonopringgo

“Ini membanggakan sekali. Kholifah berhasil menyisihkan peserta lainnya dari pesantren salafiyah yang fokus belajar kitab kuning,” ujar Aslam.

Sebagai informasi, Kholifah terpilih mewakili Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada ajang MQK Nasional di Lamongan pada 10-18 Juli 2023, setelah berhasil menyabet Juara 1 MQK Tingkat Sumbar pada cabang yang sama. Dalam mengikuti ajang MQK ini, Kholifah dibimbing oleh guru di PIAR untuk mempelajari ilmu tafsir dan bahasa Arab.

“Kholifah ini memang sudah menguasai bahasa Arab. Ilmu nahwu dan sharaf juga baik. Ia memang fokus belajar bahasa Arab. Apalagi di sekolah, bahasa pengantar yang kita gunakan di kelas untuk Jurusan Agama adalah bahasa Arab. Selain itu, di asrama, juga ada penerapan hari bahasa. Jadi, siswa di asrama wajib berbahasa asing, termasuk Kholifah,” sampainya.

Sementara itu, Kholifah mengatakan ia sangat bahagia berhasil menjadi pemenang puncak MQK Nasional pada Cabang Tafsir Marshalah Wustha Putra, setelah menyisihkan 42 peserta lainnya dari seluruh provinsi di Indonesia. Atas prestasinya itu, ia berhak membawa pulang hadiah berupa medali emas, sertifikat, dan uang tunai senilai Rp15 juta.

Baca Juga :  Nikita Salsabila Fresil Siswi SMAN 3 Padang Raih Juara Harapan 1 Lomba Basiba Modifikasi 

“Saya bersyukur. Ana tidak menyangka bisa sampai juara. Terlebih pesertanya banyak dari santri pesantren yang memang fokus belajar kitab kuning,” ungkapnya.

Remaja kelahiran Pasar Ujung Batu, Sumatera Utara, 13 Januari 2006 ini merupakan putra dari pasangan Hendi Juhaedi dan Emrinawati Hasibuan. Ia ingin mempersembahkan prestasi ini untuk kedua orang tuanya.

“Kedepannya, ana ingin terus mengembangkan diri, mengharumkan nama Ar Risalah. Prestasi ini terutama ana hadiahkan buat kedua orang tua. Ini tidak terlepas dari doa dan usaha mereka,” imbuh siswa yang ingin melajutkan studi S1 double degree di Fakultas Syariah LIPIA Jakarta dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Menjalin Kebersamaan, Babinsa Kerja Bakti Pengecoran Jalan Bersama Warga Binaan

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Ikuti Vicon Rakorops TNI AU TA 2025

ARTIKEL

Personil Gabungan TNI-Polri Amankan Pendaftaran Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Pilkada 2024

BERITA

Kapolres Pasaman Barat Serahkan Penghargaan Untuk peserta Lomba PBB dalam Rangka HUT Bhayangkara 

BERITA

H.Zulkifli MKW Suku Sikumbang Parak Karambia Hadiri Halal bil Halal Suku Sikumbang

BERITA

Gubernur Mahyeldi Bersama Puluhan Ribuan Warga Sumbar Gelar Longmarch untuk Mempertegas Dukungan pada Palestina

BERITA

Gubernur Mahyeldi Menilai Terpilih Menjadi Anggota Paskibraka adalah Sebuah Kehormatan

BADAN NEGARA

Baru 9,5 Miliar Aset Milik AA Tersangka TPPU Proyek RSUD Disita Kejaksaan Pasbar