Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Saturday, 15 July 2023 - 20:05 WIB

Rokok Ilegal Manchester Marak Beredar, BC Batam Dianggap Gagal Lakukan Pengawasan

BATAM, SINYALNEWS.com,- Maraknya peredaran rokok Ilegal Merk Manchester di Kota Batam, dianggap sebuah kegagalan dalam pengawasan dari pihak Bea dan Cukai Kota Batam.

Selain gagal melakukan Pengawasan, Bea dan Cukai Kota Batam juga dianggap telah gagal dalam menjalankan Undang Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Pada Pasal 54 UU RI No. 39 Tahun 2007 menjelaskan bahwa pengedar rokok Ilegal bisa dipidana penjara paling sedikit 1 tahun atau denda paling sedikit 2 kali nilai Cukai.

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 1710-02/Timika Dampingi Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) Di Wilayah Binaannya

Pantauan awak media di lapangan, Rokok Ilegal Merk Manchester dijual bebas hampir di semua warung-warung kecil yang ada di kota batam.

Berdasarkan data yang awak media himpun, ada 7 jenis rokok ilegal merek Machester yang beredar bebas di pasaran dan dijual di warung-warung yang ada di Kota Batam.

Adapun 7 jenis rokok Ilegal Manchester yaitu Manchester Blue Mist Fusion, Manchester Red Berry Fusion, Manchester Superslims, Manchester Ice Crush, Manchester Menthol, Manchester London FOG, Manchester Merah United Kingdom berd.

Sementara, Salah satu pedagang yang tidak ingin namanya dipublikasikan saat di wawancarai, mengatakan bahwa ada sales rokok Manchester tersebut yang datang setiap minggu ke warungnya.

“Ada salesnya tiap minggu datang bang. Kalau gak datang, kami pergi beli ke grosir di pasar sana (Salah Satu Tempat di Batu Aji)”, ungkapnya kepada awak media, Jum’at (14-07-23).

Baca Juga :  Ciloteh Wali Paidi Gerakan Anti Empati Pejabat Publik

Saat ditanya apakah ia tidak takut menjual rokok Ilegal Merk Manchester atau lainnya, Ia menjawab bahwa Batam kan bebas pajak.

“Batam kan bebas pajak bang, jadi kenapa harus takut. Apalagi selama ini tidak ada yang pernah merazia juga. Hampir seluruh warung kok yang menjual rokok tanpa pita cukai tersebut”, ucapnya.

Dari hasil wawancara tersebut, tampak jelas bahwa BC Batam telah gagal dalam melakukan pengawasan untuk mencegah maraknya peredaran rokok Ilegal di kota batam.

Selain itu, Sangat jelas juga kegagalan Bea dan Cukai Kota Batam dalam menjalankan Undang Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai. (Riduan)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

2.000 Patriot Muda Resmi Dilantik, Siap Menjaga Kedaulatan dan Kehormatan Bangsa

BERITA

Bukan Sekadar Memetakan ASN, Padang Panjang Menyiapkan Talenta untuk Masa Depan Birokrasi

BERITA

Ketua LSM API DPD Sumbar Angkat Bicara Soal Kinerja Satpol PP Kota Padang Yang Tidak Sesuai Dengan Tupoksi

ARTIKEL

HS Pelaku Pembunuhan Berhasil di Tangkap Aparat Polres Prabumulih  

ARTIKEL

Rotasi dan Promosi Bergulir Dua Kapolres dan Dirreskrimsus Polda Sumbar Mutasi

BERITA

Amsakar Achmad: Batam Bersiap Menuju Masa Depan Gemilang dengan Bersatu dan Kompak

BERITA

KPU Batang Tetapkan Daftar Pemilih Sementara dengan Jumlah 621.282 Pemilih  

BERITA

Bentor Roda Tiga Akan Realisasi Akhir Tahun 2022 ini oleh Bapak Dr.H.Hermanto,SE,MM anggota DPR RI Dapil I Sumbar