Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Thursday, 13 July 2023 - 19:47 WIB

Tidak Terbukti Bersalah, Terdakwa Sujud Syukur Usai Majelis Hakim Memvonis Bebas

Padang, – Sinyalnews.com,- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, memvonis bebas terdakwa Syafrul Hidayat dan Sawitri konsultan perencana dan PPK.

Sidang yang diketuai ketuai oleh Khairuddin yang didampingi Emria Syafitri dan Lili Evelin, mengatakan dalam putusan tersebut bahwa,  para terdakwa yaitu Syafrul Hidayat dan Sawitri konsultan perencana dan PPK, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan rehabilitasi papan panjat di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kota Padang Panjang.

“Membebaskan terdakwa Syafrul Hidayat dan terdakwa Sawitri dari semua dakwaan penuntut umum,” kata hakim ketua sidang, saat membacakan amar putusannya, Rabu (13/7) kemaren.

Majelis hakim juga memerintahkan untuk, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat dan martabatnya.

Usai mendengarkan putusan tersebut, para terdakwa langsung sujud syukur dan mengeluarkan air mata haru.  Keluarga terdakwa tampak memadati ruang sidang utama yang terletak di lantai II pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Salmadera bersama tim melakukan kasasi.

Baca Juga :  Nofri Eko Saputra S. Pdi Bertindak Sebagai Khatib Sekaligus Imam Shalat Idul Adha 1444 H di Mesjid Ikhlas

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Putri Deyesi Rizki dan Roziyuliani, menyatakan bahwa, sudah sewajarnya hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, membebaskan kliennya.

“Karena proyek tersebut sudah sudah Final hand over  (FHO) dan telah digunakan selama satu tahun 9 bulan artinya dari FHO telah satu tahun 9 bulan, jadi tidak ada lagi tanggung jawab PPK konsultan terhadap lokasi panjat tebing tersebut,” sebut PH terdakwa, yang juga ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumbar.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Syahrul Hidayat selama dua tahun penjara, denda Rp50 juta, dan subsider tiga bulan penjara.Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (up) sebesar Rp4.031.830, dan subsider satu tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Sawitri, JPU menuntutnya dengan hukuman selama dua tahun dan enam bulan penjara, denda Rp50 juta dan subsider 3 bulan penjara. Sementara up, Rp150.159.090, subsider satu tahun dan tiga bulan penjara.

Menurut JPU, para terdakwa dikenakan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999.  Sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsider.

Baca Juga :  Tim Gabungan BNNP Sumbar dan BNNK Payakumbuh Amankan Tersangka Narkoba

Dalam dakwaan JPU dikatakan bahwa, terdakwa Sri Syahwitri selaku PPK, melakukan kontrak dengan CV. Fathi Selaras. Dimana CV.Fathi Selaras sebagai konsultan perencana, ternyata yang mengerjakan Syafrul Hidayat, yang tidak memiliki kompetensi kerja sebagai jasa kontruksi, karena ia hanya lulusan SLTA.

Sehingga perhitungan tidak memenuhi kualifikasi teknik jasa konstruksi, salah satunya seperti cuaca, yang harus sesuai dengan undang-undang kontruksi.

Selanjutnya, Afrizal Sabirin, mempekerjakan Syafrul Hidayat, orang yang tidak memiliki kompetensi. Syafrul Hidayat dipekerjakan bila ada pekerjaan dari Afrizal Sabirin, sehingga Afrizal Sabirin menyetujui rancangan pengerjaan.

Kemudian,Syafrul Hidayat, diajukan sebagai kontrak PPK, hal itulah yang dijadikan dasar proses perencanaan langsung, untuk pelaksanaan proyek 2019. Perencanaan tidak sesuai dengan kualifikasi teknis yang tidak mempertimbangkan keselamatan dan tidak sesuai dengan kualifikasi papan panjat, yang dampaknya terjadi robohnya papan panjat pada beberapa waktu lalu.

Share :

Baca Juga

BERITA

Bincang Enam Jam Gubernur Mahyeldi dan Presiden Jokowi, Fly Over Sitinjau Lauik dan Sektor Pertanian Sumbar Direspons Positif

ARTIKEL

Dari LKS SMK Tingkat Nasional, 2 Siswa SMK 8 Padang Raih Sertifikat MoE

ARTIKEL

Unhan RI dan Universitas Esa Unggul Wujudkan Pengabdian Nyata di Cijeruk: Sinergi Bela Negara dan Pemberdayaan Masyarakat

BERITA

Tutup TMMD Sengkuyung Tahap III TA 2023, Dandim Batang Bacakan Amanat Pangdam IV/Diponegoro

BERITA

Kapolda Sumbar pimpin GO Bulanan, Bahas Kesiapan Pengamanan Nataru dan Pemilu 2024

BERITA

Lantik Bamus Nagari Seberang Kenaikan Kecamatan Gunung Tuleh Oleh Sekda Pasaman Barat

BERITA

SIDANG TERBUKA PENETAPAN KELULUSAN AKHIR PENERIMAAN BINTARA POLRI T.A. 2023 POLDA KEPRI 

ARTIKEL

Psikologi Universitas Negeri Padang menggelar acara Seminar Nasional World Mental Health Day (WMHD) 2025