Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Thursday, 13 July 2023 - 19:47 WIB

Tidak Terbukti Bersalah, Terdakwa Sujud Syukur Usai Majelis Hakim Memvonis Bebas

Padang, – Sinyalnews.com,- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, memvonis bebas terdakwa Syafrul Hidayat dan Sawitri konsultan perencana dan PPK.

Sidang yang diketuai ketuai oleh Khairuddin yang didampingi Emria Syafitri dan Lili Evelin, mengatakan dalam putusan tersebut bahwa,  para terdakwa yaitu Syafrul Hidayat dan Sawitri konsultan perencana dan PPK, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan rehabilitasi papan panjat di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kota Padang Panjang.

“Membebaskan terdakwa Syafrul Hidayat dan terdakwa Sawitri dari semua dakwaan penuntut umum,” kata hakim ketua sidang, saat membacakan amar putusannya, Rabu (13/7) kemaren.

Majelis hakim juga memerintahkan untuk, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat dan martabatnya.

Usai mendengarkan putusan tersebut, para terdakwa langsung sujud syukur dan mengeluarkan air mata haru.  Keluarga terdakwa tampak memadati ruang sidang utama yang terletak di lantai II pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Salmadera bersama tim melakukan kasasi.

Baca Juga :  Mantap, Satresnarkoba Polres Bintan Berhasil Meringkus 2 Pengedar Sabu

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Putri Deyesi Rizki dan Roziyuliani, menyatakan bahwa, sudah sewajarnya hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, membebaskan kliennya.

“Karena proyek tersebut sudah sudah Final hand over  (FHO) dan telah digunakan selama satu tahun 9 bulan artinya dari FHO telah satu tahun 9 bulan, jadi tidak ada lagi tanggung jawab PPK konsultan terhadap lokasi panjat tebing tersebut,” sebut PH terdakwa, yang juga ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumbar.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Syahrul Hidayat selama dua tahun penjara, denda Rp50 juta, dan subsider tiga bulan penjara.Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (up) sebesar Rp4.031.830, dan subsider satu tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Sawitri, JPU menuntutnya dengan hukuman selama dua tahun dan enam bulan penjara, denda Rp50 juta dan subsider 3 bulan penjara. Sementara up, Rp150.159.090, subsider satu tahun dan tiga bulan penjara.

Menurut JPU, para terdakwa dikenakan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999.  Sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsider.

Baca Juga :  Sambang Balai Desa, Babinsa Komsos Dengan Perangkat

Dalam dakwaan JPU dikatakan bahwa, terdakwa Sri Syahwitri selaku PPK, melakukan kontrak dengan CV. Fathi Selaras. Dimana CV.Fathi Selaras sebagai konsultan perencana, ternyata yang mengerjakan Syafrul Hidayat, yang tidak memiliki kompetensi kerja sebagai jasa kontruksi, karena ia hanya lulusan SLTA.

Sehingga perhitungan tidak memenuhi kualifikasi teknik jasa konstruksi, salah satunya seperti cuaca, yang harus sesuai dengan undang-undang kontruksi.

Selanjutnya, Afrizal Sabirin, mempekerjakan Syafrul Hidayat, orang yang tidak memiliki kompetensi. Syafrul Hidayat dipekerjakan bila ada pekerjaan dari Afrizal Sabirin, sehingga Afrizal Sabirin menyetujui rancangan pengerjaan.

Kemudian,Syafrul Hidayat, diajukan sebagai kontrak PPK, hal itulah yang dijadikan dasar proses perencanaan langsung, untuk pelaksanaan proyek 2019. Perencanaan tidak sesuai dengan kualifikasi teknis yang tidak mempertimbangkan keselamatan dan tidak sesuai dengan kualifikasi papan panjat, yang dampaknya terjadi robohnya papan panjat pada beberapa waktu lalu.

Share :

Baca Juga

BERITA

Amsakar Achmad Ngopi Bareng Bersama Masyarakat Batu Aji

BADAN NEGARA

Kankemenag Padang Serahkan Satu Ekor Sapi Kurban untuk Mushala Ar Rahman Ladang Kaladi

BERITA

Ketua Umum KPSTI Mahfudz Abdurrahman Lantik dan Kukuhkan Pengurus DPW KPSTI Sumbar Periode 2025-2029

BERITA

Nekat Parkir Sembarangan, Polres Batang Siap Tegur dan Tilang Pengemudi Nakal

BERITA

Hadiri detikcom Awards 2023, Menhan Prabowo Raih Penghargaan Kategori “Tokoh Peneguh Kedaulatan Negara”

BERITA

Jurnalis Pasbar Bagian utara Jalin Silaturrahmi, Perkuat Kesatuan dan kekompakan

ARTIKEL

Satgas Yonif 126/KC Bersama Warga Gotong Royong Perbaiki Jembatan Menuju Kampung Wametkapa

BERITA

Pendapatan Daerah RAPBD 2024 Kota Pekalongan Rp971 Milliar