Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Tuesday, 4 July 2023 - 20:01 WIB

Promo Tanpa Batas, Berujung Tipuan

JAKARTA, SINYALNEWS.com. Sepandai-pandai Tupai melompat suatu waktu akan jatuh jua. Bak pepatah, dua orang tersangka dalam kasus penipuan preorder iPhone, Rihana dan Rihani, akhirnya ditangkap, setelah menjadi buronan kepolisian.

Tertangkapnya Rihana dan Rihani setelah persembunyiannya diungkap Kepolisian Daerah Metro Jaya. Menurut AKBP Titus Yudho Ully, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kedua tersangka sering menyewa properti atau tempat menginap melalui situs web. Untuk melarikan diri, kedua tersangka (Rihana-Rihani) menggunakan aplikasi Airbnb, tetapi tidak semuanya menggunakan Airbnb.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolda Metro Jaya pada hari Selasa, 4 Juli 2023, Titus menyatakan, “Yang pertama mereka mengontrak di Greenwood, di Tangerang Selatan.” Baca juga: Penampilan Si Kembar Rihana-Rihani Pakai Rompi Oranye Setelah tinggal di Greenwood, Titus mengatakan bahwa Rihana dan Rihani pindah ke apartemen di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Setelah itu, mereka kembali tinggal di apartemen di Gandaria, Jakarta Selatan, agar keberadaannya.

Baca Juga :  Sapa Ribuan Warga Nahdliyyin, AHY: Semoga NU Semakin Digdaya dalam Menjemput Abad Kedua Menuju Kebangkitan Baru

Untuk menghindari polisi menemukan mereka, mereka kemudian pindah ke apartemen di Gandaria, Jakarta Selatan. Titus menjelaskan, “Yang terakhir ini baru bertempat tinggal di apartemen M Residence di daerah Gading Serpong selama dua minggu terakhir.”

Titus juga menyatakan bahwa kedua tersangka menggunakan uang pribadinya dan meminjam ke keluarganya untuk membayar biaya hidup selama pelariannya menggunakan uang keluarganya.”

Si kembar Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang. Sebelum Si kembar Rihana-Rihani ditangkap pada Selasa (04/07/2023)Setidaknya, ada lebih dari delapan belas laporan polisi mengenai tindak pidana yang dilakukan si kembar. Polisi menyampaikan bahwa laporan tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, bahkan ada dari beberapa sahabat dekatnya.

Menurut Vicky Fachreza, korban penipuan Rihana dan Rihani, total kerugian mencapai Rp 35 miliar, yang diperoleh dari beberapa reseller lain, dalam kasus ini Vicky sendiri merugi Rp 5,8 miliar.

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Bantu Evakuasi Laka Lantas dijalan Sudirman Palembang

Pada tahun 2021, Vicky membeli iPhone dari Rihana dan Rihani. Dia menjadi reseller dengan sistem pembelian pre-order karena banyaknya promo dan toko resminya. Disebutkan bahwa transaksi berjalan lancar dari November 2021 hingga Maret 2022, tetapi beberapa pesanan senilai Rp 5,8 miliar belum dikirim hingga saat ini. Selain itu, korban lainnya terlibat dalam transaksi yang terjadi dari Oktober 2021 hingga Maret 2022, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 35 miliar, kata Vicky kepada reporter, dikutip Selasa (6/6/2023).

Saat ini kedua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di ruang tahanan Direktorat Kriminal Metro Jaya.

(JS)

Share :

Baca Juga

BERITA

Percepat Pengaliran Debit Air, Bendung Gerak Ditargetkan Selesai Akhir 2023 Guna Pengendalian Banjir Dan Rob

BERITA

Polsek Sekupang bagikan Sembako pada warga kurang mampu

ARTIKEL

Danramil 07/Maos Laksanakan Kerja Bakti Prima 2025 Dalam Rangka Peringati HUT TNI Ke- 80

BERITA

Mobil Pick Up Terbakar di Jalanan Umum

BERITA

Gubernur Mahyeldi : Sumbar ditunjuk Jadi Tuan Rumah HUT Satpol PP dan Satlinmas Nasional, untuk Pertama kali

BERITA

Rico Alviano Gelar Reses Di sejumlah Nagari Di Kab. Dharmasraya dan Kab. Sijunjung

BADAN NEGARA

Ketua Harian KORMI Sumbar Buka Rapat Kerja Wilayah 1 DPW PPSI Sumbar

BERITA

Dua Kecamatan di Kota Pekalongan Dinyatakan Bebas ODF