Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Tuesday, 4 July 2023 - 20:01 WIB

Promo Tanpa Batas, Berujung Tipuan

JAKARTA, SINYALNEWS.com. Sepandai-pandai Tupai melompat suatu waktu akan jatuh jua. Bak pepatah, dua orang tersangka dalam kasus penipuan preorder iPhone, Rihana dan Rihani, akhirnya ditangkap, setelah menjadi buronan kepolisian.

Tertangkapnya Rihana dan Rihani setelah persembunyiannya diungkap Kepolisian Daerah Metro Jaya. Menurut AKBP Titus Yudho Ully, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kedua tersangka sering menyewa properti atau tempat menginap melalui situs web. Untuk melarikan diri, kedua tersangka (Rihana-Rihani) menggunakan aplikasi Airbnb, tetapi tidak semuanya menggunakan Airbnb.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolda Metro Jaya pada hari Selasa, 4 Juli 2023, Titus menyatakan, “Yang pertama mereka mengontrak di Greenwood, di Tangerang Selatan.” Baca juga: Penampilan Si Kembar Rihana-Rihani Pakai Rompi Oranye Setelah tinggal di Greenwood, Titus mengatakan bahwa Rihana dan Rihani pindah ke apartemen di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Setelah itu, mereka kembali tinggal di apartemen di Gandaria, Jakarta Selatan, agar keberadaannya.

Baca Juga :  Salahudin Harapkan Program TMMD Bisa Eratkan Kemanunggalan TNI Dan Masyarakat

Untuk menghindari polisi menemukan mereka, mereka kemudian pindah ke apartemen di Gandaria, Jakarta Selatan. Titus menjelaskan, “Yang terakhir ini baru bertempat tinggal di apartemen M Residence di daerah Gading Serpong selama dua minggu terakhir.”

Titus juga menyatakan bahwa kedua tersangka menggunakan uang pribadinya dan meminjam ke keluarganya untuk membayar biaya hidup selama pelariannya menggunakan uang keluarganya.”

Si kembar Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang. Sebelum Si kembar Rihana-Rihani ditangkap pada Selasa (04/07/2023)Setidaknya, ada lebih dari delapan belas laporan polisi mengenai tindak pidana yang dilakukan si kembar. Polisi menyampaikan bahwa laporan tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, bahkan ada dari beberapa sahabat dekatnya.

Menurut Vicky Fachreza, korban penipuan Rihana dan Rihani, total kerugian mencapai Rp 35 miliar, yang diperoleh dari beberapa reseller lain, dalam kasus ini Vicky sendiri merugi Rp 5,8 miliar.

Baca Juga :  Putrajaya dan Kebun Komuniti Kelulut Destinasi Kedua Dikunjungi Fam Trip Northern Peninsular Malaysia 2025

Pada tahun 2021, Vicky membeli iPhone dari Rihana dan Rihani. Dia menjadi reseller dengan sistem pembelian pre-order karena banyaknya promo dan toko resminya. Disebutkan bahwa transaksi berjalan lancar dari November 2021 hingga Maret 2022, tetapi beberapa pesanan senilai Rp 5,8 miliar belum dikirim hingga saat ini. Selain itu, korban lainnya terlibat dalam transaksi yang terjadi dari Oktober 2021 hingga Maret 2022, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 35 miliar, kata Vicky kepada reporter, dikutip Selasa (6/6/2023).

Saat ini kedua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di ruang tahanan Direktorat Kriminal Metro Jaya.

(JS)

Share :

Baca Juga

BERITA

Tak Hanya Mahir Merias, BLK Ajak Peserta Nguri-Uri Budaya Jawa

BERITA

Tim Dinas PUPR Kota Padang Survei Pengukuran Rencana Jalan Kingkung di Belakang Surau Jambak Gunung Pangilun

BERITA

Wagub Sumbar Ingatkan Pentingnya Kebersihan Lingkungan Bagi Daerah Tujuan Wisata

BUMN

Serahkan Bantuan Induk Bibit Unggul Ikan di Pasbar, Gubernur Mahyeldi Ingin Produksi Ikan Meningkat agar Masyarakat Sejahtera dan Bebas Stunting

BERITA

Amsakar Achmad Resmikan Rumah Makan Lapau Uda Sutan 2

ARTIKEL

Warga Kota Padang Sambut Wali Kota Fadly Amran dan Wawako Maigus Nasir dengan Harapan Besar

BERITA

Tidak Terbukti Bersalah, Terdakwa Sujud Syukur Usai Majelis Hakim Memvonis BebasĀ 

BERITA

Ayo..Makan GRATIS “Pemrov Sumbar Makan Balanjuang Bersama Masyarakat Sumbar”