Home / ARTIKEL / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Saturday, 24 June 2023 - 10:53 WIB

Siswa Tidak Lolos Seleksi, PPDB SMA Jalur Prestasi Non Akademik Diskriminatif

PADANG, SINYALNEWS.com,- Penerimaan siswa baru tahun ini kembali menuai keluhan dan kekecewaan di kalangan para orangtua. Jika penerimaan siswa baru tahun lalu lebih banyak dikeluhkan saat penerimaan lewat jalur zonasi, maka tahun ini ketika penerimaan lewat jalur prestasi saja sudah menimbulkan keributan. Entah bagaimana nanti ketika penerimaan jalur zonasi dibuka.

Seperti diungkapkan salah seorang orang tua siswa, Titin yang anaknya merupakan atlet taekwondo lulusan MTsN 6 Padang, Jumat (23/06/2023). Sang anak masuk lewat jalur prestasi non akademik dengan melampirkan sertifikat prestasi Walikota Cup III Kejuaraan Taekwondo se-Sumbar yang dikeluarkan Pengcab TI Kota Solok. Namun saat pengumuman, sertifikat prestasi anaknya dinyatakan tidak terverifikasi.

Hal serupa juga dialami siswa lainnya yang berprestasi di bidang seni. Murid salah satu sanggar tari di Padang itu, mengantongi sertifikat yang dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan Sumbar dalam iven Festival Tari Rantak dan Tari Cewang se-Sumbar sebagai pemenang lomba. Ada pula sertifikat pemenang Lomba Seni tingkat Sumbar yang digelar SMA 1 Padang yang bernaung di bawah Dinas Pendidikan Sumbar. Hasilnya juga sama dengan siswa atlet kempo, sertifikatnya tidak diakui dalam seleksi penerimaan siswa baru tingkat SMA.

“Iven bidang seni dan olahraga itu cukup banyak digelar. Pihak yang menggelar kejuaraan dan lomba tersebut juga pihak yang berkompeten, seperti Pengcab Taekwondo dibawah naungan Dinas Pemuda dan Olahraga serta Dinas Kebudayaan Sumbar. Tapi sertifikat yang dikeluarkan institusi ini tidak diterima pihak SMA,” kata Titin, Vivie dan orangtua lainnya dengan sedih saat mendampingi anak-anaknya.

Baca Juga :  Dukung  Misi Kemanusian Palestina, Hercules C130J Tiba Di Jordania 

Tak terima dengan hal itu, para orangtua siswa ini langsung mendatangi Dinas Pendidikan Sumbar untuk meminta penjelasan. Mereka diterima oleh petugas Pengaduan PPDB dan menampung aspirasi mereka.

“Menurut petugas itu, sesuai Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Sumbar No. 420/1002/P.SMA-2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024 tertanggal 23 Mei 2023, khusus untuk siswa berprestasi non akademik disebutkan prestasi yang diakui adalah prestasi individu kejuaraan berjenjang yang diperoleh selama menjadi siswa SMP/MTS/sedejat dan jenis lombanya juga disebutkan didalamnya,” ujar Titin didampingi orangtua siswa lainnya.

Pihaknya pun menjelaskan, anaknya adalah lulusan MTsN di Padang yang tentu saja tidak pernah mengikuti kejuaraan yang diadakan secara berjenjang oleh Dinas Pendidikan Sumbar, karena sekolah sang anak berada di bawah naungan Kementerian Agama RI. Anak-anak mereka menorehkan prestasi di sejumlah kejuaraan dan lomba yang digelar institusi/OPD di lingkungan pemerintah daerah, tetapi tetap tidak diakui.

“Bagaimana mungkin anak kami bisa ikut Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN) atau lomba sejenis untuk bidang seni yang secara berjenjang digelar oleh Dinas Pendidikan, sementara anak kami sekolah di madrasah di bawah naungan Kementerian Agama,” ujarnya mempertanyakan.

Karena itu, menurutnya, ketentuan PPDB ini dinilai sangat diskriminatif, hanya berlaku bagi siswa yang sekolah di bawah naungan Kementerian Pendidikan, dan tidak berlaku bagi anak-anak yang sekolah di madrasah. Dinas Pendidikan Sumbar juga dinilai telah melanggar konstitusi Pasal 31 ayat (10 UUD 1945 yang menyebutkan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. terhadap hak anak untuk mendapatkan pendidikan.

Baca Juga :  ACMMC Forum Dialog dan Kerjasama Militer Negara ASEAN Bidang Kesehatan 

Pasal 12 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menyebutkan, setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggungjawab, berakhlak mulia, bahagia dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.

Selanjutnya Pasal 60 UU No. 39 tahun 1999 mengatakan, setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya.

Ketentuan tersebut juga diakomodir dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan, setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius yang dihubungi terpisah menyebut, ketentuan dalam keputusan yang dibuatnya mengacu pada Pergub yang telah ada sebelumnya. Siswa yang diterima masuk jalur prestasi non akademik adalah yang mengantongi sertifikat lomba yang dilakukan secara berjenjang. Cabang olahraga tidak bisa diakomodir, karena pasti nanti akan banyak pesertanya.
“Ketentuan juknis PPDB itu merujuk ke pergub yang disebutkan jenis prestasi yang diakui,” katanya.

(devi)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Gandeng Batik Salingka Nagari, SLBN 1 Kubung Gelar Pelatihan Membatik

BADAN NEGARA

Intrusksi Menteri BUMN Tak Dijalani PT Semen Padang, Kontraktor Lokal Terancam Gulung Tikar

BERITA

Satpol PP Kota Padang Tertibkan 6 Anak Jalanan Karena Sudah Ganggu Kenyamanan

BADAN NEGARA

Kecelakaan tak dapat di hindari salah satu warga Ujung Gading Pasaman Barat

ARTIKEL

Gencatan Senjata Lebanon-Israel dan Eskalasi di Suriah: Apa yang Sebenarnya Terjadi?

BADAN NEGARA

KKP Bekerja sama dengan Masyarakat mengelola kawasan konservasi

BERITA

Rajawali FC Rajai Liga Askot ke-4 , Mastilizal Aye: Liga Askot Merupakan Kolaborasi Pemko dan Askot PSSI Padang untuk Kemajuan Sepakbola di Kota Padang  

BERITA

Sepekan Pencarian Korban Terseret Ombak Dengan Hasil Nihil, Operasi SAR Ditutup