Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / INTERNASIONAL / NASIONAL / PERISTIWA

Friday, 19 May 2023 - 07:05 WIB

Tidak Semua Partai Mendaftarkan Calegnya ke KPU

Padang, Sinyalnews.com,-Lolos sebagai partai peserta pemilu, tidak otomatis bisa ikut pemilu. Buktinya tidak semua partai politik mendaftarkan calon anggota legislatifnya, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Sumatra Barat. Kasubag Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Rahman Al Amin, mengatakan pendaftaran caleg ke KPU sudah ditutup sampai Ahad (14/5/2033) tepatnya pukul 23.59 WIB. Rahman menyebut ada banyak partai di tingkat kabupaten kota yang tidak mendaftarkan calegnya ke KPU.

“Sampai masa pendaftaran hari terakhir, sejumlah partai tidak mendaftarkan bakal caleg ke KPU” kata Rahman, Selasa (16/5/2023).

Untuk di KPU tingkat provinsi menurut Rahman hanya Partai Garuda yang tidak mendaftarkan calegnya. Sementara 18 parpol lain sudah mendaftarkan caleg ke KPU Sumbar.

Rahman mencatat ada 3 KPU di tingkat kabupaten/kota yang ada 4 partai tidak mendaftarkan caleg. Yakni di Kabupaten Solok, Kabupaten Dharmasraya, dan Kota Sawahlunto. Sedangkan di Kota Padang, seluruh parpol mendaftarkan calegnya ke KPU.

Baca Juga :  Gubernur Mahyeldi Lantik Dr, Zefnihan, AP, M.Si Sebagai Pj Walikota Sawahlunto

Sementara Afdhal, mantan Ketua KPU Kota Sawahlunto mengatakan, ada beberapa kemungkinan kenapa partai-partai tersebut tidak mendaftarkan calegnya ke KPU. Menurut Afdhal, bagi partai baru tidak gampang untuk mendapatkan caleg. “Apalagi ada ketentuan 30% harus diisi caleg perempuan, jadi menyulitkan bagi partai tersebut untuk memenuhi kuota” ujar Afdhal

Berikut daftar partai yang tidak mendaftarkan calegnya ke KPU di tingkat kabupaten kota.

1. Kabupaten Pesisir Selatan  3 Parpol ( Buruh, PKN dan  Garuda)

Baca Juga :

Mural Edukasi Tolak Politik Uang Pemilu 2024

2. Kabupaten Solok Selatan :3 Parpol ( Garuda, PKN, Perindo)

3. Kabupaten Pasaman : 3  Parpol (Garuda, PKN, Gelora)

Baca Juga :  Rumah Zakat Bersama MPBI Gelar Sphere Training Regional Sumatera

4. Kabupaten Pasaman Barat: 2 parpol ( Garuda  dan PKN )

5 Kota Payakumbuh 3 Parpol (PKN, Garuda dan Perindo)

6 Kabupaten Solok: 4 parpol (Garuda, PKN, Buruh Perindo)

7. Kabupaten Kepulauan Mentawai :  2 parpol (PKN dan Partai UMMAT )

8. Kota Bukittinggi: 2 Parpol ( Garuda, PKN)

9. Kabupaten Padang pariaman : 1 parpol ( Garuda)

10. Kabupaten Dharmasraya : 4 parpol(buruh, pkn, perindo dan garuda)

11. Kabupaten Tanah Datar: 2 partai (Psi dan garuda)

12. Kabupaten Lima Puluh Kota (PKN)

13 Kabupaten Agam : 2 Parpol (Garuda, Buruh)

14. Kota Padang panjang : 3 parpol (garuda, perindo, pkn)

15. Kota Pariaman : 1 parpol (Garuda)

16. Kota Solok : 2 parpol ( buruh, garuda)

17. Kabupaten Sijunjung : 1 parpol ( Garuda)

18. Kota Sawahlunto :4 parpol ( Gelora, Partai Garuda, Perindo, PKN).

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Belum Masuk Masa Kampanye “Jalan Protokol Bertebaran Baliho Caleg “

ARTIKEL

Warga Semangat Kerja Bakti Bersama Satgas TNI Bersihkan Kampung Mumugu

BERITA

Kemenag Kota Padang Gelar Rapat Koordinasi Bersama Jajaran

BERITA

Dindik Dorong Guru Adaptif Lewat Inovasi, Ciptakan Pembelajaran   

BERITA

Meningkatkat Kompetensi Rescuer, Kantor SAR Cilacap Gelar Latihan SAR Beregu Urban SAR

ARTIKEL

Jelang KTT World Water Forum, TNI Gelar Tactical Floor Game di Bali

ARTIKEL

Camat Pauh Titin Masfetrin Canangkan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) di Kelurahan Koto Lua

ARTIKEL

Jadi Irup di SMK Muhammadiyah Kajen, Kapolres Tegaskan Tidak Boleh Terjadi Perundungan di Lingkungan Pelajar