Home / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / HUKUM / INTERNASIONAL / KEMENTERIAN / NASIONAL / PERISTIWA / UMKM

Sunday, 14 May 2023 - 18:05 WIB

Anak Nagari Tetapkan Alamat Kantor DPRD Kota Padang Yang Baru Di Sungai Sapih Kecamatan Kuranji Padang

Padang, Sinyalnews.com,– Anak Nagari dan Tokoh masyarakat Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji Kota Padang melaksanakan kegiatan Ajudifikasi batas wilayah antara Kelurahan Sungai Sapih Kecamatan Kuranji dengan Kecamatan Koto Tangah dan Kecamatan Nanggalo. Pertemuan dilaksanakan di MTC Cafe, jalan By Pass Kawasan Universitas Kedokteran Gigi Baiturahmah, Minggu (14/5/2023). Pertemuan dihadiri Oleh Bapak Lurah Sungai Sapih yang baru dilantik oleh Bapak Walikota empat hari yang lalu, Penghulu Suku Guci Sekaligus Mamak Tapian Sungai Sapih Musdafirman Dt.Rajo Diguci, ketua Persatuan Mamak Nagari Kurao Kapalo Banda dan Sekitarnya( PMNK2BS Syair Rajo Intan beserta mamak bajinih, Bapak RT dan RW 05 dan RW 06, Tokoh Masyarakat ,dan Perwakilan LPM Sungai Sapih Darman mtc

Zainal Abidin Taher, Tuo Nagari dan tokoh masyarakat Kelurahan Sungai Sapih sekaligus inisiator pertemuan mengatakan, rapat penentuan tapal batas ini diadakan dalam rangka memperjelas sampai dimana batas wilayah Sungai Sapih. “Sebentar lagi kantor DPRD Kota Padang akan diresmikan, dan kami ingin kantor tersebut berada dikawasan Kelurahan Sungai Sapih, bukan Kelurahan Air Pacah” ujar Zainal Abidin Taher biasa di Pak Mantan.

Senada, Penghulu Suku Guci Pauh IX, Musdafirman, Dt Rajo Diguci mengatakan, penetapan batas wilayah perlu segera dilaksanakan sebelum diresmikannya kantor DPRD Kota Padang tersebut. “Kami ingin, dalam plang alamat kantor DPRD tersebut terletak di wilayah Sungai Sapih.” ujar Dt Diguci.

Anggota DPRD Kota Padang dari Fraksi PKS, Ja’far, S.HI mengatakan batas wilayah sangat penting terlebih dengan adanya amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga :  Dandim 0713 Brebes pimpin langsung pedang pita, Lepas Anggota Purna Tugas

“Amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 8 Ayat (3) huruf f. batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/ Walikota. Untuk itu, peta batas wilayah desa sangat dibutuhkan dan pembuatan peta batas wilayah Desa harus menyertakan instansi teknis terkait. Pembuatan peta batas wilayah Kelurahan dibuktikan dengan titik koordinat pada peta dasar” ujarnya.

Ajudifikasi dan sosialisasi batas wilayah yang telah dilakukan ke pemangku kepentingan (stakeholder) tingkat Kecamatan dan Desa/ Kelurahan sebagian masih ada permasalahan/ sengketa terhadap batas wilayah. Untuk itu, batas wilayah perlu ditata dengan baik dan bertanggung jawab, agar dapat tercipta tertib administrasi pemerintahan baik tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa/ Kelurahan.

Salah satu peraturan perundang-undangan yang mendukung tertib administrasi Pemerintahan terhadap batas wilayah adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa.

Penetapan dan penegasan batas desa/ kelurahan kata Ja’far, merupakan cikal bakal bagi penetapan dan penegasan batas pada level di atasnya (tingkat Kabupaten dan Provinsi), untuk itu perlu kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah. Pentingnya penataan batas wilayah di tiga kecamatan ini, perlu segera dilakukan Penetapan dan Penegasan Batas Desa/ Kelurahan

Baca Juga :  Patroli Dilanjutkan Dengan Ngopi Bareng, Babinsa Serda Purwanto Komsos Bersama Warga

Untuk itu, saya sebagai anggota Dewan putra asli Kuranji, sangat mendukung rencana penetapan tapal batas pada hari ini.”ujar Ja’far. Ja’far berjanji akan membicarakan hal ini dengan Walikota Padang Hendri Septa dan di internal dewan sendiri.

Dari Pertemuan di Uncu MTC kafe ini banyak masukan dan dukungan atas Tapal Batas ini karena akan berdampak Marwah Nagari Sungai Sapih Kecamatan Kuranji Kota Padang Kedepannya. Keputusan Hasil Pertemuan adalah sebagai berikut :
1. Sepakat untuk menentukan titik koordinat Tapal Batas Wilayah Sungai Sapih Kecamatan Kuranji dengan Koto Tangah dan Naggalo, KAN, Pihak Kelurahan, RT dan RW, Tokoh Masyarakat serta Pemilik ulayat yang berada dilingkungan perbatasan.

2. Sepakat Menetapkan kantor DPRD Kota Padang Baru beralamat di Sungai Sapih Kecamatan Kuranji Kota Padang, karena terletak di wilayah Sungai Sapih sebahagian Tanah Ulayat dan masyarakat Kuranji Kota Padang.

2. Akan meyurati Bapak Walikota untuk Penepatan Alamat Kantor DPRD di wilayah Sungai Sapih Kecamatan Kuranji Kota Padang.

4. Sepakat akan melakukan audensi dengan Bapak Walikota Padang

5.Sepkat akan melakukan audensi dengan Ketua dan Anggota DPRD Kota Padang.

Mudahan – mudahan dengan kesepakatan ini menjadi semangat dalam memajukan pembamgunan di Kota Padang yang dipimpin Bapak Hendri Sapta, ulas mak syair rajo intan, selaku ketua Persatuan Mamak Nagari Kurao Kapalo Banda dan Sekitarnya.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Babinsa Koramil 1404-04/Malunda Bantu Evakuasi Warga Dengan Ditandu Sejauh 10 Km  

ARTIKEL

Babinsa Hadiri Kegiatan Pentas Seni Kuda lumping di Taman Sari Rasa Randegan Sampang

DAERAH

Wujud Nyata Kepedulian Pasca Bencana, Kepala BNPB RI Resmikan Jalan Lubuk Mata Kucing, Jembatan Tanjung, dan Serahkan Bantuan Stimulan Rumah Rusak di Padang Panjang

BERITA

Kapolresta Bukittinggi Kunjungi KPU Kota Bukittinggi, Silaturahmi dan Pantau Pengajuan Bacaleg

BERITA

Rakorter TNI 2024 Perkuat  Improvisasi dan Inovasi Binter Untuk Menjaga Kemanunggalan TNI-Rakyat

BERITA

Rapat Paripurna DPRD Padang Panjang Selalu Molor

BERITA

Satgas TMMD Ke-119 Kodim 1715/Yahukimo Terabas Hutan Dekai untuk Buka Pembangunan Jalan Demi Masyarakat

BERITA

Hari Terakhir Bazar Ramadhan diwarnai Aksi Borong Ibu-ibu