Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / DAERAH / HUKUM / KESEHATAN / NASIONAL / OTOMOTIF / PERISTIWA / SINYAL HIKMAH

Wednesday, 28 August 2024 - 11:50 WIB

Polres Pekalongan Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Kejadian Viral Pengeroyokan di Kesesi

Polres Pekalongan –Sinyalnews.com
Polda Jateng – Polres Pekalongan menggelar konferensi pers ungkap kasus kejadian pengeroyokan di Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan beberapa waktu yang lalu dan viral di media sosial lantaran mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

Dalam konferensi pers yang digelar di depan lobi Mapolres Pekalongan, Selasa (27/8/24), Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto, S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Danang Sri Wiratmo dan Kasi Humas Iptu Suwarti, S.H., menyampaikan kejadian pengeroyokan tersebut cukup menjadi perhatian masyarakat.

“Untuk kasus 170 (pengeroyokan) di Kesesi, Polres Pekalongan berhasil mengamankan 4 tersangka,” terang Kapolres.

Baca Juga :  Rembug Warga Kurao Kapalo Banda Sepakat Dukung Pembangunan Drainase

Kasus di Kesesi yang viral di medsos ini merupakan tindakan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan kematian, dimana kasus ini berwal dari korban yang dicurigai melakukan pencurian meri atau anak bebek.

Kejadian terjadi pada Minggu (04/08) dini hari di Balai Desa Karyomukti, dimana korban saat itu dituduh mencuri meri, namun korban tidak mengakuinya, sehingga terjadilah aksi kekerasan oleh para tersangka. Setelah kembali ke rumah, selang satu hari atau selang 24 jam, korban meninggal dunia.

“Jadi modus dari para pelaku ini karena emosi terhadap korban, yang mana saat ditanya mengenai meri yang berada di dalam karung yang dibawa oleh korban, korban tidak mengakui hasil pencurian sehingga terjadilah aksi kekerasan,” terang AKBP Doni.

Baca Juga :  Mencari Investor Perlu Kolaborasi Semua Pihak Padang

Kapolres menambahkan, untuk identitas para pelaku diantaranya DJ (44), DAF (30) kemudian W (43) dan ATP (29). Semua tersangka merupakan warga Desa Karyomukti, Kecamatan Kesesi.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ketiga, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kapolres.

(Olivia)

 

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Ketika Wali Kota Duduk di Lantai Adat, Gerbang TPA Sungai Andok Pun Terbuka”

BADAN NEGARA

Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Upacara 17-an

BERITA

Maksimalkan Kinerja Anggota Polres Pekalongan Laksanakan Anev SIPK Semester I Tahun 2023

BERITA

Mardiansyah Serap Aspirasi Warga Tanah Pak Lambik: “Dewan Harus Hadir di Tengah Rakyat”

ARTIKEL

Lima Tahun Janji Tanpa Aksi: Kemana Kepedulian Pemerintah Terhadap Siswa SLTA di Padang Panjang?

BERITA

Kabidhumas Polda Kepri Silahturahmi dan Visit Media ke Redaksi Tribun news Batam 

ARTIKEL

Menyongsong 100 Hari Kerja JFP-CANDRA, Bupati Solok Melaunching TPID Angkutan Barang Dan Bus Sekolah Gratis

ARTIKEL

Zikri Afman, Siswa SMAN 3 Padang Raih 3 Medali Emas O2SN SMA Tingkat Prov Sumbar