Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / DAERAH / HUKUM / KESEHATAN / NASIONAL / OTOMOTIF / PERISTIWA / SINYAL HIKMAH

Wednesday, 28 August 2024 - 11:50 WIB

Polres Pekalongan Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Kejadian Viral Pengeroyokan di Kesesi

Polres Pekalongan –Sinyalnews.com
Polda Jateng – Polres Pekalongan menggelar konferensi pers ungkap kasus kejadian pengeroyokan di Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan beberapa waktu yang lalu dan viral di media sosial lantaran mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

Dalam konferensi pers yang digelar di depan lobi Mapolres Pekalongan, Selasa (27/8/24), Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto, S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Danang Sri Wiratmo dan Kasi Humas Iptu Suwarti, S.H., menyampaikan kejadian pengeroyokan tersebut cukup menjadi perhatian masyarakat.

“Untuk kasus 170 (pengeroyokan) di Kesesi, Polres Pekalongan berhasil mengamankan 4 tersangka,” terang Kapolres.

Baca Juga :  Resmi Jabat Kalaksa BPBD Kota Padang Hendri Zulviton Akan Mengabdi Maksimal

Kasus di Kesesi yang viral di medsos ini merupakan tindakan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan kematian, dimana kasus ini berwal dari korban yang dicurigai melakukan pencurian meri atau anak bebek.

Kejadian terjadi pada Minggu (04/08) dini hari di Balai Desa Karyomukti, dimana korban saat itu dituduh mencuri meri, namun korban tidak mengakuinya, sehingga terjadilah aksi kekerasan oleh para tersangka. Setelah kembali ke rumah, selang satu hari atau selang 24 jam, korban meninggal dunia.

“Jadi modus dari para pelaku ini karena emosi terhadap korban, yang mana saat ditanya mengenai meri yang berada di dalam karung yang dibawa oleh korban, korban tidak mengakui hasil pencurian sehingga terjadilah aksi kekerasan,” terang AKBP Doni.

Baca Juga :  Wujud Kepedulian, Babinsa Ujungalang Bantu Rehab RTLH

Kapolres menambahkan, untuk identitas para pelaku diantaranya DJ (44), DAF (30) kemudian W (43) dan ATP (29). Semua tersangka merupakan warga Desa Karyomukti, Kecamatan Kesesi.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ketiga, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kapolres.

(Olivia)

 

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Panglima TNI Hadiri Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi  

BERITA

Panglima TNI: Super Garuda Shield Sebagai Bagian Diplomasi Militer dan Kemanusiaan

BERITA

PT PSGM Sakato Group Buka Lowongan Kerja. Buruan Daftar Posisi Terbatas

BERITA

Sukses Laksanakan Diklat Angkatan 8 Guru Penggerak, Balai Guru Penggerak Bersama Disdik Pasbar Dan Disdik Sumbar Laksanakan Panen Hasil Belajar

BERITA

Polda Kepri Kembali Amankan Aksi Unras Kelompok Masyarakat Dikantor BP Batam

BERITA

Mahdelmi Dt. Maninjun Salurkan Bantuan untuk Lansia & Anak-Anak Terdampak Bencana

BERITA

Kadisperindag Sumbar Buka Pelatihan Pengembangan Desain Tenun Kelompok Tenun Sutra Mangunai  

ARTIKEL

Semarak Karnaval memperingati HUT RI Ke-79 Desa ujungnegoro Nusantara Baru Indonesia Maju