Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / DAERAH / HUKUM / KESEHATAN / NASIONAL / OTOMOTIF / PERISTIWA / SINYAL HIKMAH

Wednesday, 28 August 2024 - 11:50 WIB

Polres Pekalongan Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Kejadian Viral Pengeroyokan di Kesesi

Polres Pekalongan –Sinyalnews.com
Polda Jateng – Polres Pekalongan menggelar konferensi pers ungkap kasus kejadian pengeroyokan di Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan beberapa waktu yang lalu dan viral di media sosial lantaran mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

Dalam konferensi pers yang digelar di depan lobi Mapolres Pekalongan, Selasa (27/8/24), Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto, S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Danang Sri Wiratmo dan Kasi Humas Iptu Suwarti, S.H., menyampaikan kejadian pengeroyokan tersebut cukup menjadi perhatian masyarakat.

“Untuk kasus 170 (pengeroyokan) di Kesesi, Polres Pekalongan berhasil mengamankan 4 tersangka,” terang Kapolres.

Baca Juga :  Satgas TMMD Ke-124 Kodim 1710/Mimika Wujudkan Akses Air Bersih, Pasang Instalasi Pipa Sumur Bor di Kampung Iwaka

Kasus di Kesesi yang viral di medsos ini merupakan tindakan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan kematian, dimana kasus ini berwal dari korban yang dicurigai melakukan pencurian meri atau anak bebek.

Kejadian terjadi pada Minggu (04/08) dini hari di Balai Desa Karyomukti, dimana korban saat itu dituduh mencuri meri, namun korban tidak mengakuinya, sehingga terjadilah aksi kekerasan oleh para tersangka. Setelah kembali ke rumah, selang satu hari atau selang 24 jam, korban meninggal dunia.

“Jadi modus dari para pelaku ini karena emosi terhadap korban, yang mana saat ditanya mengenai meri yang berada di dalam karung yang dibawa oleh korban, korban tidak mengakui hasil pencurian sehingga terjadilah aksi kekerasan,” terang AKBP Doni.

Baca Juga :  Polres Pasaman Barat Berhasil Ringkus Tujuh Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Kecamatan Ranah Batahan

Kapolres menambahkan, untuk identitas para pelaku diantaranya DJ (44), DAF (30) kemudian W (43) dan ATP (29). Semua tersangka merupakan warga Desa Karyomukti, Kecamatan Kesesi.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ketiga, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kapolres.

(Olivia)

 

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Polresta Cilacap Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Peredaran Obat Obatan Berbahaya

BERITA

TNI-Polri bersama BPBD, PMI dan Warga Evakuasi Pohon Tumbang yang Menutupi Jalan

BERITA

Usai Dilantik Sebagai Ketua KNPI Kota Padang : Tanggung Jawab Besar Berada Ditangan Ketua KNPI   

ARTIKEL

Babinsa Koramil 07/Maos Menghadiri Pertemuan Rutinan Warga

ARTIKEL

Aris Junaidi Apresiasi dan Support Saat Lepas Kontingen Pospenas Tingkat Nasional IX 2022

ARTIKEL

CILACAP: Pria Ditemukan Meninggal Dunia Didalam Kamar

BERITA

Penantian 20 Tahun, Tim Sepakbola Sumbar Raih Emas Porwil XI Sumatera 

ARTIKEL

Alvin Pusaka Raih Medali Emas Kelas Remaja A Pada Ajang Riau Nasional Championship 1 Pekan Baru