Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / DAERAH / HUKUM / KESEHATAN / NASIONAL / PERISTIWA / TINDASAN PENA

Wednesday, 28 August 2024 - 11:50 WIB

Polres Pekalongan Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Kejadian Viral Pengeroyokan di Kesesi

Polres Pekalongan –Sinyalnews.com–
Polda Jateng – Polres Pekalongan menggelar konferensi pers ungkap kasus kejadian pengeroyokan di Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan beberapa waktu yang lalu dan viral di media sosial lantaran mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

Dalam konferensi pers yang digelar di depan lobi Mapolres Pekalongan, Selasa (27/8/24), Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto, S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Danang Sri Wiratmo dan Kasi Humas Iptu Suwarti, S.H., menyampaikan kejadian pengeroyokan tersebut cukup menjadi perhatian masyarakat.

“Untuk kasus 170 (pengeroyokan) di Kesesi, Polres Pekalongan berhasil mengamankan 4 tersangka,” terang Kapolres.

Baca Juga :  Sosialisasi Pelatihan Vokasi Dan Pemagangan Oleh Kemnaker dan Anggota Komisi IX DPR-RI Ade Rezki Pratama,SE.MM

Kasus di Kesesi yang viral di medsos ini merupakan tindakan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan kematian, dimana kasus ini berwal dari korban yang dicurigai melakukan pencurian meri atau anak bebek.

Kejadian terjadi pada Minggu (04/08) dini hari di Balai Desa Karyomukti, dimana korban saat itu dituduh mencuri meri, namun korban tidak mengakuinya, sehingga terjadilah aksi kekerasan oleh para tersangka. Setelah kembali ke rumah, selang satu hari atau selang 24 jam, korban meninggal dunia.

“Jadi modus dari para pelaku ini karena emosi terhadap korban, yang mana saat ditanya mengenai meri yang berada di dalam karung yang dibawa oleh korban, korban tidak mengakui hasil pencurian sehingga terjadilah aksi kekerasan,” terang AKBP Doni.

Baca Juga :  Pos Kesehatan Satgas TMMD Reguler 121 Batang Layani Warga Yang Berobat

Kapolres menambahkan, untuk identitas para pelaku diantaranya DJ (44), DAF (30) kemudian W (43) dan ATP (29). Semua tersangka merupakan warga Desa Karyomukti, Kecamatan Kesesi.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ketiga, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kapolres.

(Olivia)

 

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Irwan Zuldani Anggota DPRD Sumbar Komisi III, Realisasikan Pokir ke Kuranji dan Koto Tangah

BERITA

Sebanyak 32 Tim Ikut Ambil Bagian Dalam Turnamen Sepakbola Kapolres Pekalongan Open Cup 2023

ARTIKEL

Babinsa Koramil 07/Maos Laksanakan Pengamanan Pawai Karnaval Grebeg Suro

BERITA

Ratusan Pendidik PAUD Dimotivasi Jadi Guru Asyik Menyenangkan Dan Selalu Dirindukan

BADAN NEGARA

WHO 2024, Kemenag Kota Padang Kampanyekan Halal di Pasar Raya Kota Padang, Berikut Penjelasan Kepala Kantor

ARTIKEL

Perkuat Adat dan Budaya, Mande Kanduang Sako Kota Padang Dukung Program Unggulan Sinergi Saiyo Sakato Merajut Kesamaan Dalam Menjaga Adat Salingka Nagari

BERITA

Sidang Lanjutan Dugaan Pemalsuan; JPU Hadirkan Tiga Saksi 

BERITA

Terdesak Passport , Pemohon Bisa Urus 1 Hari Langsung Jadi Di Imigrasi Batam Centre