Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / PERISTIWA

Wednesday, 8 November 2023 - 10:39 WIB

PELAKU SODOMI ANAK SD PEKANBARU DI TAHAN POLDA RIAU

PEKANBARU, SINYALNEWS.COM – Dugaan perbuatan cabul pada anak di bawah umur di wilayah Kota Pekanbaru diekspos Ditreskrimum Polda Riau di Mapolda Riau, Jalan Pattimura Pekanbaru, Selasa (8/11/2023).

Dipimpin Dir Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Dermawan didampingi Plh Kabid Humas AKBP Bob Martin, dijelaskan pelaku yang ditahan kini empat orang. Kejadiannya April 2023 lalu saat bulan puasa terjadi pidana cabul di Perumahan Permata Ratu Pekanbaru. Tersangka Indra Wahyudi alias IW (26) TKP di Kecamatan Bukitraya Pekanbaru. Pelaku empat orang akan berkembang ke tersangka lainnya. Pra tersangka IW (26) ditahan, R (16), R alias Id (14) SMP, F (14) tersangka saat ini dalam penyidikan.

Baca Juga :  Buka Musda PPHI Sumbar II, Gubernur Mahyeldi Tekankan Wisata Halal Harus Bermuara pada Kesejahteraan Masyarakat

Kejadian pidana cabul terjadi April 2023 di TKP blok Z Permata Ratu, di rumah tersangka IW. Malam hari terjadi perbuatan cabul oleh Iw korban Ts, TKP kedua di sebuah Yayasan Al Mu di sebuah rumah suruh korban adegan cabul direkam tersangka.

Kejadian ini di bulan puasa lalu. TKP tiga di pos ronda April siang hari Tersangka RI alias Id dan RP dan F suruh korban melakukan perbuatan cabul direkam pakai hp. Saat ini Ditreskrimum Polda Riau lakukan sidik kumpulkan alat bukti, visum, dll. Tersangka perbuatan cabul empat tersangka diperiksa, satu tersangka IW ditahan.

Korban saat ini enggan sekolah, pelaku juga dilakukan tindakan sesuai aturan yang ada. Tersangka IW ini mantan residivis kasus pencurian. Hasil medis IW pernah jadi korban cabul tapi korban tak mengakui pernah jadi korban sodomi.

Baca Juga :  Pembukaan TMMD 117 Kodim 0304/Agam Resmi di Buka

“Hasil rekaman tidak disebar kemana-mana. Ada yang bilang ada terdapat pelaku anak oknum itu sesat, tidak ada, belum ditemukan ada anak oknum. Tersangka empat saat ini. Jadi korban ini diiming-imingi hadiah, uang oleh tersangka,” jelas Dirkrimum Polda Riau Kombes Asep Dermawan.

Kepada tersangka ini diancam kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Anak-anak yang tiga jadi tersangka ini sebenarnya disuruh oleh yang dewasa yakni Iw

Adek ciput

Share :

Baca Juga

BERITA

Memperingati HUT ke – 73 Polairud, Sat Polairud Polres Batang Gelar Aksi Peduli Lingkungan

BERITA

Babinkamtimas Riski Amelia lakukan Pembinaan terhadap Kaum Pemuda.

ARTIKEL

Satgas TMMD Laksanakan Pemasangan Plafon di Gereja Katolik St. Santo Paulus

ARTIKEL

Kantor Hukum Equality Resmi Dibuka

BERITA

Gubernur Sumbar Launching Nagari Bersih Narkoba Pauh Kambar  

ARTIKEL

Satgas Yonif 762/VYS, Melatih Siswa dan Siswi Tata Cara Upacara Dalam Rangka Persiapan Upacara HUT Kemerdekaan RI-79

BERITA

MANDI DI PANTAI SETROJENAR KEBUMEN, SEORANG REMAJA DIKABARKAN TERSERET OMBAK

BERITA

Kumpulkan Donasi Rp296.981.000 “Free Free Palestina” Kami Hadir Untukmu, Kamu Saudara Kami