Home / BERITA / HUKUM / NASIONAL

Sunday, 26 March 2023 - 19:42 WIB

Seorang Pria Di Cilacap Tega Cabuli Anak Yang Masih Dibawah Umur

Cilacap ,Sinyalnews.com – Kasus pencabulan terhadap anak kembali terjadi di Cilacap. Kali ini korbannya berumur 8 tahun yang di Cabuli oleh S H P (53).

 

Kasi Humas Porlesta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, S.H. mengatakan tersangka saat ini sudah di tetapkan tersangka dan di tahan. Sejumlah barang bukti juga sudah disita.

 

Kasus pencabulan tersebut terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibu kandungnya. Korban juga menjelaskan kejadian pencabulan itu terjadi di rumah tersangka.

Baca Juga :  Pegiat Ekraf Kota Pekalongan Turut Andil Meramaikan Semarak Jejak 2023

 

“Mendengar cerita tersebut akhirnya ibu korban melaporkan kasus itu ke polisi,” ujar gatot.

 

Dari proses pendalaman yang dilakukan penyidik, didapati fakta tersangka mencabuli korban dengan memasukan jari ke bagian vital korban.

Baca Juga :  Sambut Ramadhan, Kemenag Kota Padang Gelar Thaharah Masjid

 

“Tersangka S H P kami tangkap di rumahnya. Kini harus menjalani ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, sesuai Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang.” jelasnya.

Share :

Baca Juga

BERITA

Danramil 07/ Maos Hadiri Penetapan Bakal Calon Menjadi Calon Perangkat Desa

ARTIKEL

PLH Kakan Kesbangpol Sumbar Ikuti Rakor Sinergi Bidang Politik dan Pemerintahan Umum Nasiinal

ARTIKEL

Satgas Yonif 715 Bagikan Bahan Makanan Menyambut Bulan Suci Ramadhan

BERITA

Puluhan Komunitas Motor Di Cilacap Laksanakan Apel Keselamatan Berlalu Lintas Tahun 2023

ARTIKEL

OPM Kembali Berulah, Prajurit TNI Gugur Ditembak di Jalan

ARTIKEL

IRWAN ZULDANI : Berikan Pembekalan Kepada Peserta Bimtek Perbengkelan Roda Dua dan Pengelasan

ARTIKEL

Serka Tofik Menghadiri Pawai Gunungan Grebeg Suro

SEPAK BOLA

Memahami Pelaku Tawuran Sebagai Anak Korban Perlakuan Salah