Upaya Penyeludupan Handpone digagalkan Petugas Lapas Talu

Pasaman Barat, Sinyalnews.com,- Petugas Pengamanan Pintu Utama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Talu di Sumatera Barat, menggagalkan upaya penyelundupan telepon genggam atau handphone yang bawa tamu pengunjung ke dalam Lapas tersebut.

Kepala Lapas Kelas III Talu, Donni Isa Dermawan mengatakan bahwa petugas keamanan Pintu Utama (P2U), telah berhasil menggagalkan penyelundupan Handphone (HP) yg dibawa oleh adik dari ED tahanan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang akan berkunjung.

Dijelaskan Donni, Pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023, Petugas P2U Rupam IV Lapas Kelas III Talu telah menggagalkan percobaan penyeludupan alat komunikasi terlarang berupa Handphone oleh keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas III Talu atas nama ED Tahanan kasus Narkoba dengan menyeludupkan alat komunikasi yang dimasukan pada barang titipan yang akan di berikan kepada WBP yang bersangkutan.

“Ada 2 orang pengunjung berinisial TW dan JK mendaftar untuk membesuk tahanan berinisial ED. Setelah mendaftar, keduanya diarahkan ke ruangan P2U, saat itu Petugas P2U secara jeli memeriksa barang bawaan pengunjung dengan membuka bungkusan pakaian, dan ditemukan sebuah HP yang tersimpan di dalam lipatan selimut” Kata Kalapas Talu.

Baca Juga :  TNI,  Media dan Pemangku Kepentingan Bersatu, Wujudkan Mudik Aman 2025

Lebih lanjut Ia menjelaskan, alat komunikasi tersebut diselundupkan dengan cara di bungkus menggunakan plastik lalu di balut dengan peci kemudian peci tersebut diletakan pada lipatan selimut” jelasnya.

Kejadian yang dimaksud diatas telah ditangani sesuai SOP yang berlaku, telah dilaporkan kepada Pimpinan, dan sudah dilakukan BAP terhadap WBP yang bersangkutan.

“Pengunjung inisial TW merupakan Saudari Kandung dari tahanan ED, sementara JK merupakan teman Saudari WBP. Kedua pengunjung tersebut telah diperiksa BAP, dan HP telah diamankan sesuai SOP” pungkas Donni.

Ditegaskannya, bahwa pihaknya selalu berkomitmen untuk memperketat lalu lintas keluar masuk orang dan barang, sehingga barang-barang terlarang tidak dapat masuk ke dalam Lapas.

Baca Juga :  DPUPR Terus Tangani Permasalahan Saluran

“Perbuatan kedua pengunjung tersebut tidak dibenarkan karena melanggar Pasal 4 Permenkumham No 6 Tahun 2013 Poin J. Memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya” tegasnya.

Kalapas Talu mengapresiasi petugas piket, dan pihaknya selalu minta petugas jaga untuk berantas peredaran gelap narkotika, HP illegal, dengan lakukan deteksi dini, serta sinergi dengan aparat penegak hukum.

“Kita apresiasi atas kinerja petugas P2U dan Rupam. Kita tegaskan pada petugas selalu waspada dalam menerima titipan barang dan penggeledahan badan tamu. Selalu tingkatkan kewaspadaan dalam berdinas dan sesuai tupoksi masing-masing. Jangan lengah dengan tamu dan keadaan sekitar Lapas” pungkas Donni mengakhiri.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

TNI Kerahkan Unsur Laut untuk Evakuasi Kapal Terbakar KM Barcelona VA di Perairan Talise, Minahasa Utara

BERITA

PRD PADANG PANJANG DESAK PEMKO TUNTASKAN NASIB PPPK PARUH WAKTU Ketua Komisi I: Jangan Abaikan Mereka yang Telah Mengabdi”

BERITA

Soal Pencuri Helm di Kantor Walikota Pekanbaru, Muflihun dan Indra Pomi Wajib Bertanggung Jawab

BERITA

Seorang Remaja Kembali Diamankan Polisi Setelah Diketahui Membawa Senjata Tajam

BERITA

Jacob Ereste : Istiqomah Qubro Untuk MK Agar Kuat dan Teguh Memberi Putusan Yang Adil

BERITA

Syukuran Pengoperasian Dapur MBG SPPG Sigando, MTJ Mantapkan Komitmen Sosial untuk Masyarakat

BADAN NEGARA

Satgas Yonzipur 5/ABW Gercep Berikan Penanganan dan Tepat Sasaran

BERITA

Jajaran Polresta Cilacap Respon Cepat Laporan Dugaan Keracunan di Desa Cisalak, Kecamatan Cimanggu