Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / PERISTIWA

Wednesday, 18 October 2023 - 16:15 WIB

Soal Pencuri Helm di Kantor Walikota Pekanbaru, Muflihun dan Indra Pomi Wajib Bertanggung Jawab

PEKANBARU, SINYALNEWS.COM – Soal Tindak Pidana Pencurian yang terjadi di Lingkungan Perparkiran Kantor Walikota Pekanbaru, Masyarakat mendesak Pertanggungjawaban dihadapan Muflihun alias Uun dan Indra Pomi Nasution.

Selaku Penjabat (PJ) Walikota Pekanbaru dan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, kedua orang itu didesak untuk Bertanggung Jawab. Apalagi yang sering hilang itu Helm milik Wartawan.

Sebagai bentuk Keseriusan para Wartawan, rencananya Kasus tersebut segera di Ekspos besar-besaran. Tindak Pidana seperti itu jangan dianggap Spele, terlebih kejadiannya dilakukan di Areal Perkantoran yang notabene lengkap dengan CCTv.

Melalui Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana, Kelompok Wartawan yang menjadi Korban itu segera Melayangkan Somasi, terhadap Kejadian tersebut.

“Apapun itu! Bagaimanapun alasannya, Peristiwa pidana Pencurian seperti itu pasti ada Hubungannya dengan Sikap dan Prilaku para Pemimpin di Kota Pekanbaru ini. Hukum Karma masih berlaku! Makanya sering kita dengar Stigma, bahwa selain Sarang Maling, Perampok dan Penyamun, Kantor Pemerintah juga erat kaitannya dengan Pencurian, mulai dari hal-hal terkecil, seperti Sendal, Kaca Spion, Helm hingga Pencurian Pot Bunga. Pokoknya Wallahuallam Bissawab” ujar Larshen Yunus.

Baca Juga :  6 Rumah dan 1 Gudang Hangus dilalap si Jago Merah

Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana itu tegaskan, bahwa pihaknya segera melakukan tindakan yang lebih serius lagi. Kasus Kehilangan sudah sering terjadi dan tidak boleh dianggap Spele.

“Inilah Nasib yang harus ditanggung Rakyat! Ketika para Pemimpinnya terlalu Kental dengan sikap Drama maupun Sandiwara. Kalau Kepala sudah berani Merampok Uang Rakyat, Korupsi APBD maupun APBN, maka yang kena imbasnya Rakyat Juga. Kira-kira seperti itu Ilustrasi Kehidupan saat ini. Hukum Tabur Tuai masih berlaku” ungkap Larshen Yunus.

Baca Juga :  Kakan Kemenag Kota Padang, Melepas 283 siswa kelas 12 MAN 3 Kota Padang

Sampai berita ini diterbitkan, Rabu (18/10/2023) Direktur Kantor Hukum yang juga merupakan Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu pastikan, bahwa PJ Wako ataupun Sekdako wajib bertanggung jawab. Jangan Spele dengan hal-hal seperti itu. Peristiwa Pidana Pencurian di Kantor Pemerintah benar-benar telah Mencoreng Marwah negeri ini.

“Tolong kami Bapak Ibu Masyarakat Kota Pekanbaru!! Mari bergandengan tangan. Korban Wartawan atas nama Ade Hariasanti wajib kita bantu. Mari kita tegaskan, bahwa Kasus seperti ini jangan terulang kembali. Apalagi dengan Mencuri di Kantor Pemerintah, yang lengkap dengan Kamera CCTv, benar-benar Memalukan! akhir Larshen Yunus, Kuasa Hukum dari Korban Pencurian tersebut. (Mas ipul dan adek Ciput)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Menyentuh Hati Melalui Tenaga Kesehatan, Satgas Yonif 715/Mtl Terus Tunjukkan Kepedulian Kepada Masyarakat

ARTIKEL

Dua Polwan Menjabat Kapolres di Polda Sumbar

BERITA

Jumat Curhat Dengan Pokdarkamtibmas, Kapolresta Cilacap Ajak Masyarakat Ciptakan Politik Yang Sejuk Dan Damai

BERITA

Buka Seleksi Dikbangpimti 2024, SSDM Polri Luncurkan Layanan “Laporbang”

ARTIKEL

Tak Pandang Usia, Guru PAUD Difasilitasi Pelatihan Awal Penggunaan IT

BERITA

Kodim 1710/Mimika Laksanakan Kegiatan Bhakti Sosial Donor Darah Dalam Rangka Peringatan HUT Ke-78 Persit Kartika Chandra Kirana

ARTIKEL

Ucapan Terimakasih Satgas Yonif 122/TS Bersama Masyarakat, Pos Pitewi Laksanakan Perpisahan Serta Makan Bersama Jelang Berakhirnya Penugasan

BERITA

Kajati Sumbar Melantik Kajari dan AsistenÂ