Home / BERITA / HUKUM / NASIONAL

Monday, 13 March 2023 - 19:26 WIB

Miliki 5 Paket Sabu, Seorang Pemuda Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kebumen

Kebumen, Sinyalnews.com, – Polres Kebumen kembali berhasil mengungkap kasus peredaran serta penyalahgunaan narkoba. Kali ini seorang pemuda inisial AW (29) warga Desa /Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen harus berurusan dengan polisi lantaran dugaan kasus tersebut.

AW telah ditetapkan sebagai tersangka setelah Sat Resnarkoba Polres Kebumen berhasil menangkapnya pada hari Selasa ( 31 Januari 2023 ) sekira pukul 15.10 WIB di Desa Gemeksekti, Kecamatan /Kabupaten Kebumen.

Kapolres kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali saat konferensi pers mengungkapkan, pihaknya melakukan penangkapan kepada AW berdasarkan laporan informasi warga.

Setelah mendapatkan informasi, kita melakukan penyelidikan. Lalu tersangka berhasil kita amankan berikut barang bukti, jelas Kompol Bakti didampingi Kasihumas AKP Heru Sanyoto, Senin ( 13 Maret 2023 ).

Baca Juga :  Pelaku Curas di Indomart Berhasil di Tangkap

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 paket sabu yang masing-masing dibungkus tisu lalu dibalut isolasi, dan dikemas di dalam plastik klip bening oleh tersangka.

“Kita dapatkan barang bukti ini dari tersangka AW,” kata Wakapolres sambil menunjukkan barang bukti kepada para awak media.

Kepada polisi, tersangka mengaku jika sabu yang dimiliki didapatkan dari seseorang, dan ia mendapatkan imbalan berupa paket sabu untuk dikonsumsi secara pribadi dan uang tunai dari transaksi yang dilakukan.

AW juga mengaku kapok dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya memakai dan mengedarkan sabu.

“Saya kapok Pak. Saya berjanji untuk berhenti. Ini sudah cukup,” kata tersangka AW kepada penyidik Sat Resnarkoba.

Baca Juga :  Dodi Hendra : Saya Prihatin Dengan Kasus Yang Menimpa Wakil Ketua DPRD Kab Solok

AW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik, dengan kurungan penjara paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak sepuluh milyar Rupiah.

Kasi Humas Polres AKP Heru menambahkan, saat ini kasus penyalahgunaan narkoba sangat mengkhawatirkan. Bukan hanya kalangan bawah, sejumlah petinggi hingga kalangan artis banyak terseret hukum oleh karenanya.

AKP Heru pun berpesan kepada seluruh masyarakat agar tidak pernah mencicipi narkoba meski penasaran. Sekali mencoba pasti efeknya ke mana-mana, jadi jangan pernah menyentuh apalagi mengkonsumsi, “Sangat berakibat fatal,” pungkasnya.

 

Nasx.

Share :

Baca Juga

BERITA

Anggota Satpol PP Kota Padang Terkena Lemparan Batu Saat Lakukan Penertiban

BERITA

Aznem Varia Velly, Caleg Perempuan Golkar Bertekad Lolos ke Parlemen

BERITA

Kolaborasi IEC Sumbar Dengan PT.Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI) Guna Kemajuan Expor Sumbar

BERITA

Mahasiswa Sepaktakraw UNP berlaga UNJ Open X 2024

ARTIKEL

Asben Hendri Berikan Penghargaan Kepada UPTD Berprestasi dilingkungan Disperindag Sumbar

BERITA

905 Pelajar SD/MI Se-Sumbat Mengikuti Olimpiade Matematika 

ARTIKEL

Babinsa Koramil 07/ Maos Menyalurkan Bibit Padi Protani Kepada Ketua Kelompok Tani Sumber Makmur 

ARTIKEL

Upacara Hari Kesadaran Nasional, Kakan Kemenag Padang Ingatkan ASN Pelayan Masyarakat