Home / BERITA / HUKUM / NASIONAL

Monday, 13 March 2023 - 19:26 WIB

Miliki 5 Paket Sabu, Seorang Pemuda Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kebumen

Kebumen, Sinyalnews.com, – Polres Kebumen kembali berhasil mengungkap kasus peredaran serta penyalahgunaan narkoba. Kali ini seorang pemuda inisial AW (29) warga Desa /Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen harus berurusan dengan polisi lantaran dugaan kasus tersebut.

AW telah ditetapkan sebagai tersangka setelah Sat Resnarkoba Polres Kebumen berhasil menangkapnya pada hari Selasa ( 31 Januari 2023 ) sekira pukul 15.10 WIB di Desa Gemeksekti, Kecamatan /Kabupaten Kebumen.

Kapolres kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali saat konferensi pers mengungkapkan, pihaknya melakukan penangkapan kepada AW berdasarkan laporan informasi warga.

Setelah mendapatkan informasi, kita melakukan penyelidikan. Lalu tersangka berhasil kita amankan berikut barang bukti, jelas Kompol Bakti didampingi Kasihumas AKP Heru Sanyoto, Senin ( 13 Maret 2023 ).

Baca Juga :  Derita Nenek Bian Umur 82 Tahun. Tidak Pernah Dapat Bantuan Pemerintah Meski Berhak.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 paket sabu yang masing-masing dibungkus tisu lalu dibalut isolasi, dan dikemas di dalam plastik klip bening oleh tersangka.

“Kita dapatkan barang bukti ini dari tersangka AW,” kata Wakapolres sambil menunjukkan barang bukti kepada para awak media.

Kepada polisi, tersangka mengaku jika sabu yang dimiliki didapatkan dari seseorang, dan ia mendapatkan imbalan berupa paket sabu untuk dikonsumsi secara pribadi dan uang tunai dari transaksi yang dilakukan.

AW juga mengaku kapok dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya memakai dan mengedarkan sabu.

“Saya kapok Pak. Saya berjanji untuk berhenti. Ini sudah cukup,” kata tersangka AW kepada penyidik Sat Resnarkoba.

Baca Juga :  Menjelang Purna Tugas, Satgas Yonif 122/TS Pos Kaliasin Adakan Perayaan Makan Bersama Masyarakat Kalipay

AW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik, dengan kurungan penjara paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak sepuluh milyar Rupiah.

Kasi Humas Polres AKP Heru menambahkan, saat ini kasus penyalahgunaan narkoba sangat mengkhawatirkan. Bukan hanya kalangan bawah, sejumlah petinggi hingga kalangan artis banyak terseret hukum oleh karenanya.

AKP Heru pun berpesan kepada seluruh masyarakat agar tidak pernah mencicipi narkoba meski penasaran. Sekali mencoba pasti efeknya ke mana-mana, jadi jangan pernah menyentuh apalagi mengkonsumsi, “Sangat berakibat fatal,” pungkasnya.

 

Nasx.

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

PLN Batam Menindaklanjuti Penataan dan Perbaikan Kabel Semrawut

BERITA

ANTISIPASI TBC, RUTAN PADANG LAKSANAKAN SKRINING DENGAN METODE RONTGEN DADA BAGI SELURUH WARGA BINAAN

BERITA

Akhirnya 3 Tersangka Pengerusakan Aset Negara Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

ARTIKEL

Tidak Bisa Tunjukkan Surat Nikah, 7 Pasangan Ilegal diamankan Satpol PP Kota Padang

BERITA

Pemprov Sumbar Berduka. Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Sumbar Meninggal Dunia

BERITA

Sepasang Suami Istri Heru Irawanto dan Orizah Santifa Maju Sebagai Calon Anggota Legislatif

ARTIKEL

Dinas Perikanan dan Pangan Kota Padang Bagikan Bibit Ikan dan Tanaman

BUDAYA

Babinsa Karangjati Bantu Warga Dalam Pembangunan Saluran Air/ Drainase