Home / BERITA / HUKUM / NASIONAL

Monday, 13 March 2023 - 19:26 WIB

Miliki 5 Paket Sabu, Seorang Pemuda Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kebumen

Kebumen, Sinyalnews.com, – Polres Kebumen kembali berhasil mengungkap kasus peredaran serta penyalahgunaan narkoba. Kali ini seorang pemuda inisial AW (29) warga Desa /Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen harus berurusan dengan polisi lantaran dugaan kasus tersebut.

AW telah ditetapkan sebagai tersangka setelah Sat Resnarkoba Polres Kebumen berhasil menangkapnya pada hari Selasa ( 31 Januari 2023 ) sekira pukul 15.10 WIB di Desa Gemeksekti, Kecamatan /Kabupaten Kebumen.

Kapolres kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali saat konferensi pers mengungkapkan, pihaknya melakukan penangkapan kepada AW berdasarkan laporan informasi warga.

Setelah mendapatkan informasi, kita melakukan penyelidikan. Lalu tersangka berhasil kita amankan berikut barang bukti, jelas Kompol Bakti didampingi Kasihumas AKP Heru Sanyoto, Senin ( 13 Maret 2023 ).

Baca Juga :  Menhan Prabowo Beri Pengarahan HIPMI di Lemhannas tentang Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 paket sabu yang masing-masing dibungkus tisu lalu dibalut isolasi, dan dikemas di dalam plastik klip bening oleh tersangka.

“Kita dapatkan barang bukti ini dari tersangka AW,” kata Wakapolres sambil menunjukkan barang bukti kepada para awak media.

Kepada polisi, tersangka mengaku jika sabu yang dimiliki didapatkan dari seseorang, dan ia mendapatkan imbalan berupa paket sabu untuk dikonsumsi secara pribadi dan uang tunai dari transaksi yang dilakukan.

AW juga mengaku kapok dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya memakai dan mengedarkan sabu.

“Saya kapok Pak. Saya berjanji untuk berhenti. Ini sudah cukup,” kata tersangka AW kepada penyidik Sat Resnarkoba.

Baca Juga :  Bakat Serda Cahyadi Keluar Demi NKRI dan Warga Desa Kaliwungu

AW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik, dengan kurungan penjara paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak sepuluh milyar Rupiah.

Kasi Humas Polres AKP Heru menambahkan, saat ini kasus penyalahgunaan narkoba sangat mengkhawatirkan. Bukan hanya kalangan bawah, sejumlah petinggi hingga kalangan artis banyak terseret hukum oleh karenanya.

AKP Heru pun berpesan kepada seluruh masyarakat agar tidak pernah mencicipi narkoba meski penasaran. Sekali mencoba pasti efeknya ke mana-mana, jadi jangan pernah menyentuh apalagi mengkonsumsi, “Sangat berakibat fatal,” pungkasnya.

 

Nasx.

Share :

Baca Juga

BERITA

Buka Pendaftaran Bacaleg, Partai Demokrat Bukittinggi Memanggil Putra-Putri Terbaik Bukittinggi

ARTIKEL

Pasar Raya Padang Gempar. Ditemukan Mayat Pria Dengan Kepala Putus

BERITA

Danramil 07/ Maos Hadiri Pelepasan Sisa- Siswi Kelas XII SMK YPE Sampang   

ARTIKEL

Dinas Koperasi dan UKM Prov Sumbar Gelar Bazar Ramadhan 2023

ARTIKEL

Simpang Rumah Sakit Ibnu Sina Gunung Pangilun Terlarang Untuk Buang Sampah

BERITA

Hebatnya Amalan Membaca Al-Qur’an di Bulan Ramadhan, Berikut Penjelasan Kepala Kantor  

DAERAH

2 Tahun Buron Satreskrim Polres Padang Pariaman Tangkap Pelaku Pencurian Mobil

ARTIKEL

Jacob Ereste : Kelanggengan Yang Harmoni Dari Komitmen dan Kesetiaan Yang Dipelihara Bersama