Kurang dari 24 Jam Pelaku Pembunuhan Berhasil Diringkus Reskrim SU I Palembang   

PALEMBANG,sinyalnews.com- Kurang waktu 24 jam, Satreskrim Polsekta Seberang Ulu (SU) I Palembang, berhasil meringkus Rahmat Alamsyah als Alam (28), pelaku pembunuhan di sebuah warung bawah Jembatan Ampera Palembang, pada Jumat (3/3/2023) sore.

Berdasarkan informasi yang didapat, korban Yulius Jhonni (44), yang merupakan warga Jalan Tembok Baru, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan SU I Palembang ditemukan tewas bersimbah darah di sebuah warung bawah Jembatan Ampera Palembang, pada Kamis (02/03/2023) sore.

Diketahui, awalnya pelaku dan korban sama-sama sedang minum Tuak di Tempat Kejadian perkara (TKP), tidak berapa lama antara korban dan pelaku cekcok ribut mulut dan terjadilah perkelahian.

Kemudian, pelaku langsung mencabut sebilah Senjata tajam (Sajam) jenis pisau dapur dari pinggang sebelah kanan nya, lalu di tusukkan oleh pelaku ke arah Tubuh korban bagian belakang sebelah kiri sebanyak satu kali.

Baca Juga :  Pemkab Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan 313 Jemaah Haji Pasbar

Setelah itu pelaku langsung melarikan diri sambil memegang sajamnya, lalu saksi berusaha menolong korban membawa ke Rumah Sakit dan setelah sampai dirumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia pada saat di perjalanan diduga karena luka tusuk dan kehabisan darah.

Kapolsekta SU I Palembang, Kompol A Firdaus didampingi Kanit Reskrim Iptu Indra Widodo mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus pembunuhan sesuai dengan Pasal 338 KUH Pidana dengan tersangka Rahmat Alamsyah (28) alias Alam di Jalan Ki Merogan Kertapati Palembang.

Dikatakan Kapolsek, pada saat pelaku diamankan pelaku berusaha melawan petugas dan hendak melarikan diri ketika diamankan, selanjutnya dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku.

Baca Juga :  Disperindag Sumbar Kembali Gelar Bazar Ramadhan 2023 di Halaman Kantor Gubernur Sumbar

“Akhirnya kurang dari 1×24 Jam pelaku berhasil kita amankan selanjutnya dibawa ke Polsek Seberang Ulu I Palembang untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.

Kapolsek menyebut, pelaku ini juga merupakan residivis kasus Jambret pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pernah di tahan selama 3 tahun 6 bulan di Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir.

“Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, sehelai baju kemeja lengan pendek warna putih yang robek di punggung belakang sebelah kiri dan sudah berlumuran darah, celana, jaket, sepatu serta sebilah Sajam jenis pisau dapur,” terangnya.

Menurut Kapolsek, atas ulahnya pelaku diterapkan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan atau menghilangkan nyawa seseorang, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Danwing Udara 5 Lanud Sultan Hasanuddin Antar Keberangkatan Kasal Usai Kuker di Makassar

BERITA

Pj Walikota Padang Panjang Mengikuti Acara Evaluasi Laporan Kinerja Pj Triwulan I di Kemendagri

ARTIKEL

Yukk, Ikutan Berbagi Pabukoan Gratis Bersama Ikasmantri Padang

ARTIKEL

Satpol PP Juara 1 Putri, Dinas Kehutanan Juara 1 Putra Lomba Tarik Tambang HUT RI ke 78

ARTIKEL

Wujudkan Ketahanan Pangan Di Wilayah, Babinsa Koramil Mapurujaya Rutin Bantu Petani Dalam Menggarap Lahan Pertanian

ARTIKEL

FIK UNP bersama DISPORA DPRD Kota Padang lakukan Kordinasi tentang (Ranperda) Pemusatan Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah (PPLPD) Kota Padang

BERITA

Melalui Virtual, Danrem 071 Wijayakusuma Bersama Dandim Cilacap Ikuti Peresmian TNI Manunggal Air Oleh Kasad

BERITA

Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-115,Dalam Rutan Diikuti WBP