Kurang dari 24 Jam Pelaku Pembunuhan Berhasil Diringkus Reskrim SU I Palembang   

PALEMBANG,sinyalnews.com- Kurang waktu 24 jam, Satreskrim Polsekta Seberang Ulu (SU) I Palembang, berhasil meringkus Rahmat Alamsyah als Alam (28), pelaku pembunuhan di sebuah warung bawah Jembatan Ampera Palembang, pada Jumat (3/3/2023) sore.

Berdasarkan informasi yang didapat, korban Yulius Jhonni (44), yang merupakan warga Jalan Tembok Baru, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan SU I Palembang ditemukan tewas bersimbah darah di sebuah warung bawah Jembatan Ampera Palembang, pada Kamis (02/03/2023) sore.

Diketahui, awalnya pelaku dan korban sama-sama sedang minum Tuak di Tempat Kejadian perkara (TKP), tidak berapa lama antara korban dan pelaku cekcok ribut mulut dan terjadilah perkelahian.

Kemudian, pelaku langsung mencabut sebilah Senjata tajam (Sajam) jenis pisau dapur dari pinggang sebelah kanan nya, lalu di tusukkan oleh pelaku ke arah Tubuh korban bagian belakang sebelah kiri sebanyak satu kali.

Baca Juga :  Menteri PPPA Apresiasi Langkah Kapolri Bentuk Direktorat PPA dan PPO

Setelah itu pelaku langsung melarikan diri sambil memegang sajamnya, lalu saksi berusaha menolong korban membawa ke Rumah Sakit dan setelah sampai dirumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia pada saat di perjalanan diduga karena luka tusuk dan kehabisan darah.

Kapolsekta SU I Palembang, Kompol A Firdaus didampingi Kanit Reskrim Iptu Indra Widodo mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus pembunuhan sesuai dengan Pasal 338 KUH Pidana dengan tersangka Rahmat Alamsyah (28) alias Alam di Jalan Ki Merogan Kertapati Palembang.

Dikatakan Kapolsek, pada saat pelaku diamankan pelaku berusaha melawan petugas dan hendak melarikan diri ketika diamankan, selanjutnya dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku.

Baca Juga :  Isdianto, Arwin dan Aswad Hadiri Wirid Bulanan KKTMS Batam di Musholah Al-Hakim Bengkong

“Akhirnya kurang dari 1×24 Jam pelaku berhasil kita amankan selanjutnya dibawa ke Polsek Seberang Ulu I Palembang untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.

Kapolsek menyebut, pelaku ini juga merupakan residivis kasus Jambret pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pernah di tahan selama 3 tahun 6 bulan di Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir.

“Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, sehelai baju kemeja lengan pendek warna putih yang robek di punggung belakang sebelah kiri dan sudah berlumuran darah, celana, jaket, sepatu serta sebilah Sajam jenis pisau dapur,” terangnya.

Menurut Kapolsek, atas ulahnya pelaku diterapkan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan atau menghilangkan nyawa seseorang, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Panen Jagung Hibrida di Lahan Binaan Lanud Seluas 53 Hektar, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

ARTIKEL

Sholawatan Gelar Seni dan Budaya Umkm

BERITA

Upacara Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-78 Berjalan Dengan Sakral

ARTIKEL

Pelanggan Kecewa Dengan Sistem, PLN Bright Batam Terkesan Tidak Peduli  

ARTIKEL

Manunggal Air Bersih Menjadi Program Tambahan di TMMD Reguler Ke – 121 Kodim 0736/Batang

BERITA

Polisi Menghilang di Jalanan, Sejak UU Tilang Ekektronik di Berlakukan

BERITA

2023 Kota Pekalongan Raih 3 Penghargaan Bangga Kencana

ARTIKEL

Panglima TNI Saksikan Laga Final Bola Voli Kartini Cup XX Tahun 2024