Ketua Peradi Padang Miko Kamal: Tindakan Pembelaan Diri Tidak Dapat Dipidana

Padang, Sinyalnews.com,- Peradi Goes to School (PGtS) Seri ke 15 dibuka oleh Wakil Kepala Sekolah Menengah Negeri 6 Padang Bidang Sarana dan Prasarana Vivi Sisriyanti S.H., pada Jumat 24 Februari 2023 di kompleks SMA Negeri 6 Padang, Mata Air Padang.

Dalam sambutannya, Vivi menyampaikan harapan agar anak-anak mulai memahami hukum dan tidak terjebak dalam perbuatan melawan hukum. “Kita berharap penyuluhan hukum yang dilakukan oleh Peradi Cabang Padang melalui kegiatan PGtS ini membuka mata anak-anak terkait hukum dan penerapannya”, kata Vivi.

PGtS Seri ke 15 diikuti lebih kurang 100 orang peserta kelas X. Yang bertindak sebagai nara sumber kali ini adalah Ketua Dewan Pimpinan Cabang Padang Miko Kamal, S.H., LL.M., Ph.D.

Miko yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Besar Alumni SMA Negeri 7 Padang itu menyampaikan materi tentang hukum tawuran, hukum ITE, hukum lalu lintas dan hukum tentang kebersihan.

Baca Juga :  Koramil 13 Salem Kodim 0713 Brebes Latih Paskibra.

Kegiatan PGtS Seri ke 15 berlangsung interaktif dan meriah. Peserta bertanya dan menanggapi pertanyaan dari nara sumber dengan antusias. Salah seorang peserta, Gabriella, menanyakan tentang hukum bagi orang yang membela diri dari tindak kejahatan yang ditujukan kepadanya. “Pak, misalnya ada seseorang yang berniat melakukan pembegalan terhadap kita. Ketika si pembegal melakukan tindakan kekerasan, kita membela diri yang mengakibatkan si pembegal itu meninggal dunia. Apakah kita yang membela diri yang mengakibatkan si pembegal meninggal dunia akan dihukum?”, tanya Gabriella.

Menjawab pertanyaan itu, Miko Kamal menyampaikan bahwa setiap orang yang membela diri tidak dapat dipidana. Dalam jawabannya, Miko mengutip Pasal 49 ayat (1) KUHP, yang berbunyi: “Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana”.

Baca Juga :  65 Tahun Pramuka: Menanam Karakter, Menyiapkan Masa Depan

Namun Miko juga menegaskan bahwa atas perbuatan pembelaan diri itu, harus benar-benar dibuktikan bahwa tindakannya tersebut benar-benar untuk membela diri terhadap tindak pidana yang dilakukan kepadanya atau hartanya.

 

Pada kegiatan PGtS Seri 15 yang dihadiri oleh beberapa orang pengurus dan anggota DPC Peradi Padang, antara lain Upik Ramona, Sherin, Friska, Yudhi, Rezki, Adrian Bima dan Danil Mulia itu juga dibagi-bagikan buku “Berkota Berbangsa Bernegara” yang ditulis oleh Miko Kamal sebagai doorprize.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

Dukung Program Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Bantu Warganya Dalam Memanen Jagung

ARTIKEL

Kodim 0312 Berduka Kasdim Letkol Inf Anton SE Di Panggil Sang Khalik

BERITA

Kota Solok Juara Umum Angkat Berat Porprov XVI Sumbar 2026, Sabet 26 Emas! Delfianto Apresiasi Prestasi

ARTIKEL

2.000 Capaja TNI-Polri Terima Pembekalan Patriotisme dari Menhan RI

ARTIKEL

Fadly-Maigus Daftar Pilkada Padang, Diusung Koalisi Raksasa

BERITA

Dari Air Mata Orang Tua, 762 Pramuka Sumbar Berangkat Membawa Ranah Minang ke Jamnas XII

BERITA

Ternyata Sosok ini yang ditunjuk Megawati Untuk Dampingi Ganjar Pranowo

ARTIKEL

Babinsa Kuala Kencana Laksanakan Komsos dan Pendampingan Kepada Petani