Ketua Peradi Padang Miko Kamal: Tindakan Pembelaan Diri Tidak Dapat Dipidana

Padang, Sinyalnews.com,- Peradi Goes to School (PGtS) Seri ke 15 dibuka oleh Wakil Kepala Sekolah Menengah Negeri 6 Padang Bidang Sarana dan Prasarana Vivi Sisriyanti S.H., pada Jumat 24 Februari 2023 di kompleks SMA Negeri 6 Padang, Mata Air Padang.

Dalam sambutannya, Vivi menyampaikan harapan agar anak-anak mulai memahami hukum dan tidak terjebak dalam perbuatan melawan hukum. “Kita berharap penyuluhan hukum yang dilakukan oleh Peradi Cabang Padang melalui kegiatan PGtS ini membuka mata anak-anak terkait hukum dan penerapannya”, kata Vivi.

PGtS Seri ke 15 diikuti lebih kurang 100 orang peserta kelas X. Yang bertindak sebagai nara sumber kali ini adalah Ketua Dewan Pimpinan Cabang Padang Miko Kamal, S.H., LL.M., Ph.D.

Miko yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Besar Alumni SMA Negeri 7 Padang itu menyampaikan materi tentang hukum tawuran, hukum ITE, hukum lalu lintas dan hukum tentang kebersihan.

Baca Juga :  Bersama Masyarakat Pererat Jalinan Silaturahmi, Polres Bintan Melalui Bhabinkamtibmas Lakukan Minggu Kasih

Kegiatan PGtS Seri ke 15 berlangsung interaktif dan meriah. Peserta bertanya dan menanggapi pertanyaan dari nara sumber dengan antusias. Salah seorang peserta, Gabriella, menanyakan tentang hukum bagi orang yang membela diri dari tindak kejahatan yang ditujukan kepadanya. “Pak, misalnya ada seseorang yang berniat melakukan pembegalan terhadap kita. Ketika si pembegal melakukan tindakan kekerasan, kita membela diri yang mengakibatkan si pembegal itu meninggal dunia. Apakah kita yang membela diri yang mengakibatkan si pembegal meninggal dunia akan dihukum?”, tanya Gabriella.

Menjawab pertanyaan itu, Miko Kamal menyampaikan bahwa setiap orang yang membela diri tidak dapat dipidana. Dalam jawabannya, Miko mengutip Pasal 49 ayat (1) KUHP, yang berbunyi: “Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana”.

Baca Juga :  Pimpinan dan Anggota DPRD Temuramah dengan Jajaran Polresta Bukittinggi

Namun Miko juga menegaskan bahwa atas perbuatan pembelaan diri itu, harus benar-benar dibuktikan bahwa tindakannya tersebut benar-benar untuk membela diri terhadap tindak pidana yang dilakukan kepadanya atau hartanya.

 

Pada kegiatan PGtS Seri 15 yang dihadiri oleh beberapa orang pengurus dan anggota DPC Peradi Padang, antara lain Upik Ramona, Sherin, Friska, Yudhi, Rezki, Adrian Bima dan Danil Mulia itu juga dibagi-bagikan buku “Berkota Berbangsa Bernegara” yang ditulis oleh Miko Kamal sebagai doorprize.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Dindik Dorong Guru Adaptif Lewat Inovasi, Ciptakan Pembelajaran   

ARTIKEL

Bakamla RI Cari Satu Korban Kapal Tenggelam di Perairan Kepulauan Kei

ARTIKEL

Dalam Rangka HUT TNI ke-79 Prajurit Kodim 0736/ Batang, Polres Batang dan Masyarakat Normalisasi Sungai Mlangi Desa Tersono

BERITA

APBD di Meja Jamuan, Rakyat di Meja Tunggu

ARTIKEL

Melek Geopolitik Indonesia 2024

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Kunjungan Kaotmilti IV Makassar

BERITA

Upacara Hari Kebangkitan Nasional Tingkat Kecamatan Sampang

ARTIKEL

Tujuh Perempuan Berdaya Pilihan ParagonCorp di Hari Kartini